Categories: BERITA UTAMA

Setubuhi Anak Kandung, Oknum Pejabat Ditangkap

AKP. AKP. Ariffin, S.Sos ( FOTO: Sulo/Cepos)Ariffin, S.Sos

*Diduga Disetubuhi Sejak Umur 9 Tahun 

MERAUKE-Seorang  oknum  pejabat  lingkungan Pemkab Merauke    berinisial  YK (50)   harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, YK diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri sejak korban masih berumur 9 tahun dan saat ini sudah berusia 19 tahun.

Kapolres  Merauke, AKBP.  Agustinus Ary Purwanto, SIK., melalui Kasubag, AKP.   Humas Ariffin, S.Sos., membenarkan  adanya kasus dugaan persetubuhan tersebut. Ariffin menyebutkan, persetubuhan terakhir diduga dilakukan pelaku, Senin (17/8) lalu sekira pukul 15.00 WIT. Saat itu, pelaku memaksa korban yang merupakan anak kandungnya masuk ke dalam kamar.

Setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku mengunci pintu. Korban sempat meminta kepada ayah kandungnya agar tidak lagi menyetubuhinya karena takut hamil. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk melayaninya. “Perbuatan pelaku ini diduga dilakukan sejak korban masih berumur 9 tahun atau masih di bawah umur,” ungkap Ariffin.

Pelaku menurut Ariffin saat itu, mengajak korban pergi memancing. Namun setibanya di tempat pemancingan, pelaku mengajak korban menonton video porno. “Usai menonton video porno, pelaku mengajak  korban  untuk  berbuat seperti yang ada di dalam vodeo  tersebut  namun korban    menolak,” jelasnya.

Karena ajakannya ditolak korban yang merupakan anaknya sendiri, pelaku menurut Ariffin kemudian mengancam akan membunuh korban apabila menolak melakukan  seperti  yang ada di dalam  video yang  baru ditontonnya  bersama. 

“Sejak kejadian itu, pelaku secara  berulang  menyetubuhi korban dan selalu disertai ancaman. Kalau  ditanya berapa  kali  pelaku  menyetujui  korban,  korban  sendiri  sudah tidak ingat,” ucapnya. 

Kasus ini akhirnya terungkap  saat   korban yang tidak tahan dan takut akan  hamil  melaporkan  kepada  nenek  dari ibunya  terkait dengan perbuatan  pelaku  tersebut. ‘’Mendapat  laporan dari  cucunya, nenek korban    langsung  melaporkan   ke  Mapolres Merauke dengan mendatangai  SPKT,” tambahnya. 

Menurut Ariffin, pelaku yang merupakan oknum pejabat di salah OPD di lingkungan pemkab Merauke ini sudah diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/nat)   

newsportal

Recent Posts

TNI-Polri-Jaksa Diminta Introspeksi

Menurut Prabowo, seluruh pejabat negara pada hakikatnya adalah pelayan rakyat. Karena itu, mereka tidak boleh…

46 minutes ago

Minta Lebih dari Sekedar Kritik

Anggota DPR Papua jalur Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus) Daerah Pengangkatan Kabupaten Biak Numfor, Musa Sombuk,…

4 hours ago

Proyek Ilegal, Masyarakat Adat Beberkan Bukti Citra Satelit

Dalam persidangan perkara Nomor 9/G/LH/2026/PTUN Jayapura ini, tim kuasa hukum masyarakat adat menghadirkan tiga orang…

5 hours ago

Merawat Peradaban Suku yang Perlahan Hilang Ditelan Jaman

Dialah Mama Emma Awinero-Tjoe. Di atas bangku panjang kayu yang menjadi saksi bisu jejak pengabdiannya,…

6 hours ago

Prabowo Akui Banyak Maling di Program MBG

Ia memerintahkan seluruh Gubernur, Bupati, Camat, Hingga Kepala Desa untuk memeriksa seluruh dapur Satuan Pelayanan…

7 hours ago

Seorang Sopir Maxim Dibekuk Terciduk Jual Puluhan Amunisi

Pelaku yang berprofesi sebagai sopir transportasi online (Maxim) ditangkap di Jalan Manokwari, tepatnya di samping…

2 days ago