Categories: BERITA UTAMA

Kasus Pasien Irene Sokoy Berpotensi Pidana

JAYAPURA – Tak sedikit yang bereaksi atas insiden tak tertanganinya pasien ibu hail,Irene Sokoy yang berakhir meninggalnya sang pasien beserta calon bayinya. Ombudsman RI Provinsi Papua juga memberikan pendapat dan menyayangkan kejadian tersebut. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Papua, Yohanes Rusmanta menilai kejadian itu sebagai bentuk serius maladministrasi dalam pelayanan kesehatan yang tidak boleh dibiarkan.

“Ini tragedi kemanusiaan yang menunjukkan adanya dugaan kuat pelanggaran pelayanan publik. Setiap rumah sakit wajib memberikan pertolongan pertama terhadap pasien gawat darurat tanpa mempersoalkan administrasi maupun kemampuan finansial,” tegas Rusmanta, melalui rilis yang diterima Cenderawasih Pos, Minggu (23/11).

Ombudsman Papua menilai kejadian ini berpotensi melanggar Permenkes Nomor 19 Tahun 2016 tentang Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) serta Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, yang mewajibkan rumah sakit memberikan layanan segera kepada pasien dalam kondisi kritis.

Bahkan secara tersurat, Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Pasal 32 Ayat (1) dan (2); dan UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 29 Ayat (1) huruf (f) menyatakan bahwa rumah sakit wajib melaksanakan fungsi sosial, termasuk “pelayanan gawat darurat tanpa uang muka. Pelanggaran terhadap peraturan perundang – undangan ini berpotensi terkena sanksi pidana.

Rusmanta menegaskan, pihaknya akan melakukan investigasi dan meminta penjelasan resmi dari seluruh rumah sakit yang terlibat. “Kami akan memastikan proses audit rumah sakit oleh Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah berjalan. Jika ditemukan maladministrasi, harus ada sanksi tegas,” ujarnya.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

6 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

7 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

9 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

10 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

11 hours ago

BPKAD dan Bapperida Harus Evaluasi Ketat Serapan APBD 2026

Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan…

12 hours ago