Categories: BERITA UTAMA

Setubuhi Anak Kandung, Oknum Pejabat Ditangkap

AKP. AKP. Ariffin, S.Sos ( FOTO: Sulo/Cepos)Ariffin, S.Sos

*Diduga Disetubuhi Sejak Umur 9 Tahun 

MERAUKE-Seorang  oknum  pejabat  lingkungan Pemkab Merauke    berinisial  YK (50)   harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, YK diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri sejak korban masih berumur 9 tahun dan saat ini sudah berusia 19 tahun.

Kapolres  Merauke, AKBP.  Agustinus Ary Purwanto, SIK., melalui Kasubag, AKP.   Humas Ariffin, S.Sos., membenarkan  adanya kasus dugaan persetubuhan tersebut. Ariffin menyebutkan, persetubuhan terakhir diduga dilakukan pelaku, Senin (17/8) lalu sekira pukul 15.00 WIT. Saat itu, pelaku memaksa korban yang merupakan anak kandungnya masuk ke dalam kamar.

Setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku mengunci pintu. Korban sempat meminta kepada ayah kandungnya agar tidak lagi menyetubuhinya karena takut hamil. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk melayaninya. “Perbuatan pelaku ini diduga dilakukan sejak korban masih berumur 9 tahun atau masih di bawah umur,” ungkap Ariffin.

Pelaku menurut Ariffin saat itu, mengajak korban pergi memancing. Namun setibanya di tempat pemancingan, pelaku mengajak korban menonton video porno. “Usai menonton video porno, pelaku mengajak  korban  untuk  berbuat seperti yang ada di dalam vodeo  tersebut  namun korban    menolak,” jelasnya.

Karena ajakannya ditolak korban yang merupakan anaknya sendiri, pelaku menurut Ariffin kemudian mengancam akan membunuh korban apabila menolak melakukan  seperti  yang ada di dalam  video yang  baru ditontonnya  bersama. 

“Sejak kejadian itu, pelaku secara  berulang  menyetubuhi korban dan selalu disertai ancaman. Kalau  ditanya berapa  kali  pelaku  menyetujui  korban,  korban  sendiri  sudah tidak ingat,” ucapnya. 

Kasus ini akhirnya terungkap  saat   korban yang tidak tahan dan takut akan  hamil  melaporkan  kepada  nenek  dari ibunya  terkait dengan perbuatan  pelaku  tersebut. ‘’Mendapat  laporan dari  cucunya, nenek korban    langsung  melaporkan   ke  Mapolres Merauke dengan mendatangai  SPKT,” tambahnya. 

Menurut Ariffin, pelaku yang merupakan oknum pejabat di salah OPD di lingkungan pemkab Merauke ini sudah diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/nat)   

newsportal

Recent Posts

BTM Soroti Fair Play, Desak Evaluasi Wasit dan VAR di Liga 2

Belakangan ini, publik dihadapkan pada sejumlah pertandingan yang memicu tanda tanya, termasuk laga antara Persiba…

1 day ago

Sayangkan Aksi Demo yang Berdampak Libur Sekolah

ewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Jayapura, menyatakan keprihatinan mendalam atas kondisi yang terjadi di sejumlah…

1 day ago

Wamenkes: 90 Persen Kasus Malaria Nasional Berasal dari Papua

Wakil Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Benjamin Paulus Octavianus, menegaskan Papua masih menghadapi beban penyakit menular…

1 day ago

Pemkot Pastikan Penyaluran Bantuan Pangan Tepat Sasaran

Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam memastikan penyaluran Bantuan Pangan Nasional berjalan tepat sasaran dan…

1 day ago

Tanah Diselesaikan Sesuai Prosedur, Bupati Mohon Sekolah Jangan Dipalang

Bupati Jayapura, Yunus Wonda, meminta masyarakat pemilik hak ulayat tidak lagi melakukan aksi pemalangan, terutama…

1 day ago

Provinsi Papua Pegunungan Dapat Porsi Dana Otsus Paling Kecil

"Kemarin itu saat pertemuan memang dirasa ada ketidakadilan sebab kita mendapatkan kuota fiskal untuk otsus…

1 day ago