“Holtekamp itu memang memliki kandungan gas cair, ada beberapa jenis kandungan gas di sana (Holtekamp), namun kami belum bisa memastikan itu. Terlebih kami belum memiliki alat yang lengkap,” kata Elyas.
Terkait dengan sumur bor sendiri, Elyas menyampaikan jika biasanya masyarakat yang mau melakukan penggalian sumur bor harus membuat izin. Sehingga pihaknya mengeluarkan izin.
“Sebenarnya penggalian sumur bor itu harus ada izin terlebih dahulu, karena melalui penelitian,” ucapnya.
Selain itu lanjut Elyas, minimal penggalian sumur bor dengan kedalaman 3 hingga 4 meter. Namun, ada warga yang sampai melakukan penggalian 28 meter. Termasuk lokasi ditemukannya sumur gas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat sekitar lokasi sumur gas, agar lokasi tersebut jangan diganggu dulu lantaran api yang sementara naik tidak bisa ditutup,” pungkasnya. (fia/roy/wen)
Aset gedung yang dikembalikan tersebut berupa Gedung Negara yang digunakan sebagai Kantor Gubernur Papua Selatan…
Bupati Jayapura, Yunus Wonda, menegaskan pentingnya disiplin dan integritas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di…
Wakil Bupati Keerom, Daud, memberikan apresiasi apresiasi dan penghargaan kepada seluruh panitia, khususnya Sanggar Seni…
Wakil Ketua II DPRK Kabupaten Jayapura, Petrus Hamokwarong, meminta tenaga honorer dan calon Pegawai Pemerintah…
Menurutnya, dalam pelaksanaan SE tahun 2026 ada dua periode yang pertama komunikasi, koordinasi dan diplomasi,…
Bupati Markus Octovianus Mansnembra mengajak semua komponen untuk menjadikan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) sebagai…