Sugarda mengatakan bahwa untuk mengungkap pelakunya tidak sulit karena MA dengan kesadaran menyampaikan ingin menyerahkan diri. Saat itu juga anggota Polres langsung melakukan penjemputan di Kampung Megapura Distrik Asolokobal. “Pelaku MA telah mengakui jika ia yang melakukan pembunuhan IA,”kata Sugarda.
“Pelaku MA melakukan pembunuhan terhadap korban menggunakan parang, kemudian parang tersebut dibuang oleh pelaku di area hutan saat pelaku dikejar oleh masyarakat di sekitar TKP.” tutupnya. Saat ini Polisi tengah mendalami apakah dari tindakan ini ada unsur perencanaan atau spontanitas. “Lagi kami pelajari apakah hanya pasal 338 KUHP atau ada unsur perencanaannya,” tutup Sugarda. (jo/ade)
Page: 1 2
dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…
Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…
Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…
Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…
Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…