“Holtekamp itu memang memliki kandungan gas cair, ada beberapa jenis kandungan gas di sana (Holtekamp), namun kami belum bisa memastikan itu. Terlebih kami belum memiliki alat yang lengkap,” kata Elyas.
Terkait dengan sumur bor sendiri, Elyas menyampaikan jika biasanya masyarakat yang mau melakukan penggalian sumur bor harus membuat izin. Sehingga pihaknya mengeluarkan izin.
“Sebenarnya penggalian sumur bor itu harus ada izin terlebih dahulu, karena melalui penelitian,” ucapnya.
Selain itu lanjut Elyas, minimal penggalian sumur bor dengan kedalaman 3 hingga 4 meter. Namun, ada warga yang sampai melakukan penggalian 28 meter. Termasuk lokasi ditemukannya sumur gas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat sekitar lokasi sumur gas, agar lokasi tersebut jangan diganggu dulu lantaran api yang sementara naik tidak bisa ditutup,” pungkasnya. (fia/roy/wen)
Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…
Turut hadir pula Wakil Panglima TNI Tandyo Budi Revita, KSAD Maruli Simanjuntak, dan KSAL Muhammad…
Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…
Kepala Biro Humas Kemenhaj RI, Moh Hasan Afandi, memberikan pernyataan resmi melalui konferensi pers yang…
Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…
Belum lagi, ”dibantai” penguji saat sidang skripsi. Hal itu membuatnya enggan membuat skripsi. Gayung bersambut,…