Categories: BERITA UTAMA

Setubuhi Anak Kandung, Oknum Pejabat Ditangkap

AKP. AKP. Ariffin, S.Sos ( FOTO: Sulo/Cepos)Ariffin, S.Sos

*Diduga Disetubuhi Sejak Umur 9 Tahun 

MERAUKE-Seorang  oknum  pejabat  lingkungan Pemkab Merauke    berinisial  YK (50)   harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pasalnya, YK diduga melakukan persetubuhan dengan anak kandungnya sendiri sejak korban masih berumur 9 tahun dan saat ini sudah berusia 19 tahun.

Kapolres  Merauke, AKBP.  Agustinus Ary Purwanto, SIK., melalui Kasubag, AKP.   Humas Ariffin, S.Sos., membenarkan  adanya kasus dugaan persetubuhan tersebut. Ariffin menyebutkan, persetubuhan terakhir diduga dilakukan pelaku, Senin (17/8) lalu sekira pukul 15.00 WIT. Saat itu, pelaku memaksa korban yang merupakan anak kandungnya masuk ke dalam kamar.

Setelah korban masuk ke dalam kamar, pelaku mengunci pintu. Korban sempat meminta kepada ayah kandungnya agar tidak lagi menyetubuhinya karena takut hamil. Namun, pelaku tetap memaksa korban untuk melayaninya. “Perbuatan pelaku ini diduga dilakukan sejak korban masih berumur 9 tahun atau masih di bawah umur,” ungkap Ariffin.

Pelaku menurut Ariffin saat itu, mengajak korban pergi memancing. Namun setibanya di tempat pemancingan, pelaku mengajak korban menonton video porno. “Usai menonton video porno, pelaku mengajak  korban  untuk  berbuat seperti yang ada di dalam vodeo  tersebut  namun korban    menolak,” jelasnya.

Karena ajakannya ditolak korban yang merupakan anaknya sendiri, pelaku menurut Ariffin kemudian mengancam akan membunuh korban apabila menolak melakukan  seperti  yang ada di dalam  video yang  baru ditontonnya  bersama. 

“Sejak kejadian itu, pelaku secara  berulang  menyetubuhi korban dan selalu disertai ancaman. Kalau  ditanya berapa  kali  pelaku  menyetujui  korban,  korban  sendiri  sudah tidak ingat,” ucapnya. 

Kasus ini akhirnya terungkap  saat   korban yang tidak tahan dan takut akan  hamil  melaporkan  kepada  nenek  dari ibunya  terkait dengan perbuatan  pelaku  tersebut. ‘’Mendapat  laporan dari  cucunya, nenek korban    langsung  melaporkan   ke  Mapolres Merauke dengan mendatangai  SPKT,” tambahnya. 

Menurut Ariffin, pelaku yang merupakan oknum pejabat di salah OPD di lingkungan pemkab Merauke ini sudah diamankan. Pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (ulo/nat)   

newsportal

Recent Posts

Kericuhan di Pelabuhan, KM Gunung Dempo Pilih Tunda Berlabuh

Saat kapal dalam perjalanan menuju  Jayapura, tiga penumpang ini diketahui merokok di dalam kapal, tepatnya…

32 minutes ago

Gereja Membela Harkat dan Martabat Manusia, Jangan Dinilai Gerakan Politik Praktis

   Mofu mengungkapkan bahwa HONAI dibentuk sebagai ruang bersama untuk menjawab berbagai persoalan kemanusiaan, terutama…

13 hours ago

Dorong Penyelesaian Hukum, Jangan Biarkan Pemalangan Jadi Kebiasaan

   Menurutnya, setiap penggunaan tanah masyarakat adat untuk kepentingan umum seharusnya telah melalui proses yang…

21 hours ago

Polisi Ungkap Hasil Labfor Pecahan Botol di Komnas HAM

   Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Papua, Kombes Pol Parasian H. Gultom, mengungkapkan bahwa…

22 hours ago

Siapkan Konsolidasi Besar Masyarakat Adat Tabi-Mamta

  Pertemuan yang dikemas dalam bentuk sidang pleno ini menjadi momentum penting untuk merumuskan agenda…

24 hours ago

Amankan Kendaraan Dinas, Pemprov Papua Libatkan Jaksa dan BPK

  Penjabat Sekretaris Daerah Papua Christian Sohilait, mengatakan penertiban kendaraan dinas dilakukan karena masih terdapat…

1 day ago