Categories: BERITA UTAMA

Peluang Abuse Of Power Sangat Mungkin Terjadi

JAYAPURA – Enam hari lagi KPU akan membuka pendaftaran bakal calon  kepala daerah pada Pemilu 2024. Pada 27 Agustus nanti masing – masing kandidat  telah bisa melakukan pendaftaran resmi untuk selanjutnya dilakukan ferivikasi administrasi.

Hanya dengan waktu yang semakin mepet ini ternyata untuk Provinsi Papua, baru satu sosok yang mengajukan surat pengunduran diri yakni Markus Mansnembra. Markus memilih maju di Kabupaten Biak.

Sedangkan untuk provinsi induk, Papua, ada beberapa nama yang muncul sebagai kandidat. Ada Benhur Tomi Mano, Paulus Waterpauw yang berpasangan dengan Toni Wanggai, dan Mathius Fakhiri berpasangan dengan Aryoko Rumaropen.

Tiga pasangan ini yang telah menyatakan siap untuk maju pada  Pilkada nanti. Hanya dari nama – nama di atas, Aryoko Rumaropen yang masih menjabat sebagai ASN aktif. Sedangkan Mathius Fakhiri menjabat sebagai Kapolda Papua aktif.

Sementara Tomi Mano merupakan pensiunan ASN, begitu juga dengan Toni Wanggai yang merupakan mantan anggota Majelis Rakyat Papua. Paulus Waterpauw sendiri merupakan purnawirawan polisi.

Terkait ini Pengamat Politik dan Hubungan Internasional Universitas Cenderawasih, Melyana R. Pugu mengungkapkan  ketika seseorang atau kelompok orang memiliki kekuasaan maka ia dan kelompoknya secara otomatis memiliki kebebasan untuk melakukan sesuatu yang mereka  kehendaki.

Memilliki kekuasaan berarti memiliki kemampuan untuk  mengubah  perilaku atau  sikap  orang  lain  sesuai  dengan  apa yang diinginkan oleh pemegang kekuasaan. Dengan memegang kekuasaan maka secara  otomatis  yang bersangkuatan    mempunyai    pengaruh.

Kondisi tersebut dikatakan berpeluang terjadi abuse of power  atau penyalahgunaan kekuasaan karena mempunyai hak memerintah, hak  untuk mengatur  atau  mengelola sampai  pada hak untuk mengambil keputusan penting.

“Penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power  saat   ini   menjadi trending  topic,  baik  di media  massa, media  cetak  maupun  media  electronik. Abuse    of    Power merupakan    suatu tindakan yang dilakukan oleh seorang pejabat   publik   atau   penguasa   dengan agenda kepentingan tertentu, baik untuk kepentingan individu maupun kepentingan  kelompok  atau  korporasi,” kata Pugu.   

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Polisi Siap Tindak Tegas Kasus Intimidasi Sopir Taksi Bandara

Polres Jayapura memastikan akan menindak tegas setiap kasus dugaan intimidasi yang dilakukan oknum sopir taksi…

25 minutes ago

DPRK Jayapura Minta Pemerintah Tindaklanjuti 35 Rekomendasi

Ketua DPR Kabupaten Jayapura, Ruddy Bukanaung mengatakan DPRK Kabupaten Jayapura telah menyerahkan sebanyak 35 rekomendasi…

1 hour ago

Guru TK Didorong Jadi Pondasi Wajib Belajar 13 Tahun

Perayaan HUT Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia Persatuan Guru Republik Indonesia (IGTKI-PGRI) ke-76 yang dipusatkan…

2 hours ago

KWI Soroti Luka Sosial Papua

Dalam seruan tersebut, KWI menilai situasi sosial di Indonesia menunjukkan adanya luka sosial yang semakin…

3 hours ago

Aktivitas Pelayanan Dipindahkan Ke Kantor Kelurahan Hinekombhe

Setelah dipalang aktivitas pelayanan Kantor Distrik Sentani untuk sementara dipindahkan ke Kantor Kelurahan Hinekombhe. Hal…

4 hours ago

Wamendagri: Data OAP Jadi Dasar Utama Kebijakan Otsus Papua

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk mendorong percepatan pelaksanaan sensus orang asli Papua (OAP)…

1 day ago