“Sementara data-data terkait wilayah hukum adat tersebut sedang diproses,” ungkapnya.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dari tiga kabupaten tersebut dapat menyetujui data yang diususlkan yatasan tersebut sehingga dapat diterbitkan sertifikat.
“Karena tanpa SK persetujuan pemerintah daerah kita tidak bisa tindak lanjut,” bebernya.
Diapun mengatakan proses pensertifikasi tanah termasuk wilayah hukum adat sudah dilakukan secara online. Khusus di Papua layanan elektorinik tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023. Pihaknya berharap adanya sinergitas dari berbagai pihak khususnya pemerintah daerah untuk mendukung program tersebut. Sebab program layanan elektornik itu dibentuk untuk mencegah terjadinya sengketa lahan.
“Layanan elektornik ini memudahkan masyarkaat mengurus sertifikat tanah, tapi juga dapat menekan masalah sengketa lahan,” tutup Roy. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…