Categories: BERITA UTAMA

Viktor Yeimo Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kuasa Hukum Sebut Tuntutan JPU Aneh dan Tak Sesuai Fakta Persidangan

JAYAPURA-Terdakwa tindak pidana makar, Viktor Yeimo dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa terbukti, bersalah melakukan tindak pidana makar melanggar pasal 106 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun dasar pertimbangan JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan kerusuhan dan pengrusakan oleh massa pendemo., serta terdakwa merupakan Ketua KNPB yaitu organisasi separatis  yang melawan pemerintah R.I.

Sementara hal yang meringkankan tuntutan JPU kepada terdakwa, diantaranya selama menjalani proses persidangan terdakwa berlaku sopan dan berterus terang.

Selain itu terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hal lain yang meringankan tuntutan JPU terhadap terdakwa ini, karena Viktor Yeimo sebagai kepala rumah tangga dan memiliki seorang istri dan anak yang masih kecil.Juga karena terdakwa sudah pernah dihukum.

Menanggapi hal itu, Emanuel Gobay selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan tuntutan terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dikatakan Emanuel, hal yang mendasari tuntutan JPU, salah satunya keterangan saksi yang memberatkan terdakwa. Sayangnya dari semua keterangan saksi pada persidangan, tidak satupun yang menyaksikan secara langsung kasus yang didakwakan kepada terdakwa. Lantas hal itu justru menjadi acuan JPU memberatkan terdakwa pada tuntutan tersebut.

“Kami merasa aneh dengan tuntutan ini, karena semuanya tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Emanuel di PN Jayapura usai sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Viktor Yeimo,  Kamis (27/4) kemarin.

Dia pun menegaskan pihaknya akan mengajukan Pledoi (Pembelaan) secara tertulis atas tuntutan Jaksa.  “Atas tuntutan jaksa penuntut umum, kami kuasa hukum akan menjawab secara tertulis,” tegas Emanuel.

Sementara itu terdakwa tindak pidana makar Viktor Yeimo menyatakan tututan tersebut tidak memberikan adil bagi dirinya. “Perkara ini, saya sangat dirugikan, hal ini bagian pembelajaran sesat yang kita berikan kepada masyarakat,” ujar Viktor.

Saya bersama kuasa hukum akan menjawab tuntutan ini secara tertulis, berharap majelis hakim dapat independen menyelesaikan perkara ini,” harapnya. (rel/wen)

newsportal

Recent Posts

Tokoh Agama Papua Padukan Langkah Demi Kemanusiaan dan Perdamaian

   Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…

13 minutes ago

13 Tahun Melayani Sebagai Sopir Justru Berakhir Tragis

Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…

43 minutes ago

Revitalisasi Penyidikan  29 Proyek Revitalisdasi  Unmus Terus Berjalan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…

1 hour ago

Seharian Duduk di Depan Laptop? Ini Risiko Kesehatan yang Perlu Kamu Tahu

“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…

2 hours ago

Elay Giban Resmi Jabat Sekda Definitif Papua Pegunungan

Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…

2 hours ago

Bahasa Inggris Ciri Utama Pembelajaran Termasuk Bercerita dan Interaksi dengan Lingkungan

Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia.  Lebih dari 17…

3 hours ago