Categories: BERITA UTAMA

Natalius Pigai Singgung Tak Perlu Mainkan Opini

Menurutnya, operasi militer yang sebelumnya berlangsung di Distrik Pogoma juga berdampak pada pengungsian besar-besaran warga sipil. Warga yang mencari perlindungan ke Distrik Kemburu justru kembali terdampak operasi militer, yang berujung pada baku tembak antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata, hingga menelan korban jiwa dari kalangan sipil.

Syufi menegaskan, tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan kekerasan terhadap warga sipil, terutama perempuan dan anak-anak. Ia menyebut tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum nasional maupun internasional, termasuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Selain peristiwa di Puncak, POHR juga menyoroti sejumlah dugaan pelanggaran HAM lain yang terjadi dalam waktu berdekatan di wilayah Papua. Di antaranya penangkapan dan dugaan penyiksaan warga sipil di Kabupaten Tambrauw dan Maybrat pada Maret 2026, serta penembakan yang menewaskan warga sipil di Kabupaten Dogiyai pada akhir Maret hingga awal April.

“Dalam kurun waktu sekitar satu bulan, hampir 20 warga sipil diduga menjadi korban pelanggaran HAM di berbagai wilayah di Papua, namun belum ada investigasi yang kredibel,” katanya. Ia menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum serta adanya dugaan impunitas terhadap pelaku pelanggaran HAM. Karena itu, POHR mendorong keterlibatan komunitas internasional, termasuk negara-negara di kawasan Pasifik, untuk turut memantau situasi di Papua.

POHR juga meminta pemerintah Indonesia membuka akses bagi Komisioner Tinggi HAM PBB, jurnalis internasional, serta organisasi HAM untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan. “Intervensi internasional diperlukan untuk memastikan tidak terjadi lagi kekerasan terhadap warga sipil dan untuk mendorong akuntabilitas hukum,” ujarnya. Lebih lanjut, Thomas menyinggung prinsip tanggung jawab perlindungan (Responsibility to Protect/R2P) yang diadopsi PBB pada 2005. Prinsip tersebut menegaskan bahwa negara memiliki kewajiban melindungi warganya dari kejahatan berat, dan jika gagal, komunitas internasional dapat mengambil langkah kolektif.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Revitalisasi Penyidikan  29 Proyek Revitalisdasi  Unmus Terus BerjalanRevitalisasi Penyidikan  29 Proyek Revitalisdasi  Unmus Terus Berjalan

Revitalisasi Penyidikan  29 Proyek Revitalisdasi  Unmus Terus Berjalan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Merauke masih terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam program revitalisasi Universitas…

2 days ago

Seharian Duduk di Depan Laptop? Ini Risiko Kesehatan yang Perlu Kamu Tahu

“Sebentar lagi selesai.” Kalimat ini mungkin sering muncul saat sedang mengerjakan tugas atau mengejar deadline.…

2 days ago

Elay Giban Resmi Jabat Sekda Definitif Papua Pegunungan

Usai melalui beberapa tahapan test yang dilakukan dari oleh pansel dan BKN, akhirnya Gubernur Papua…

2 days ago

Bahasa Inggris Ciri Utama Pembelajaran Termasuk Bercerita dan Interaksi dengan Lingkungan

Selama ratusan bahkan ribuan tahun, bumi dan laut telah menghidupi miliaran manusia.  Lebih dari 17…

2 days ago

21,400 Kg Ganja Dimusnahkan Satgas Pamtas RI-PNG 725/WRG dan Polres Jayawijaya

Komandan Satgas Pamtas RI-PNG 725/WRG Letkol Inf Muhamad Safril menyatakan meskipun saat iniTNI/POLRI sedang diberikan…

2 days ago

Sering Minum Manis Saat Cuaca Panas? Hati-hati Loh

Kenapa Minuman Manis Kurang Tepat Saat Haus? Saat cuaca panas, tubuh kehilangan banyak cairan melalui…

2 days ago