

Kerumunan ASN saat ingi bersalaman dengan Gubernur dan Wakil Gubernur, Mathius D Fakhiri dan Aryoko Rumaropen, usai apel perdana di kantor gubernur, Senin (20/10) (foto:Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Apel perdana yang dilakukan Gubernur, Matius Fakhiri dan Wakilnya, Aryoko Rumaropen dihadiri ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN). Para pelayan masyarakat ini nampak antusias mengikuti apel. Terlihat tak sedikit ASN yang ngebut di jalan bahkan sampai ada yang terlambat.
Yang terlambat harus menunggu di luar pagar. Meski begitu, ada juga absen apel keluar dari pagar alias ditandatangani di luar pagar. Jadwal apel sendiri dilakukan sekira pukul 08.00 WIT. Dalam arahannya, Matius Fakhiri menyinggung beberapa hal. Pertama meminta semua ASN tidak lagi membedakan, kedua mengingatkan kepala dinas untuk membayar hak pegawai lalu meminta mengabdi dengan tulus dan ada juga menyinggung soal raja-raja kecil.
“Saya mendapat banyak laporan Terkait raja raja kecil di bawah. Saya ingatkan untuk jangan lagi ada raja kecil, ” kata Matius. Lalu hak-hak pegawai diminta dibayarkan. “Kepala-kepala OPD segera data dan selesaikan hak-hak pegawai, ” wanti gubernur.
Di hadapan ribuan aparat sipil negara (ASN) yang hadir saat mengikuti apel gabungan perdana, Gubernur Papua, Mathius D Fakhiri, menegaskan bahwa jangan membuat kerajaan kecil.
Kewenangan pengelolaan sekolah SMA/K di Papua seolah seperti permainan ping pong, antara pemerintah kabupaten/kota dengan…
Pernyataan ini menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar ikatan formal atau pemenuhan tradisi, melainkan komitmen jangka…
Dalam arahannya, Haris Yocku meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) bergerak cepat melakukan penataan kawasan…
Untuk mendukung operasional pengangkutan sampah tersebut, pemerintah menetapkan biaya retribusi. Pares menekankan bahwa nilai nominal…
rea Manager Communication Relations and CSR Papua Maluku Ispiani Abbas mengimbau masyarakat untuk turut berperan…
Pengamanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura, Kota Jayapura, kecolongan. Enam orang tahanan kasus…