Sementara itu, pengendara sepeda motor Yamaha Mio, Hamsa (41), dan balita perempuan yang diboncengnya, Maryam (2), juga meninggal dunia di tempat kejadian. Satu penumpang lainnya, Rahmawati (38), mengalami patah tulang di pergelangan dan kaki kanan.
AKP Akbar menjelaskan kronologi kecelakaan bermula saat sepeda motor Yamaha Mio melaju dari arah Kilo IX menuju Pos Polisi Holtekamp dengan kecepatan sedang. Dari arah berlawanan, datang mobil Toyota Kijang yang melaju kencang dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol. Mobil tersebut kemudian keluar jalur dan masuk ke lajur motor hingga tabrakan tak terhindarkan.
“Peristiwa kecelakaan ini kini dalam penanganan Unit Lantas Polsek Muara Tami. Ketiga jenazah korban telah dievakuasi ke RS Rameela dan telah dijemput oleh pihak keluarga masing-masing,”terang AKP Akbar.
Ia pun menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berkendara, terutama agar tidak mengemudi dalam keadaan terpengaruh alkohol yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Kami harap dari dua peristiwa ini bisa menjadi pelajaran berharga. Berkendara wajib mematuhi aturan lalu lintas, salah satunya memperhatikan kecepatan dan tidak dalam pengaruh minuman keras, karena dampaknya sangat fatal,” pungkas AKP Akbar. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Prarekonstruksi memperagakan rangkaian dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Proses tersebut turut disaksikan…
Pemerintah Provinsi Papua menyiapkan surat edaran gubernur yang baru untuk memperkuat pengawasan masuknya telur antarpulau…
Kondisi itu memicu kekecewaan Panja Pelayanan Publik DPRK Kota Jayapura. Bahkan, panja menilai ketidakhadiran…
Natirmalus menjelaskan, pada Bidang Bina Marga realisasi fisik telah mencapai 68,63 persen, sedangkan realisasi…
Kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari DLHK, Polsek Jayapura Selatan, Satuan Polisi Pamong Praja…
DPR Papua memberi deadline atau batas waktu selama satu pekan kepada PT Pertamina Patra Niaga…