‘’Penting untuk dilakukan sosialisasi. Apapun kebijakan baik itu menjadi PSN harus ada sosialisasi kepada masyarakat. Persoalan nanti masyarakat menolak atau menerima itu persoalan berikut. Tapi perlu ada sosialisasi. Itu penting supaya masyarakat tahu. Kasihan, tiba-tiba barang turun tanpa masyarakat tahu. Ini kan karena tidak ada sosialisasi,’’ jelasnya.
Damianus Katayu juga menegaskan bahwa sampai saat ini, pihaknya di MRP belum pernah mendapat surat pemberitahuan secara resmi terkait dengan program tersebut.
‘’Kami hanya dengar-dengar lewat media, tapi secara resmi belum. Padahal dalam amanat UU Otsus Pasal 20 point C, MRP memberikan pertimbangan terkait dengan kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan hak-hal dasar orang Papua. Artinya dalam hal ini, peran MRP ada. Tapi yang menjadi pertanyaan kenapa selamaini MRP tidak diberi tahu. Sehingga kami terima kasih kepada masyarakat yang mengingatkan kami di MRP agar kami juga berbicara dan tindaklanjuti,’’ tutupnya. (ulo/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Rencana penataan dan peninggian jalan di Konya ini sebenarnya sempat disambut antusias oleh masyarakat Kampung…
Langkah terobosan ini ditujukan untuk memberikan kepastian kesejahteraan, menjamin keberlangsungan pelayanan kesehatan bermutu, serta mendor
Aksi kejahatan tersebut terjadi ketika sejumlah guru dalam perjalanan kembali menuju pusat kota Wamena usai…
Berikut profil KH Abdul Hakim Mahfudz dirangkum dari berbagai sumber. Gus Kikin lahir pada 17…
Pengelola APMS Anwarudin dan Lasminingsih Wamena Suyono menyatakan untuk penyaluran BBM baik itu yang bersubsidi…
Sidang kode etik digelar menyusul putusan Pengadilan Negeri Merauke yang menyatakan Bripda FK terbukti secara…