Categories: BERITA UTAMA

Pelaku Pengibaran Bintang Kejora di Stadion LE Jadi DPO

SENTANI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jayapura terus mendalami kasus kerusuhan yang terjadi di kawasan Stadion Lukas Enembe, Kabupaten Jayapura. Hingga kini, polisi telah menetapkan sebanyak 15 orang sebagai tersangka dalam berbagai tindak pidana yang terjadi saat kericuhan berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Axel Panggabean, mengatakan proses hukum terhadap para pelaku terus berjalan dan seluruh tersangka telah resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. “Dari 15 tersangka ini semuanya sudah kami lakukan pemeriksaan dan penahanan di Polres Jayapura,” ujarnya saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, Jumat (22/5).

Ia menjelaskan, sebelumnya aparat kepolisian mengamankan sebanyak 17 orang usai insiden kerusuhan yang terjadi di Stadion Lukas Enembe. Namun dalam perkembangannya, satu perkara diselesaikan melalui mekanisme diversi karena pelaku masih berstatus anak di bawah umur. Sementara satu kasus lainnya diselesaikan secara restorative justice setelah terjadi kesepakatan damai antara pelaku dan korban.

Menurut Axel, para tersangka yang saat ini ditahan memiliki peran berbeda-beda dalam kerusuhan tersebut. Mereka dijerat dengan sejumlah pasal terkait tindak pidana pengrusakan fasilitas stadion, pembakaran kendaraan, hingga aksi pelemparan terhadap aparat keamanan yang sedang melakukan pengamanan di lokasi kejadian.

Kerusuhan yang terjadi di Stadion Lukas Enembe sebelumnya sempat menimbulkan kerusakan pada sejumlah fasilitas umum dan mengganggu situasi keamanan di wilayah Sentani dan sekitarnya. Selain fokus pada para tersangka yang telah diamankan, polisi juga masih memburu pelaku pengibaran bendera Bintang Kejora (BK) yang terjadi di tengah situasi kerusuhan.

“Ini merupakan tindakan yang menjadi perhatian kami, karena berkaitan dengan pelanggaran hukum dan keamanan negara,” jelasnya.

Axel mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihaknya telah mengidentifikasi satu orang yang diduga sebagai pelaku pengibaran bendera BK. Dalam waktu dekat, kepolisian akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap yang bersangkutan.

“Khusus untuk pelaku pengibaran BK, di data kami baru satu orang dan nanti akan kami terbitkan DPO,” jelasnya.

Ia mengakui proses penyelidikan terhadap pelaku pengibaran BK masih menghadapi sejumlah kendala di lapangan. “Salah satunya terkait keterbatasan jaringan komunikasi di beberapa wilayah serta pola pergerakan para pelaku yang dinilai cukup rapi dan terstruktur,” terangnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Kasus Jampidsus Jadi Perhatian Publik, Hakim Jaksa Jangan Nekad

Koordinator Penghubung Komisi Yudisial RI Wilayah Papua, Dr. Methodius Kossay, menegaskan bahwa peristiwa yang menimpa…

7 hours ago

Dicurigai Ganja Jadi Logistic Funding untuk OPM

Petugas mengamankan sedikitnya 50 paket ganja kering siap edar dengan berat total mencapai 670 gram.…

8 hours ago

Setelah BGN, Kini KMP yang Disinyalir Terjadi Markup Triliunan

Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan berdasarkan analisis terhadap data ekspor-impor, pihaknya…

9 hours ago

Presiden Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram Silakan Cari Negara Lain

Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah akan tetap fokus menjalankan program pembangunan demi memperkuat perekonomian…

10 hours ago

Putaran Pertama, Persipura Main di Pulau Jawa!

Manajer klub Persipura Jayapura, Owen Rahadiyan sedikit dipusingkan dengan sanksi tanpa penonton pada putaran pertama…

11 hours ago

Mahfud MD: Penyerahan Kasus dari Polri ke Kejaksaan Tak Ada Dalam KUHAP

Menurut Mahfud, banyak pihak terkecoh saat Polri dan Kejaksaan menyampaikan kasus tersebut sudah dilimpahkan. Sebab,…

12 hours ago