Categories: BERITA UTAMA

Baru Ada Satu Wilayah Hukum Adat yang Tersertifikasi

JAYAPURA-Kakanwil BPN Papua Dr. Roy Eduard Fabian Wayoi, mengatakan pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Agararia dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Peraturan ini dibentuk untuk memberikan perlindungan dan proteksi dan juga memberikan jaminan hukum terhadap hak ulayat milik masyarakat hukum adat. Khusus di Papua implementasi dari peraturan tersebut belum berjalan maksimal.

Hal itu terjadi karena minimnya dukungan berbagai pihak, seperti pemerintah daerah, masyarakat adat, tapi juga pihak lain yang memiliki kewenangan untuk mengidentifikasi dan menetapkan wilayah wilayah hukum adat di Provinsi Papua.

Sehingga yang terjadi sampai saat ini baru ada satu wilayah hukum adat yang disertifikasi oleh BPN.

“Sampai saat ini baru wilayah hukum adat milik Masyaratat Adat Sawoy yang ada di Kabupaten Jayapura yang telah disertifikasi, yang lainnya belum,” kata Roy saat ditemui Cendrawasih pos di Kantor Wilayah BPN Papua di Kota Jayapura, Papua, Selasa (24/9).

Dikatakan ATR/BPN telah mengucurkan anggaran untuk penerbitan sertifikat wilayah hukum adat di Indonesia, dengan begitu proses pensertifikasi atas tanah ulayat tersebut dilakukan secara gratis. Akan tetapi BPN tidak serta merta menerbitkan sertifikat tanpa adanya rekomendasi pemerintah daerah maupun masyarakat adat itu sendiri.

Sebab proses penseritifikasi wilayah hukum adat dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya penelitian terkait batas batas wilayah hukum adat., Kemudian dilakukan pemetaan wilayah, baik oleh masyarakat adat maupun pemerintah daerah, serta tahapan lain yang kemudian ditetapkan dalam bentuk SK tentang kepemilikan tanah milik masyarakat adat ditingkat Kabupaten/Kota yang ada di Papua.

“Tanpa SK itu kami tidak bisa terbitkan sertifikat, meskipun gratis,” ujarnya.

Adapun ditahun 2024 ini pihak BPN Papua sedang mengurus sejumlah wilayah hukum adat di tiga Kabupatan meliputi, Kabupaten Mamberamo, Sarmi dan Kabupaten Jayapura. Ketiganya diurus berdasarkan hasil ususlan dari lembaga yayasan yang bergerak dibidang perlindungan masyarakat hukum adat.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Semangat Untuk Bernostalgia

   Di tengah usia yang semakin senja, pertemuan itu berlangsung sederhana. Para veteran saling menyapa,…

13 minutes ago

Ingatkan Orang Tua Awasi Anak Bermain Game Online

Menurut Axel, berdasarkan informasi yang diperoleh dalam kegiatan Rakernis bersama Densus 88 AT Polri, terdapat…

4 hours ago

Disambut Suka Cita dan Gelar Syukuran

Setelah hampir empat bulan terhenti akibat pemalangan sekolah, aktivitas belajar mengajar di SD Inpres Kampung…

5 hours ago

Stop Klaim Tanah Adat Sebagai Milik Negara!

  Ketua Fraksi Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua, Willem Zaman Bonai, menegaskan bahwa masyarakat adat…

6 hours ago

Dua Tersangka Kasus Ganja Dilimpahkan ke Jaksa

   Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura…

7 hours ago

BGN Hentikan Sementara 14 SPPG di Papua

  Sebelas SPPG yang disuspend karena persoalan IPAL berada di Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten…

8 hours ago