Categories: BERITA UTAMA

Terkuak Motif Pelaku Pembunuhan Guru SMKN 3 Jayapura

DIAMANKAN: Pelaku berinisial MM (23) saat diamankan Polisi di Jalan Alternatif Padang Bulan, Sabtu (21/9). (FOTO : Humas Polres Jayapura kot for Cepos)

JAYAPURA-Misteri tewasnya Guru SMK bernama Rusli Makasua (56) yang mayatnya ditemukan di jalan Alternatif Perumnas IV ke Perum Graha Yotefa, Distrik Heram pada Rabu (14/8) terungkap.

 Seorang pria berinisial MM (23) warga Polimak I Distrik Jayapura Selatan diduga sebagai pelaku atas tewasnya Guru Rusli. MM tak berkutik saat diamankan aparat Kepolisian di Jalan Alternatif Padang Bulan, Sabtu (21/9), sekira pukul 06.30 WIT.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui  Kapolsek Abepura, AKP. Clief G Philipus Duwitd membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku menurutnya sudah diamankan di Mapolsek Abepura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku berada di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Perumahan Organda, Padang Bulan, Kelurahan Hedam, Distrik Heram,” jelas Kapolsek Clief Duwitd saat dikonfirmasi, Minggu (22/9).

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Polsek Abepura dan BKO Brimob Jambi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jetny L. Sohilait, SH menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lanjutnya, setiba di rumah pelaku yang menjadi tempat persembunyiannya, anggota langsung melakukan penangkapan. Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri tapi dengan sigap personel yang diback up BKO Brimob berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah di belakang Gereja Perumnas IV. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Abepura.

“Yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami. Karena diduga pelaku lebih dari satu orang. Kami akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

“MM diduga kuat salah satu pelaku pembunuhan terhadap korban Rusli Makasua. Mudah-mudahan dari hasil pemeriksaan kita dapat menangkap palaku lainnya,” sambung Kapolsek.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengatakan motif pelaku membunuh korban yaitu hendak menguasai barang milik korban. Anggota juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Pelakunya lebih dari satu orang dan disangkakan pasal 338 jo psl 55 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

Arthur Viera: Persipura Bukan Sekadar Klub

Setelah melewati satu musim penuh kompetisi, Arthur akhirnya merasakan langsung bagaimana atmosfer sepak bola di…

4 hours ago

Komnas HAM: Itu Kejahatan Serius!

Kepala Komnas HAM Papua, Frits Ramandey menilai peristiwa tersebut sebagai dugaan pelanggaran hak asasi manusia…

5 hours ago

Dari 5 Kasus, Amankan 9 Tersangka dengan Barang Bukti 2,5 Kg Ganja

Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) X Jayapura berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika jenis…

7 hours ago

Rumah Tenaga Medis hingga Jalan Jadi Aspirasi Warga Mamberamo Raya

Kepala Kampung Warembori, Steven Samber, meminta Pemerintah Provinsi Papua melanjutkan pembangunan Koperasi Nelayan Merah Putih…

8 hours ago

Harga Bapok di Pasar Melejit, Pedagang Mengeluh Sepi Pembeli

Harga tomat yang biasanya berada di kisaran normal kini menembus Rp 45.000 - 60.000 per…

9 hours ago

Memiliki Kesamaan Budaya Sepak Bola, Bek Persipura Sebut Papua Mirip Brasil

Selain itu, bermain sepak bola juga lazim dilakukan di berbagai lokasi terbuka, situasi yang menurutnya…

10 hours ago