Categories: BERITA UTAMA

Terkuak Motif Pelaku Pembunuhan Guru SMKN 3 Jayapura

DIAMANKAN: Pelaku berinisial MM (23) saat diamankan Polisi di Jalan Alternatif Padang Bulan, Sabtu (21/9). (FOTO : Humas Polres Jayapura kot for Cepos)

JAYAPURA-Misteri tewasnya Guru SMK bernama Rusli Makasua (56) yang mayatnya ditemukan di jalan Alternatif Perumnas IV ke Perum Graha Yotefa, Distrik Heram pada Rabu (14/8) terungkap.

 Seorang pria berinisial MM (23) warga Polimak I Distrik Jayapura Selatan diduga sebagai pelaku atas tewasnya Guru Rusli. MM tak berkutik saat diamankan aparat Kepolisian di Jalan Alternatif Padang Bulan, Sabtu (21/9), sekira pukul 06.30 WIT.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas yang dikonfirmasi melalui  Kapolsek Abepura, AKP. Clief G Philipus Duwitd membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku menurutnya sudah diamankan di Mapolsek Abepura untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku ditangkap berdasarkan laporan masyarakat bahwa pelaku berada di tempat persembunyiannya di salah satu rumah di Perumahan Organda, Padang Bulan, Kelurahan Hedam, Distrik Heram,” jelas Kapolsek Clief Duwitd saat dikonfirmasi, Minggu (22/9).

Mendapat informasi tersebut, tim gabungan Polsek Abepura dan BKO Brimob Jambi yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jetny L. Sohilait, SH menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lanjutnya, setiba di rumah pelaku yang menjadi tempat persembunyiannya, anggota langsung melakukan penangkapan. Sebelum ditangkap, pelaku sempat melarikan diri tapi dengan sigap personel yang diback up BKO Brimob berhasil menangkap pelaku di salah satu rumah di belakang Gereja Perumnas IV. Selanjutnya pelaku diamankan di Mapolsek Abepura.

“Yang bersangkutan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik kami. Karena diduga pelaku lebih dari satu orang. Kami akan terus berupaya mengungkap kasus ini hingga tuntas,” tegasnya.

“MM diduga kuat salah satu pelaku pembunuhan terhadap korban Rusli Makasua. Mudah-mudahan dari hasil pemeriksaan kita dapat menangkap palaku lainnya,” sambung Kapolsek.

Secara terpisah, Kasubag Humas Polres Jayapura Kota Iptu Jahja Rumra mengatakan motif pelaku membunuh korban yaitu hendak menguasai barang milik korban. Anggota juga masih memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

“Pelakunya lebih dari satu orang dan disangkakan pasal 338 jo psl 55 KUHP tentang turut serta melakukan pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (fia/nat)

newsportal

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

1 hour ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

2 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

3 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

4 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

5 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

6 hours ago