Categories: BERITA UTAMA

Yunus Wonda Diminta Dihadirkan di Ruang Sidang

JAYAPURA – Sering disebut oleh para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum atau JPU selama persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Jayapura, nama Ketua PB PON XX Papua Yunus Wonda diminta untuk segera dihadirkan keruangan sidang.

Adapun pengaduan itu disampaikan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Reky Douglas Ambrauw (Koordinator Bidang Transportasi), Yulius Yansens Pardjer dan Junadi PH terdakwa Vera Parinussa, (Koordinator Venue PON XX).

Dalam keterangannya, Yulius meminta JPU Kejaksaan Tinggi Papua harus menghadirkan Ketua PB PON XX Papua itu keruangan sidang. Hal itu disampaikan Yulius berdasarkan fakta dalam perkembangan persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti tertulis, telah secara berulangkali menyebutkan Yunus Wonda.

Karena itu penasehat hukum dari terdakwa Reky itu mengatakan Ketua Harian PB PON yang harus bertanggungjawab atas kasus tersebut. “Faktanya dalam perkembangan persidangan melalui keterangan saksi-saksi, keterangan ahli, dan bukti-bukti tertulis, telah secara berulangkali menyebutkan nama Yunus Wonda dalam jabatannya sebagai Ketua Harian PB PON yang harus bertanggungjawab,” kata Yulius dalama keterangan tertulisnya, Sabtu (26/4).

Ia menambahkan Yunus Wonda semestinya dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam persidangan agar kebenaran materiil mengenai siapa-siapa yang harus bertanggungjawab terkait penggunaan dana PON XX 2021 dapat dicapai.

Sehingga harus dibuktikan dalam persidangan, agar dapat mengetahui apakah perbuatan dari para terdakwa ini hanya menikmati sendiri atau memperkaya orang lain melalui kebijakan diambil yang telah merugikan keuangan negara.

“Namun kembali kepada pihak Kejaksaan sendiri, apakah berani memanggil dan menghadirkan Yunus Wonda sebagai saksi ataukah tidak,” tambahnya.

“Atau apakah ada pihak lain yang seharusnya menurut hukum pidana lebih bertanggungjawab secara jabatannya,” tambahnya.

Menurut Yulius dakwaan penuntut umum terhadap kliennya Reky Ambrauw sampai saat ini tidak dapat dibuktikan sebagai tindakan yang telah merugikan keuangan negara.

“Apalagi kemarin keterangan ahli dari Kantor Konsultan Audit Tarmizi, dengan tegas menyatakan bahwa dia tidak pernah melakukan audit terhadap bidang transportasi. Jika demikian, maka dakwaan JPU terhadap Pak Reky Ambrauw tidak berdasar sama sekali,” tandasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

57 minutes ago

Gara-gara Tanah Dulang, Seorang Pria Tewas Dikeroyok 

   Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…

2 hours ago

Perkuat Pengawasan Telur Anpu, Pemprov Siapkan  Surat Edaran Baru

Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…

3 hours ago

RDP Panja Pelayanan Publik Tak Dihadiri Pihak DLHK

   Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…

4 hours ago

Realisasi Fisik PUPR Papua Hampir 70 Persen

  Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…

5 hours ago

500 Kendaraan Terjaring Operasi Patuh DLHK

  Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…

6 hours ago