Categories: BERITA UTAMA

Masalah Tata Kelola Masih Menjadi Tantangan

Lembaga Percepatan Otsus Perlu Perkuat Koordinasi dan Efektivitas

JAYAPURA – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) Provinsi Papua menyebut implementasi Otonomi Khusus (Otsus) telah menjadi pilar utama kebijakan afirmatif negara dalam mengatasi ketimpangan pembangunan, sosial, dan politik di Tanah Papua.

Ketua MIPI Provinsi Papua Mohammad Musa’ad mengatakan, sejak Undang-undang Otsus diresmikan pada pada tahun 2001 Nomor 21 dan kemudian dikuatkan melalui perubahan menjadi UU Nomor 2 Tahun 2021, kebijakan Otsus bertujuan menciptakan kesejahteraan yang berkeadilan, memperkuat peran serta Orang Asli Papua (OAP), serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Selama 24 tahun implementasinya, Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua telah menjadi pilar utama kebijakan afirmatif negara dalam mengatasi ketimpangan pembangunan, sosial, dan politik di Tanah Papua,” kata Musa’ad dalam sambutannya di Hotel Ultimate Entrop, Jumat (21/11).

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan PP Nomor 106 Tahun 2021 dan PP Nomor 107 Tahun 2021, yang menjadi dasar bagi pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) dan Komite Percepatan Pembangunan Papua (KP3). Lembaga-lembaga ini diharapkan memperkuat koordinasi dan efektivitas pelaksanaan kebijakan di seluruh wilayah Papua.

Namun demikian, perjalanan OTSUS Papua tidak terlepas dari tantangan fundamental. Di antaranya adalah masih menguatnya primordialisme sempit, yaitu cara pandang eksklusif berbasis etnis atau kelompok, yang berpotensi mengganggu semangat persatuan, inklusi sosial, dan tujuan awal OTSUS sebagai jembatan antara aspirasi lokal dan integrasi nasional.

“Kemudian muncul pula tantangan dari sisi tata kelola pemerintahan yang semakin kompleks, khususnya setelah pemekaran wilayah menjadi enam provinsi di Tanah Papua,” jelasnya. Fragmentasi administratif ini kata Musa’ad menuntut pendekatan kebijakan yang adaptif, kolaboratif, dan konsisten agar tidak terjadi kesenjangan antarwilayah maupun tumpang tindih kewenangan antarlembaga.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Persipura Ditunggu Laga Berat

Coach RD mengaku sangat sulit mengalahkan pasukan Laskar Antasari di depan Barito Mania. Musim ini,…

1 day ago

Gelombang Tinggi Lumpuhkan Pelayaran, KM Sinabung Nyaris Terhempas

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Biak, melalui Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan, dan Patroli (KBPP),…

1 day ago

Kerap Jadi Tempat Judi, Satpol PP Tertibkan Bangunan di Jalan Prajurit

Kepala Bidang Trantib Umum Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Merauke Raimond Rumlus mengungkapkan, penertiban ini…

1 day ago

Penyidik Periksa 13 Saksi dan 3 Ahli

Andre menjelaskan, setelah penetapan AI sebagai tersangka dalam kasus korupsi bantuan hibah Pemerintah Provinsi Papua…

1 day ago

Tak Bisa Beli Pemain, PSBS Maksimalkan Potensial

PSBS memiliki waktu cukup lama untuk berbenah. Putaran kedua kembali bergulir pada 25 Januari. PSBS…

1 day ago

Perjuangannya Berbuah Manis, Pemilik RM Serumpun Merasa Lega

‘’Beliau orang baik. Utang itu sekitar 2-3 tahun terakhir. Sementara utang-utang sebelumnya sudah dibayarkan. Saat…

1 day ago