Rustan Saru tak menyebutkan bentuk sanksi yang diberikan, namun secara aturan disiplin ASN itu sudah jelas dalam aturannya. Ia juga menyarankan agar pegawai yang keluar saat jam kerja harus mendapatkan ijin dari atasannya.
“Kita harus tegakkan disiplin bagi ASN dan merubah kebisaan mereka selama ini yang suka berpergian saat jam kerja tanpa alasan yang jelas,”bebernya.
Lalu pelayanan publik disetiap OPD di Pemkot Jayapura harus diperbaikki. Untuk itu seluruh ASN disetiap OPD ini tidak boleh meninggalkan pekerjaanya saat jam kerja.
“Nanti kalau masyarakat datang untuk bertemu dengan mereka lalu petugasnya tidak ada ditempat maka ini jadi soal dan masalah. Saya berharap semua ASN di Pemkot Jayapura ini tulus berkerja dan harus disiplin,”pungkas H.Rustan Saru. (kim/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Keberagaman ini menurutnya harus dipelihara sebagai modal dasar untuk membangun tatanan sosial yang adil…
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban…
Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…
“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…
Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…
Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia. Lebih dari 17…