Categories: BERITA UTAMA

Izin Pertambangan Dikeluarkan Pusat, Daerah Tak Punya Kewenangan

JAYAPURA – Meski menjadi daerah Otonomi Khusus (Otsus), yang kekayaan alamnya melimpah. Namun izin tambang di Provinsi Papua masih menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sebagaimana pengaturan aktivitas pertambangan secara menyeluruh diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan revisi dari UU Nomor 4 Tahun 2009. Kehadiran UU Nomor 3 Tahun 2020 ini mengubah secara substansial sejumlah aspek tata kelola pertambangan, khususnya kewenangan dalam perizinan pertambangan yang sepenuhnya ditarik ke pemerintah pusat, mulai dari penerbitan izin hingga pengawasan.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Papua mencatat, beberapa daerah di Papua memiliki potensi kekayaan alam yang menjanjikan.

Seperti Kabupaten Waropen yang memiliki potensi tambang emas, Kabupaten Sarmi dengan potensi tambang mineral, logam, besi dan pasir. Kabupaten Keerom dengan emasnya, Kabupaten Jayapura yang memiliki tambang nikel dan Kabupaten Mamberamo Raya dengan batu baranya.

Plt Kepala Dinas ESDM, Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua, Beni Pekei mengatakan, proses pengelolaan tambang di Indonesia termasuk Provinsi Papua, aturan izin tambangnya di pusat.

“Kebijakan daerah hanya pada tambang rakyat dan batuan, yang izinnya dikeluarkan oleh daerah. Sedangkan izin pertambangan nasional seperti nikel, pasir besi, logam emas, batu bara. Izinnya dikeluarkan oleh pusat, provinsi tidak punya kewenangan,” kata Beni kepada Cenderawasih Pos, Rabu (24/7).

Sambungnya, Pemprov sebatas mengeluarkan rekomendasi sesuai dengan persyaratan yang diajukan. Kemudian ditandatangani oleh gubernur atau kepala dinas yang bersangkutan.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Dorong Kolaborasi Eksekutif-Legislatif untuk Kesejahteraan Warga

  Terkait pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, Theos mengakui masih terdapat sejumlah pekerjaan yang harus terus…

2 hours ago

Pemkot Terima Dana Tambahan dan Kurang Bayar DBH Rp15 Miliar

  Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) Kota Jayapura, Dessy Wanggai, mengatakan DAU…

3 hours ago

Tak Hanya Pemerintah, Paguyuban dan Warga Berlomba-lomba Garap Event Kemerdekaan

Susana jelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke 81 di Papua terlihat semarak. Meski dengan…

5 hours ago

Kader PDIP Diajak Perjuangkan Hak-hak Dasar Masyarakat Papua

   Di tengah semangat memperingati kemerdekaan, seluruh peserta upacara diajak mengheningkan cipta dan berdoa bagi…

7 hours ago

Wali Kota Tunggu Rekap Absensi ASN di Upacara HUT RI

  Abisai mengatakan, rekapitulasi absensi tersebut menjadi penting untuk mengetahui tingkat kehadiran jajaran pemerintah dalam…

8 hours ago

Abisai Rollo: Isi Kemerdekaan dengan Semangat Membangun!

  Abisai Rollo mengajak seluruh masyarakat Kota Jayapura menjadikan momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI sebagai…

9 hours ago