

Kombes Pol Parasian Herman Gultom, Direskrimum Polda Papua. (foto:Karel/Cepos)
12 Hari Diperiksa, Polisi Belum Bisa Simpulkan Motif Penembakan
JAYAPURA–Penyidik memastikan proses hukum terhadap oknum anggota polisi yang menembak warga sipil di Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Kamis (12/2) berlanjut. Pria berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) berinisial LR (30) tersebut diketahui berdinas di Polda Papua dan kini ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua, Kombes Pol Parasian Herman Gultom, mengatakan penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Papua bersama Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam).
“Yang bersangkutan sudah ditempatkan di tempat khusus (patsus). Kemarin juga sudah dilakukan gelar perkara untuk peningkatan status, dan disetujui serta direkomendasikan untuk tetap ditetapkan sebagai tersangka,” ujar saat diruangan kerjanya Selasa (24/2)
Terkait status keanggotaan kepolisian LR, Kombes Herman menyebut masih menunggu proses pemeriksaan lebih lanjut dari Bidpropam. Namun, untuk proses pidana umum dipastikan telah berjalan.
“Untuk status kepolisiannya masih menunggu dari Propam. Tetapi penanganan pidananya sudah dan sedang berjalan,” katanya.
Mengenai penggunaan senjata api oleh tersangka, Gultom menegaskan hal tersebut masih dalam pendalaman oleh Bidpropam, termasuk apakah penggunaannya telah sesuai prosedur atau tidak.
“Itu nanti didalami terkait penggunaan senjata api oleh Propam,” tegasnya.
Page: 1 2
Persipura harus kerja keras agar tidak kembali tersungkur dari Laskar Badai Pantura. Kendal Tornado FC…
‘’Untuk saat ini, hutan yang berpotensi untuk itu semuanya sudah digunakan oleh negara. Untuk program-program…
Stevie yakin mantan klubnya itu bisa mendulang poin di markas Laskar Badai Pantura julukan Kendal…
Aksi mogok ini menyebabkan lumpuhnya aktivitas bongkar muat di pelabuhan Merauke. Bahkan dari pantauan media…
Ia menegaskan, pemantauan dilakukan agar tidak terjadi kekosongan stok menjelang hari raya yang dapat memicu…
Menurut Marthen, ini penting untuk memastikan tidak ada lagi klaim sepihak di kemudian hari serta…