Ia mengungkapkan bahwa harus disadari bahwa persoalan-persoalan tindak pidana korupsi yang terjadi saat ini di negara ini baik sekala lokal maupun nasional telah menjadi persoalan darurat. Sebagai akademisi di bidang hukum Yustus menyampaikan bahwa kedepan pihaknya akan terus memberikan pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai, norma dan etika terhadap mahasiswa untuk menghindari diri dari perbuatan yang tercelah dan peraturan perundang-undangan.
Ia juga mengatakan korupsi sekarang ini banyak dikaitkan dengan politik, ekonomi, kebijakan pemerintahan dalam masalah sosial maupun internasional, serta pembangunan nasional. Karena itu, pendidikan antikorupsi dikampus dinilai menjadi salah satu strategi pemberantasan korupsi karena dapat menciptakan ekosistem budaya antikorupsi dalam membangun karakter generasi muda.
Disisi lain, perguruan tinggi dapat menanamkan nilai integritas yang dapat diejawantahkan melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi yang mencakup pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. “Maka fakultas hukum ke depannya akan tetap melakukan seminar-seminar, lokakarya, workshop tentang persoalan-persoalan yang ada di Papua maupun secara nasional,” kata Yustus. (jim/ade)
Page: 1 2
Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…
Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…
Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…
Persiharjo Sukoharjo merupakan salah satu wakil Jawa Tengah yang lolos ke babak nasional. Kemenangan ini…
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…
Vonis yang dijatuhkan Hakim Tunggal Bakti Maulana tersebut lebih berat dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut…