Categories: BERITA UTAMA

Terkuak Motif Pelaku Pembunuhan Guru SMKN 3 Jayapura

DIAMANKAN: Pelaku berinisial MM (23) saat diamankan Polisi di Jalan Alternatif Padang Bulan, Sabtu (21/9). (FOTO : Humas Polres Jayapura kot for Cepos)

JAYAPURA-Misteri tewasnya Guru SMK bernama Rusli Makasua (56) yang mayatnya ditemukan di jalan Alternatif Perumnas IV ke Perum Graha Yotefa, Distrik Heram pada Rabu (14/8) terungkap.

 Seorang pria berinisial MM (23) warga Polimak I Distrik Jayapura Selatan diduga sebagai pelaku atas tewasnya Guru Rusli. MM tak berkutik saat diamankan aparat Kepolisian di Jalan Alternatif Padang Bulan, Sabtu (21/9), sekira pukul 06.30 WIT.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui  Kapolsek Abepura, AKP. Clief G Philipus Duwitd membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku menurutnya sudah diamankan di Mapolsek Abepura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku berada di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Perumahan Organda, Padang Bulan, Kelurahan Hedam, Distrik Heram,” jelas Kapolsek Clief Duwitd saat dikonfirmasi, Minggu (22/9).

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Polsek Abepura dan BKO Brimob Jambi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jetny L. Sohilait, SH menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lanjutnya, setiba di rumah pelaku yang menjadi tempat persembunyiannya, anggota langsung melakukan penangkapan. Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri tapi dengan sigap personel yang diback up BKO Brimob berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah di belakang Gereja Perumnas IV. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Abepura.

“Yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami. Karena diduga pelaku lebih dari satu orang. Kami akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

“MM diduga kuat salah satu pelaku pembunuhan terhadap korban Rusli Makasua. Mudah-mudahan dari hasil pemeriksaan kita dapat menangkap palaku lainnya,” sambung Kapolsek.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengatakan motif pelaku membunuh korban yaitu hendak menguasai barang milik korban. Anggota juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Pelakunya lebih dari satu orang dan disangkakan pasal 338 jo psl 55 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

16 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

17 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

17 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

18 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

18 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

19 hours ago