Categories: MERAUKE

Tiga Tersangka Korupsi Pembangunan Gereja Diserahkan ke Kejari Merauke

Ketiga Tersangka Langsung Ditahan Selama 20 Hari

MERAUKE– Tiga tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Katolik Santa Maria Fatima Kelapa Lima Merauke akhirnya diserahkan dari penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke ke Jaksa Penunut Kejari Merauke, Senin (23/6).

‘’Hari ini, kami menyerahkan barang bukti dan tiga tersangka dugaan korupsi pembanguman gedung gereja Katolik Santa Fatima Kelapa Lima,’’ kata Kajari Merauke Sulta D. Sihotang, SH, MH, melalui Kasi Intel Willy Ater, SH, Senin (23/6) kemarin.

Kasi Intel Willy Ater menjelaskan, penyerahan barang bukti dan tersangka ke Jaksa Penuntut ini karena berita acara pemeriksaan telah dinyatakan lengkap atau P.21. ‘’Tahap II ini dilakukan setelah berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap atau P.21,’’ terangnya.

Kasi Intel Willy Ater juga menjelaskan peran dari ketiga tersangka tersebut. Untuk tersangka MYA selaku PPK tidak melakukan tugas dan kewajibannya dalam penetapan rancangan kontrak, penetapan dan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS), pengendalian kontrak dan pembayaran prestasi pekerjaan.

‘’Untuk tersangka PW selaku Direktur CV. Buako sekaligus penyedia dalam pekerjaan tersebut tidak melakukan tanggungjawabnya dalam hal pelaksanaan kontrak, kualitas barang/jasa, ketepatan perhitungan jumlah atau volume dalam pekerjaan tersebut,’’ jelasnya.

Sementara tersangka VN Alias A selaku beneficial owner telah secara nyata memiliki, mengendalikan pekerjaan atau mendapatkan manfaat serta mengendalikan transaksi keuangan atas pekerjaan tersebut dari perusahaan CV. Buako meskipun secara hukum kepemilikan ada pada tersangka PW selaku Direktur CV. Buako.

‘’Akibat adanya beberapa perbuatan melawan hukum dari peranan masing-masing para tersangka ini telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 4.820.769.805,27, sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua,’’ katanya.

Jaksa Penuntut Umum, kata Kasi Intel Willy Ater melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka tersebut selama 20 hari kedepan terhitung 23 Juni 2025 sampai 12 Juli 2025 di Rumah Tahanan Negara Klas IIb Merauke, sambil menunggu proses penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura.

‘’Ketiga terdakwa dijerat dengan UU Tindak Pidana Korupsi,’’ tandasnya. (ulo/wen)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Share
Published by
Juna Cepos

Recent Posts

Kebobolan, Sejumlah Tahanan Lapas Abepura Kabur

Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…

4 hours ago

KONI Bukan Tempat Mencari Keuntungan

Menurutnya, pengurus yang bergabung dalam organisasi olahraga harus memiliki tujuan yang sama, yakni membangun prestasi…

10 hours ago

Terima Pesanan dari 24 Negara, Omset Hampir Rp 1 Miliar/Bulan

Siapa sangka, berawal dari modal nekat pasca-menganggur, produk hiasan dinding dan kaligrafi estetik buatannya kini…

12 hours ago

Ny. Elisabet Flassy Wandik Terima Penghargaan Nasional

Prestasi ini bukan sekadar kemenangan pribadi, melainkan simbol keberhasilan masyarakat Tolikara dalam membangun masa depan…

14 hours ago

Diduga Salah Tangkap, Ketua Partai Babak Belur Dianiaya Oknum Polisi

Usman mengaku rumahnya digeledah selama kurang lebih 30 menit. Dalam proses tersebut, ia mengklaim mendapat…

15 hours ago

Menko Zulhas: Program MBG Boros Anggaran Rp 1 Triliun per Bulan

Zulhas menghitung bahwa jika penyelewengan ini terus berlanjut selama satu tahun, kerugian negara dapat mencapai…

16 hours ago