Categories: METROPOLIS

ASN 70 Persen Hadir, Tidak Masuk Tanpa Keterangan Disanksi

JAYAPURA- Pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023, Kamis (27/4) kemarin, ASN dilingkungan Pemerintah Kota Jayapura mulai masuk kantor seperti biasa. Untuk memastikan kehadiran ASN pasca libur tersebut, maka dilakukan apel gabungan di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura yang dipimpin langsung Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey di lapangan apel Kantor Wali Kota Jayapura.

   Pekey mengatakan, untuk memastikan kehadiran para ASN  pasca libur dan cuti bersama   di lingkungan Pemkot Jayapura, dilakukan apel gabungan. Dari hasil absensi di masing-masing OPD di lingkungan Pemkot Jayapura secara global masuk hari pertama masuk kantor ada sekitar 70 persen yang hadir.

  “Secara keseluruhan memang sekira 70 persen ASN di lingkungan Pemkot Jayapura yang sudah masuk kantor, memang ada OPD yang kehadirannya ASN-nya 90 persen, tetapi ada juga yang baru hadir 20-50 persen, namun tidak tahu kalau masih ada yang terlambat tidak ikut apel,” ungkapnya.

   Walaupun demikian, Pekey mengaku, jika memang ada oknum ASN hari pertama masuk kantor tidak kerja dan tanpa keterangan, tentu ada sanksinya. Sebab, hal ini sudah diinformasikan jauh-jauh hari, dimana kalau sudah  waktunya masuk kantor tentu harus masuk kantor. Jika tidak masuk pasti harus ada keterangan yang jelas.

  Ditambahkan, jumlah pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura 5000 orang lebih itu sudah termasuk ASN dan non ASN seperti tenaga honorer dan tenaga kontrak.“Bagi pegawai yang tidak masuk tanpa keterangan saya sudah perintahkan kepada semua pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kota Jayapura untuk dilaporkan dan diberikan teguran secara tertulis dan formatnya sudah disiapkan sesuai dengan peraturan pegawai tentang PNS supaya ada efek jera,”tandasnya.

  Dampak dari sanksi ini tentu ada hubungannya dengan pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP)  yang merupakan penghasilan yang diberikan setiap bulannya kepada pegawai di luar gaji, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsioanl umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.

  Untuk sanksi administratif yang diberikan kepada pegawai juga mulai teguran tertulis, lisan, penurunan pangkat, kemudian penundaan kenaikan gaji berkala, pembebasan dari jabatan dan lainnya, sehingga semua sanksi ada tingkatannya dari yang ringan hingga yang  berat. Bahkan sampai pemberhentian tidak hormat, namun semua ini tetap pada tingkatan apa kesalahannya.(dil/tri)

newsportal

Recent Posts

Golkar Tetapkan Prabowo Sebagai Capres 2029

Wakil Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menegaskan partainya telah menetapkan sikap untuk mendukung…

8 hours ago

Rocky Gerung Sarankan Gibran Mundur Sebagai Wapres

Menurut Rocky, polemik pendidikan Gibran tidak bisa dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto. Bahkan, sikap negarawan…

9 hours ago

KPU dan Bawaslu Dilaporkan ke DKPP

Beberapa poin yang dipersoalkan oleh pelapor terdiri atas proses penerbitan PKPU Nomor 19 Tahun 2023…

10 hours ago

Masyarakat Nafri Tuntut Ganti Rugi Jalan Hamadi–Holtekamp

  Nerlince mengatakan, pembayaran ganti rugi atas lahan tersebut sudah berlangsung beberapa tahun oleh Pemerintah…

15 hours ago

Pembangunan Papua Tak Boleh Abaikan Masyarakat Adat

  Menurut Fakhiri, pembangunan Papua tidak dapat hanya diukur dari pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi.…

16 hours ago

Tahun Depan Kapal dan Pesawat Harus Masuk Waropen

Menurut Mote, konektivitas menjadi kebutuhan penting untuk membuka akses masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di Waropen.…

17 hours ago