Categories: BERITA UTAMA

Sadis, Ini Motif Pria Nekat Habisi Mantan Istri

SENTANI- Sempat buron selama hampir satu minggu, tersangka N (38) pembunuh mantan istri SY di Sentani, Kabupaten Jayapura akhirnya ditangkap polisi di tempat persembunyiannya di hutan sagu yang terletak di sekitar Jalan Komba, Distrik Sentani.

Dia ditangkap setelah polisi mendapatkan informasi dari warga. Penangkapan terhadap tersangka N dilakukan sejumlah anggota Polres Jayapura pada Minggu (22/5) sore.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian motif tersangka menghabisi nyawa mantan istrinya itu lantaran korban menolak saat diajak pelaku untuk rujuk kembali membina rumah tangga bersama.

“Jadi selama di sini dia meminta untuk rujuk kembali tetapi ditolak oleh korban,” kata Wakapolres Jayapura Kompol Dedi Puhiri kepada sejumlah wartawan di Mapolres Jayapura, Senin (23/5).

Antara pelaku dan korban pernah menjalin hubungan sebagai suami istri dan menikah secara resmi pada tahun 2002 lalu, hingga akhirnya keduanya berpisah.

Dari Hasil perkawinan itu mereka dikaruniai tiga orang anak yang semuanya saat ini berada di kampung halamannya di Nusa Tenggara Barat. Kemudian pada tahun 2021 lalu keduanya kembali menikah siri di Sentani, lalu renggang dan sejak itu pelaku berusaha untuk kembali meminta rujuk kepada mantan istrinya itu.

“Jadi sempat menikah kemudian berpisah dan minta rujuk kembali lalu ditolak oleh istrinya itu,” ujarnya.

Polisi menyebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan hukuman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara. Pelaku diketahui telah merencanakan aksi pembunuhannya itu terhadap korban. Hal itu diketahui dari beberapa barang bukti dan hasil penyelidikan yang sudah dilakukan oleh Polisi sejauh ini.

“Pelaku sudah merencanakan pembunuhan terhadap mantan istrinya itu karena satu hari sebelum membunuh korban, dia sudah berada di sekitar TKP dengan menginap di salah satu hotel. Kemudian dia juga sebelumnya sempat membeli pisau dapur di pasar yang selanjutnya dipakai untuk membunuh mantan istrinya,”pungkasnya. (roy/nat)

newsportal

Share
Published by
newsportal
Tags: KRIMINAL

Recent Posts

Terbukti Lakukan Pungutan, Kepsek Terancam Dicopot

Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak sekolah yang…

2 days ago

Wali Kota Salurkan Bantuan untuk 44 UMKM dan OAP Kurang Mampu

   Wali Kota juga meminta Dinas Sosial Kota Jayapura untuk terus melakukan pemantauan terhadap seluruh…

2 days ago

Sempat Tegang, Eksekusi Lahan Bukit Jokowi Batal

   Ia menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilaksanakan apabila lokasi dan luas tanah yang dimaksud…

2 days ago

Pengembangan Pariwisata Harus Angkat Kearifan Lokal

   Menurut Abisai, kekayaan budaya, adat istiadat, serta tradisi masyarakat adat yang masih terjaga hingga…

2 days ago

Komisi IV Sayangkan Aset Terbuang Percuma

Menurut Albert, peristiwa tersebut merupakan bentuk kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi daerah. "Aset ini dibeli…

2 days ago

Akui Peredaran Narkoba Masih Tinggi

Menurut Aflian, keberhasilan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat kepolisian semata. Dukungan dan partisipasi…

2 days ago