Categories: BERITA UTAMA

Kasus Pasien Irene Sokoy Berpotensi Pidana

JAYAPURA – Tak sedikit yang bereaksi atas insiden tak tertanganinya pasien ibu hail,Irene Sokoy yang berakhir meninggalnya sang pasien beserta calon bayinya. Ombudsman RI Provinsi Papua juga memberikan pendapat dan menyayangkan kejadian tersebut. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta menilai kejadian itu sebagai bentuk serius maladministrasi dalam pelayanan kesehatan yang tidak boleh dibiarkan.

“Ini tragedi kemanusiaan yang menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran pelayanan publik. Setiap rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat tanpa mempersoalkan administrasi maupun kemampuan finansial,” tegas Rusmanta, melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Minggu (23/11).

Ombudsman Papua menilai kejadian ini berpotensi melanggar Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) serta Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang mewajibkan rumah sakit memberikan layanan segera kepada pasien dalam kondisi kritis.

Bahkan secara tersurat, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 32 Ayat (1) dan (2); dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 Ayat (1) huruf (f) menyatakan bahwa rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial, termasuk “pelayanan gawat darurat tanpa uang muka. Pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan ini berpotensi terkena sanksi pidana.

Rusmanta menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi dan meminta penjelasan resmi dari seluruh rumah sakit yang terlibat. “Kami akan memastikan proses audit rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah berjalan. Jika ditemukan maladministrasi, harus ada sanksi tegas,” ujarnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Komnas HAM Diminta Selidiki Kasus Tiga Warga Sipil

Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…

8 hours ago

Pemkot Siap Tegakkan Perda yang Belum Optimal

Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…

16 hours ago

Eksploitasi Seksual Jadi Temuan Ditsiber

Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…

17 hours ago

Jalur  Utara Papua Jadi Prioritas Konektivitas Daerah

Menurut dia, jika konektivitas darat dan laut berjalan bersamaan maka masyarakat akan memperoleh manfaat yang…

18 hours ago

Transparansi dan Pelayanan Publik di BPN Dinilai Buruk

Wakil Ketua I DPR Kota Jayapura, Max Karubaba, menegaskan bahwa pelayanan pertanahan merupakan hak mendasar…

19 hours ago

Tiga Kali Setubuhi Anak Dibawa Umur, Pria 44 Tahun Diringkus

Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Merauke mengamankan seorang pria berumur 44 tahun berinisial FB atas…

22 hours ago