Sugarda mengatakan bahwa untuk mengungkap pelakunya tidak sulit karena MA dengan kesadaran menyampaikan ingin menyerahkan diri. Saat itu juga anggota Polres langsung melakukan penjemputan di Kampung Megapura Distrik Asolokobal. “Pelaku MA telah mengakui jika ia yang melakukan pembunuhan IA,”kata Sugarda.
“Pelaku MA melakukan pembunuhan terhadap korban menggunakan parang, kemudian parang tersebut dibuang oleh pelaku di area hutan saat pelaku dikejar oleh masyarakat di sekitar TKP.” tutupnya. Saat ini Polisi tengah mendalami apakah dari tindakan ini ada unsur perencanaan atau spontanitas. “Lagi kami pelajari apakah hanya pasal 338 KUHP atau ada unsur perencanaannya,” tutup Sugarda. (jo/ade)
Page: 1 2
Terkait Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) ini, Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo menegaskan bahwa…
Kepala Kejaksaan Negeri Jayawijaya, Sunandar Pramono, SH, MH mengatakan dari 9 terdakwa kasus korupsi dana…
Kelompok Kerja (Pokja) Adat Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu…
Gubernur Apolo menjelaskan, dalam rangka kunjungan tersebut, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Papua…
Menurut Emanuel Gobay, yang juga anggota Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua,…
Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan enam Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Mimika, Papua…