“Holtekamp itu memang memliki kandungan gas cair, ada beberapa jenis kandungan gas di sana (Holtekamp), namun kami belum bisa memastikan itu. Terlebih kami belum memiliki alat yang lengkap,” kata Elyas.
Terkait dengan sumur bor sendiri, Elyas menyampaikan jika biasanya masyarakat yang mau melakukan penggalian sumur bor harus membuat izin. Sehingga pihaknya mengeluarkan izin.
“Sebenarnya penggalian sumur bor itu harus ada izin terlebih dahulu, karena melalui penelitian,” ucapnya.
Selain itu lanjut Elyas, minimal penggalian sumur bor dengan kedalaman 3 hingga 4 meter. Namun, ada warga yang sampai melakukan penggalian 28 meter. Termasuk lokasi ditemukannya sumur gas.
“Kami mengimbau kepada masyarakat sekitar lokasi sumur gas, agar lokasi tersebut jangan diganggu dulu lantaran api yang sementara naik tidak bisa ditutup,” pungkasnya. (fia/roy/wen)
Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…