

Emanuel Gobay, SH., MH (FOTO: Karel/Cepos)
JAYAPURA – Kontak tembak yang masih berlangsung di Kabupaten Intan Jaya, sejak 19 Januari lalu. Untuk itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) meminta TNI-Polri dan TPNPB wajib menerapkan prinsip-prinsip Konvensi Jenewa tahun 1949, demi melindungi masyarakat sipil dalam konflik bersenjata wilayah tersebut.
“PMI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, segera membangun posko pengungsian dan penuhi kebutuhan pokok ratusan pegungsi akibat konflik bersenjata di Intan Jaya,” ucap Direktur LBH Papua, Emanuel Gobay, Jumat (26/1).
Emanuel menyebut perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) tetap berlaku dalam situasi konflik bersenjata sesuai dengan ketentuan prinsip prinsip dalam Konvensi Jenewa tahun 1949 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia kedalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 tentang ikut serta Negara Republik Indonesia dalam seluruh Konvensi Jenewa tanggal 12 Agustus 1949.
Atas dasar itu, maka diwajibkan dalam konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN-PB di Kabupaten Intan Jaya mengedepankan Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958 agar dapat menyelamatkan sipil yang berada di tengah tengah konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPN-PB yang sedang berlangsung.
“Akibat konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya mengakibatkan ratusan masyarakat mengungsi dari kampung halamannya ke beberapa tempat yang diyakini sebagai tempat yang paling aman dari ancaman konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPNPB,” ujarnya.
Menurutnya, masyarakat sipil telah menjadi pengungsi akibat konflik bersenjata antara TNI-Polri dengan TPNPB di Kabupaten Intan Jaya membutuhkan penanganan yang serius dari PMI, Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan Jaya yang memiliki tugas untuk memenuhi kebutuan pokok para pengungsi akibat konflik bersenjata.
“Dalam rangka terpenuhinya HAM bagi sipil di tengah daerah konflik bersenjata di Kabupaten Intan Jaya, LBH mengunakan kewenangan yang diberikan sesuai ketentuan setiap orang, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau lembaga kemasyarakatan lainnya, berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan HAM. Sebagaimana diatur pada Pasal 100, Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” kata Emanuel.
Pihaknya pun menegaskan pimpinan TNI-Polri dan TNPPB wajib menerapkan prinsip prinsip Konvensi Jenewa Tahun 1949 dalam konflik bersenjata demi melindungi masyarakat sipil di Kabupaten Intan Jaya.
Kapolda Papua segera tuntaskan proses penyelidikan kasus penembakan Yusak Sondegau dan proses hukum pelakunya. Ketua Komnas HAM RI dan Ketua Komnas HAM RI Perwakilan Papua segera membentuk tim invetigasi untuk melakukan investigasi atas kasus penembakan Yusak Sondegau.
PMI segera membangun posko pengungsian dan memenuhi kebutuan pokok para pengungsi akibat konflik bersenjata sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018.
“Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan Pemerintah Kabupaten Intan segera membentuk posko pengungsian dan memenuhi kebutuan pokok para pengungsi akibat konflik bersenjata sesuai Undang Undang Nomor 1 Tahun 2018,” pungkasnya. (fia/rel/wen)
Dapatkan update berita pilihan setiap hari dari Cenderawasihpos.jawapos.com
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Wakil Bupati Jayawijaya Ronny Elopere, S.IP, M.KP meyatakan setelah mengikuti perkembangan pasca konflik yang terjadi…
Perda ini mewajibkan seluruh bangunan dan fasilitas publik di wilayah Kota Jayapura untuk memasang…
Saat melakukan pemantauan di kawasan Pasar Los Entrop, petugas mencurigai sebuah tempat usaha rental…
Ketua Satgas Asosiasi Peternak Ayam Petelur se-Tanah Tabi, Gatot Sugiantoro, mengatakan saat ini terdapat…
Abisai menegaskan bahwa Pemuda Katolik merupakan salah satu pilar penting bagi gereja dan bangsa,…
Berdasarkan informasi yang terima dari penyidik Polda Papua terkait dengan praperadilan yang diajukan dari pihak…