Categories: BERITA UTAMA

Polisi Kantongi Beberapa Nama Terkait Buku Kuning

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum

JAYAPURA-Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi otonomi khusus di Kabupaten Merauke, Selasa (17/11) lalu melanggar maklumat Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. Kapolres Merauke, AKBP. Untung Sangaji mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan adanya indikasi aksi makar. Sebagaimana semula pihaknya membubarkan pelaksanaan RDP evaluasi otonomi khusus di salah satu hotel, karena menemukan tidak adanya pemeriksaan Covid bagi para peserta rapat.
“Kami menemukan sejumlah barang bukti dokumen mendukung referendum Papua yang dibuang oleh salah satu peserta rapat di sekitar hotel. Salah satu barang bukti itu adalah buku yang berjudul Pedoman Negara Republik Federal Papua Barat,” ungkap Kapolres Untung Sangaji saat dikofirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (20/11).
Saat kejadian pihaknya mengamankan 54 peserta untuk menjalani tes cepat Covid-19 dan pemeriksaan terkait adanya indikasi makar dalam rapat tersebut. Bahkan, dalam hasil tes menunjukkan dua peserta rapat reaktif Covid-19.
Sementara itu, dari olah TKP (tempat kejadian perkara) yang ditemukan anggota di lapangan, buku kuning tertulis Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) terdapat makar melawan pemerintah yang sah.
“Ada beberapa nama yang kami kantongi terkait buku kuning dan mereka ini yang hadir saat RDP. Kami menemukan dokumen makar sehingga kita hentikan aktivitas mereka saat itu,” jelasnya.
Menurut Untung Sangaji, mereka yang sempat diamankan di Mapolres Merauke untuk dimintai keterangan saat kejadian merupakan korban yang dimanfaatkan oleh orang lain. Setelah dimintai keterangan mereka langsung dipulangkan.
“Hari ini (kemarin) Wakapolda Papua Brigjen Pol M Fakhiri berkunjung ke Merauke untuk berkoordinasi terkait persoalan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw telah mengeluarkan maklumat pelaksanaan rapat dengar pendapat umum tentang evaluasi otonomi khusus di lima kabupaten.
Sejumlah poin dalam maklumat ini antara lain, melarang aksi makar dalam RDP dan tidak boleh adanya peserta yang melebihi dari 50 orang demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Pelaksanaan RDP harus tetap dalam kiblat NKRI. Perbedaan pendapat dalam evaluasi kebijakan negara sangatlah wajar. Namun, kegiatannya tidak boleh memecah belah persatuan bangsa,” tegasnya. (fia/ade/oel/nat)

newsportal

Recent Posts

Temuan Pemborosan Anggaran Jadi Perhatian DPRP di APBD Perubahan

   Ketua DPR Papua, Denny Henrry Bonai, mengatakan pembahasan tindak lanjut akan dilakukan oleh masing-masing…

14 hours ago

DPR Kota Jayapura Tetapkan 12 Raperda Dibahas Tahun Ini

  Regulasi ini mencakup empat (4) Raperda kategori APBD dan Delapan (8) Raperda Non-APBD guna…

15 hours ago

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

16 hours ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

17 hours ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

18 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

19 hours ago