Categories: BERITA UTAMA

Baru Ada Satu Wilayah Hukum Adat yang Tersertifikasi

JAYAPURA-Kakanwil BPN Papua Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, mengatakan pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan proteksi dan juga memberikan jaminan hukum terhadap hak ulayat milik masyarakat hukum adat. Khusus di Papua implementasi dari peraturan tersebut belum berjalan maksimal.

Hal itu terjadi karena minimnya dukungan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, masyarakat adat, tapi juga pihak lain yang memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi dan menetapkan wilayah wilayah hukum adat di Provinsi Papua.

Sehingga yang terjadi sampai saat ini baru ada satu wilayah hukum adat yang disertifikasi oleh BPN.

“Sampai saat ini baru wilayah hukum adat milik Masyaratat Adat Sawoy yang ada di Kabupaten Jayapura yang telah disertifikasi, yang lainnya belum,” kata Roy saat ditemui Cendrawasih pos di Kantor Wilayah BPN Papua di Kota Jayapura, Papua, Selasa (24/9).

Dikatakan ATR/BPN telah mengucurkan anggaran untuk penerbitan sertifikat wilayah hukum adat di Indonesia, dengan begitu proses pensertifikasi atas tanah ulayat tersebut dilakukan secara gratis. Akan tetapi BPN tidak serta merta menerbitkan sertifikat tanpa adanya rekomendasi pemerintah daerah maupun masyarakat adat itu sendiri.

Sebab proses penseritifikasi wilayah hukum adat dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya penelitian terkait batas batas wilayah hukum adat., Kemudian dilakukan pemetaan wilayah, baik oleh masyarakat adat maupun pemerintah daerah, serta tahapan lain yang kemudian ditetapkan dalam bentuk SK tentang kepemilikan tanah milik masyarakat adat ditingkat Kabupaten/Kota yang ada di Papua.

“Tanpa SK itu kami tidak bisa terbitkan sertifikat, meskipun gratis,” ujarnya.

Adapun ditahun 2024 ini pihak BPN Papua sedang mengurus sejumlah wilayah hukum adat di tiga Kabupatan meliputi, Kabupaten Mamberamo, Sarmi dan Kabupaten Jayapura. Ketiganya diurus berdasarkan hasil ususlan dari lembaga yayasan yang bergerak dibidang perlindungan masyarakat hukum adat.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Bunuh Mantan Ipar Karena Curiga Pakai Guna-guna

Menurutnya, dari hasil visum yang dilakukan, korban meregang nyawa akibat luka benda tajam dari perut…

16 minutes ago

BPBD Papua Keluarkan Peringatan Usai Dua Insiden Kecelakaan Laut

Plt Kepala BPBD Provinsi Papua, B. Wisnu Raditya mengatakan, dua peristiwa tersebut harus menjadi peringatan…

1 hour ago

Optimis Pertahankan Gelar

Ia mengaku SMA Asisi memberikan dukungan penuh kepada murid mereka untuk mengikuti berbagai iven seperti…

2 hours ago

Bongkar 1.000 Ton Beras Ilegal Saat Sidak ke Bea Cukai Karimun

Dalam sidak tersebut, Mentan Amran menegaskan praktik ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap petani dan kedaulatan…

6 hours ago

KPK Ngegas!

Budi mengungkapkan, Sudewo tengah menjalani pemeriksaan secara intensif oleh tim penindakan KPK. Pemeriksaan itu dilakukan…

7 hours ago

Pemprov Siapkan Pembangunan 14 Ribu Rumah Rakyat

Gubernur Papua Mathius D Fakhiri, mengatakan program tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk…

1 day ago