Categories: BERITA UTAMA

Viktor Yeimo Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kuasa Hukum Sebut Tuntutan JPU Aneh dan Tak Sesuai Fakta Persidangan

JAYAPURA-Terdakwa tindak pidana makar, Viktor Yeimo dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa terbukti, bersalah melakukan tindak pidana makar melanggar pasal 106 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Adapun dasar pertimbangan JPU mengajukan tuntutan kepada terdakwa yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, selain itu perbuatan terdakwa menimbulkan kerusuhan dan pengrusakan oleh massa pendemo., serta terdakwa merupakan Ketua KNPB yaitu organisasi separatis  yang melawan pemerintah R.I.

Sementara hal yang meringkankan tuntutan JPU kepada terdakwa, diantaranya selama menjalani proses persidangan terdakwa berlaku sopan dan berterus terang.

Selain itu terdakwa menyesali atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Hal lain yang meringankan tuntutan JPU terhadap terdakwa ini, karena Viktor Yeimo sebagai kepala rumah tangga dan memiliki seorang istri dan anak yang masih kecil.Juga karena terdakwa sudah pernah dihukum.

Menanggapi hal itu, Emanuel Gobay selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan tuntutan terdakwa tidak sesuai dengan fakta persidangan.

Dikatakan Emanuel, hal yang mendasari tuntutan JPU, salah satunya keterangan saksi yang memberatkan terdakwa. Sayangnya dari semua keterangan saksi pada persidangan, tidak satupun yang menyaksikan secara langsung kasus yang didakwakan kepada terdakwa. Lantas hal itu justru menjadi acuan JPU memberatkan terdakwa pada tuntutan tersebut.

“Kami merasa aneh dengan tuntutan ini, karena semuanya tidak sesuai dengan fakta persidangan,” kata Emanuel di PN Jayapura usai sidang Pembacaan Tuntutan Terhadap Viktor Yeimo,  Kamis (27/4) kemarin.

Dia pun menegaskan pihaknya akan mengajukan Pledoi (Pembelaan) secara tertulis atas tuntutan Jaksa.  “Atas tuntutan jaksa penuntut umum, kami kuasa hukum akan menjawab secara tertulis,” tegas Emanuel.

Sementara itu terdakwa tindak pidana makar Viktor Yeimo menyatakan tututan tersebut tidak memberikan adil bagi dirinya. “Perkara ini, saya sangat dirugikan, hal ini bagian pembelajaran sesat yang kita berikan kepada masyarakat,” ujar Viktor.

Saya bersama kuasa hukum akan menjawab tuntutan ini secara tertulis, berharap majelis hakim dapat independen menyelesaikan perkara ini,” harapnya. (rel/wen)

newsportal

Recent Posts

Kios Klontongan Ludes Terbakar, Kerugian Diperkirakan Ratusan Juta Rupiah

Kios tersebut diketahui milik Subahadir Purwanto (31), seorang kontraktor yang berdomisili di Bupul, Distrik Eligobel.…

14 hours ago

Pemkab Keerom Tertibkan Bangunan di Kawasan Hijau Trans Papua

Pemerintah Kabupaten Keerom mulai mengambil langkah tegas terhadap keberadaan bangunan permanen maupun semipermanen yang berdiri…

15 hours ago

RD Akui Calon Lawan Sangat Kuat di Playoff

Fase grup kini hanya menyisakan 1 pertandingan, sekaligus menjadi partai penentu puncak klasemen. Persipura akan…

16 hours ago

Masyarakat Sipil Jadi Korban Gas Air Mata

Bentrokan antara massa aksi dan aparat keamanan terjadi di kawasan tersebut mengakibatkan aparat kepolisian terpaksa…

17 hours ago

Ricuh di Waena, Tertib Di Abepura

Meski sempat terjadi negosiasi antara demonstran dan pihak kepolisian, namun tidak mendapat titik temu. Aparat…

18 hours ago

Salib Hitam Bentuk Protes Mahasiswa

Kepada Cenderawasih Pos, Lenius selaku Negosiator Somap USTJ mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan pihaknya sebagai…

19 hours ago