

Ketua KPU Papua Steve Dumbon. (Dok/Cepos)
JAYAPURA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, ingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri dan anggota dewan saat mendaftar harus sertakan dokumen pengunduran diri, jika yang bersangkutan mencalonkan diri di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
“Jika tanpa ada dokumen pengajuan pengunduran diri, maka kita anggap dokumennya tidak memenuhi syarat (TMS),” ucap Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Kamis (25/7).
Sebab menurut Steve, salah satu syarat bagi calon yang bertarung di Pilkada maka dia harus meninggalkan jabatan sebelumnya atau berhenti jika mareka adalah ASN, TNI-Polri atau anggota dewan.
Steve juga menjelaskan bahwa di surat edaran Mendagri terakhir, yang mengundurkan diri 40 hari jelang pendaftaran berlaku pada mereka yang menjabat sebagai Pj Gubernur, Pj Bupati dan Pj Wali Kota.
“Untuk ASN, TNI-Polri dan dewan prosedurnya dia harus menyertakan dokumen pengunduran diri saat pendaftaran. Dan itu dibuktikan dengan misalnya jika dia bupati atau wali kota maka menyurat ke Mendagri,” ujarnya.
Sementara itu, terkait persiapan KPU Papua jelang Pilkada pada November mendatang, Steve mengatakan bahwa pihaknya selalu siap untuk menyelenggarakan pesta demokrasi tersebut.
“Kami selalu siap, bahkan sekarang kami sedang sosialisasikan PKPU 8 tentang syarat pencalonan kepaada partai partai pendukung peserta pemilu. Itu bagian dari kesiapan kita terhadap pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…
Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…
Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…