Categories: BERITA UTAMA

Terkuak Motif Pelaku Pembunuhan Guru SMKN 3 Jayapura

DIAMANKAN: Pelaku berinisial MM (23) saat diamankan Polisi di Jalan Alternatif Padang Bulan, Sabtu (21/9). (FOTO : Humas Polres Jayapura kot for Cepos)

JAYAPURA-Misteri tewasnya Guru SMK bernama Rusli Makasua (56) yang mayatnya ditemukan di jalan Alternatif Perumnas IV ke Perum Graha Yotefa, Distrik Heram pada Rabu (14/8) terungkap.

 Seorang pria berinisial MM (23) warga Polimak I Distrik Jayapura Selatan diduga sebagai pelaku atas tewasnya Guru Rusli. MM tak berkutik saat diamankan aparat Kepolisian di Jalan Alternatif Padang Bulan, Sabtu (21/9), sekira pukul 06.30 WIT.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui  Kapolsek Abepura, AKP. Clief G Philipus Duwitd membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku menurutnya sudah diamankan di Mapolsek Abepura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku berada di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Perumahan Organda, Padang Bulan, Kelurahan Hedam, Distrik Heram,” jelas Kapolsek Clief Duwitd saat dikonfirmasi, Minggu (22/9).

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Polsek Abepura dan BKO Brimob Jambi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jetny L. Sohilait, SH menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lanjutnya, setiba di rumah pelaku yang menjadi tempat persembunyiannya, anggota langsung melakukan penangkapan. Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri tapi dengan sigap personel yang diback up BKO Brimob berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah di belakang Gereja Perumnas IV. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Abepura.

“Yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami. Karena diduga pelaku lebih dari satu orang. Kami akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

“MM diduga kuat salah satu pelaku pembunuhan terhadap korban Rusli Makasua. Mudah-mudahan dari hasil pemeriksaan kita dapat menangkap palaku lainnya,” sambung Kapolsek.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengatakan motif pelaku membunuh korban yaitu hendak menguasai barang milik korban. Anggota juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Pelakunya lebih dari satu orang dan disangkakan pasal 338 jo psl 55 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Presiden Prabowo Bakal Panen Raya Padi di Merauke

Gubernur Papua Selatan Apolo Safanpo mengatakan, rencana persiapan kehadiran Presiden Prabowo Subianto dalam rangka panen…

13 minutes ago

Rencanakan Normalisasi dan Perlebar Saluran Pembuangan Kali Konya

Bila banjir di tempat lain, bisa langsung surut seiring dengan berhentinya curah hujan dari langit,…

43 minutes ago

Gubernur Apolo Tinjau Ruas Jalan Wonorejo-Kurik Kota-Rawa Sari-Kumbe

Gubernur Apolo datang bersama Kepala Balai Binamarga Merauke, Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Jalan dan Jembatan…

1 hour ago

Pemkot Akan Siapkan Regulasi Lindungi Dusun Sagu

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, menegaskan komitmen Pemerintah Kota Jayapura dalam menjaga dan melestarikan dusun…

2 hours ago

Distributor Sebut Kenaikan Elpiji di Mimika Karena Panic Buying

Kepolisian Daerah (Polda) Papua Tengah resmi menerbitkan Surat Perintah (Sprint) Pengawasan guna mengawal rantai pasok…

2 hours ago

Ketua Persipura Mania Minta Pelatih Lebih Jeli Dalam Memilih Pemain

Ia menambahkan kemistri tim baru terlihat pada paruh kedua kompetisi. Wilson juga menyoroti kebijakan transfer…

3 hours ago