Categories: BERITA UTAMA

Harusnya Papua Bisa Dapat Dana Bagi Hasil Freeport

JAYAPURA – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong menyebut, pasca Daerah Otonomi Baru (DOB) tepatnya Tahun 2024-2025. Provinsi Papua tak lagi mendapatkan dana bagi hasil Freeport. Sebagaimana diketahui, PT Freeport baru saja melaporkan bahwa mereka menyetor sekitar Rp7,73 triliun bagian dari pemerintah pusat dan daerah atas keuntungan bersih perusahaan Tahun 2024.

“Setelah DOB, Papua tidak lagi mendapatkan dana bagi hasil Freeport. Pembagiannya kini fokus dimana tambang itu berada (Timika, Kabupaten Papua Tengah),” kata Ramses kepada Cenderawasih Pos, Rabu (23/4).

Untuk itu kata Ramses, pihaknya sedang memperjuangkan agar bisa mendapat sebagian dari dana bagi hasil Freeport. Meski secara mekanisme dan sesuai aturan dana bagi hasil itu difokuskan pada provinsi maupun kabupaten di mana lokasi tambang itu berada.

Ramses berharap Provinsi Papua, maupun wilayah DOB lainnya yang ada di Tanah Papua bisa mendapatkan dana bagi hasil Freeport tersebut.

“Sebenarnya kita bisa dapat (dana bagi hasil Freeport), sebab dari sisi Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) kan Papua tidak hanya Papua Tengah, namun se Tanah Papua,” ungkapnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

16 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

17 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

18 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

19 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

19 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

20 hours ago