Categories: BERITA UTAMA

Putusan MK Menggangu Tahapan Pilkada Papua

JAYAPURA –  Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 tahun 2024 terkait syarat pengajuan calon kepala daerah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menyatakan masih menunggu petunjuk teknis (juknis).

“Pada dasarnya kami masih menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat. Karena pasti ada perubahan pada PKPU Nomor 8 2024,” ucap Ketua KPU Papua, Stave Dumbon saat dikonfirmasi melalui telfon selulernya, Rabu (21/8).

Steve menjelaskan, putusan MK tersebut tentunya mengubah aturan terkait ambang batas dalam pencalonan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024. Oleh karena itu, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU Pusat.

“Kita tunggu saja juknisnya seperti apa, sebab KPU akan melakukan konsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP),” kata Steve.

Menurut Steve, keputusan MK menganggu tahapan Pilkada. “Sangat menganggu, namun pada prinsipya kami siap dan menunggu petunjuk KPU RI dan apapun perintahnya kita jalankan sesuai perintah,” ucapnya.

Sebelumnya, MK menerbitkan putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang perubahan syarat usungan pasangan calon di Pilkada 2024. Putusan itu mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Adapun MK mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora untuk sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tersebut, MK juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota).

Putusan perkara yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora ini dibacakan pada Selasa (20/8) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mahkamah menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik, peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Ketergantungan Pasokan Luar Picu Gejolak Harga Pangan

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Papua menilai tingginya ketergantungan terhadap pasokan dari luar daerah…

1 day ago

Aset Kendaraan Dinas Pemprov Papua Masih Bermasalah

–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah…

1 day ago

Polisi Diminta Tindak Tegas Pungli di Ruas Jalan Wisata Skori–Puay

Menurut Yunus, praktik penagihan uang kepada setiap pengunjung yang melintas di kawasan tersebut tidak dapat…

1 day ago

“Bagi Orang Papua, Menjaga Sagu Sama Dengan Menjaga Kehidupan”

   Festival yang berlangsung di halaman Kantor DPR Papua dan Kampus Universitas Cenderawasih itu bukan…

1 day ago

Program Jemput Bola Dukcapil Capai Hasil Positif

Program jemput bola yang dilaksanakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Jayapura terus menunjukkan…

2 days ago

Bukan Masalah Stok, Tapi Praktik Kecurangan yang Dibiarkan Masif

   Menurutnya, mata rantai penyalahgunaan Solar subsidi harus segera diputus karena dampaknya sudah sangat merugikan…

2 days ago