“Sementara data-data terkait wilayah hukum adat tersebut sedang diproses,” ungkapnya.
Pihaknya berharap pemerintah daerah dari tiga kabupaten tersebut dapat menyetujui data yang diususlkan yatasan tersebut sehingga dapat diterbitkan sertifikat.
“Karena tanpa SK persetujuan pemerintah daerah kita tidak bisa tindak lanjut,” bebernya.
Diapun mengatakan proses pensertifikasi tanah termasuk wilayah hukum adat sudah dilakukan secara online. Khusus di Papua layanan elektorinik tersebut sudah berjalan sejak tahun 2023. Pihaknya berharap adanya sinergitas dari berbagai pihak khususnya pemerintah daerah untuk mendukung program tersebut. Sebab program layanan elektornik itu dibentuk untuk mencegah terjadinya sengketa lahan.
“Layanan elektornik ini memudahkan masyarkaat mengurus sertifikat tanah, tapi juga dapat menekan masalah sengketa lahan,” tutup Roy. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…