Categories: BERITA UTAMA

Polisi Kantongi Beberapa Nama Terkait Buku Kuning

Kapolres Merauke AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum

JAYAPURA-Pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) evaluasi otonomi khusus di Kabupaten Merauke, Selasa (17/11) lalu melanggar maklumat Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw. Kapolres Merauke, AKBP. Untung Sangaji mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran protokol kesehatan dan adanya indikasi aksi makar. Sebagaimana semula pihaknya membubarkan pelaksanaan RDP evaluasi otonomi khusus di salah satu hotel, karena menemukan tidak adanya pemeriksaan Covid bagi para peserta rapat.
“Kami menemukan sejumlah barang bukti dokumen mendukung referendum Papua yang dibuang oleh salah satu peserta rapat di sekitar hotel. Salah satu barang bukti itu adalah buku yang berjudul Pedoman Negara Republik Federal Papua Barat,” ungkap Kapolres Untung Sangaji saat dikofirmasi Cenderawasih Pos melalui telepon selulernya, Jumat (20/11).
Saat kejadian pihaknya mengamankan 54 peserta untuk menjalani tes cepat Covid-19 dan pemeriksaan terkait adanya indikasi makar dalam rapat tersebut. Bahkan, dalam hasil tes menunjukkan dua peserta rapat reaktif Covid-19.
Sementara itu, dari olah TKP (tempat kejadian perkara) yang ditemukan anggota di lapangan, buku kuning tertulis Negara Republik Federal Papua Barat (NRFPB) terdapat makar melawan pemerintah yang sah.
“Ada beberapa nama yang kami kantongi terkait buku kuning dan mereka ini yang hadir saat RDP. Kami menemukan dokumen makar sehingga kita hentikan aktivitas mereka saat itu,” jelasnya.
Menurut Untung Sangaji, mereka yang sempat diamankan di Mapolres Merauke untuk dimintai keterangan saat kejadian merupakan korban yang dimanfaatkan oleh orang lain. Setelah dimintai keterangan mereka langsung dipulangkan.
“Hari ini (kemarin) Wakapolda Papua Brigjen Pol M Fakhiri berkunjung ke Merauke untuk berkoordinasi terkait persoalan ini,” ucapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol AM Kamal mengatakan, Kapolda Papua Inspektur Jenderal Paulus Waterpauw telah mengeluarkan maklumat pelaksanaan rapat dengar pendapat umum tentang evaluasi otonomi khusus di lima kabupaten.
Sejumlah poin dalam maklumat ini antara lain, melarang aksi makar dalam RDP dan tidak boleh adanya peserta yang melebihi dari 50 orang demi mencegah penyebaran Covid-19.
“Pelaksanaan RDP harus tetap dalam kiblat NKRI. Perbedaan pendapat dalam evaluasi kebijakan negara sangatlah wajar. Namun, kegiatannya tidak boleh memecah belah persatuan bangsa,” tegasnya. (fia/ade/oel/nat)

newsportal

Recent Posts

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

5 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

13 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

14 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

16 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

17 hours ago

Masa Tanggap Darurat Diperpanjang 7 Hari

   Rustan meminta seluruh warga terdampak, khususnya para pengungsi, untuk tetap bersabar sembari pemerintah mematangkan…

18 hours ago