Categories: BERITA UTAMA

Dua Teman Miras Jadi Tersangka

AKP Clief Ricard Philipus Duwith, S.IK ( FOTO: Yewen/Cepos)

Terkait Penemuan Mayat di Jembatan Enggros

JAYAPURA- Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka, masing-masing  berinisial JGB (28) dan PE (48). Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Alfret Kusame (54) yang jenazahnya ditemukan di Jembatan Enggros, Distrik Abepura, Sabtu (18/1).

Kapolsek Abepura, AKP Clief Ricard Philipus Duwith, S.IK., saat dikonfirmasi melalui Iptu Jenly. L Sohilait, SH., mengakui telah mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka. Tersangka JGB (28) dan PE (48) diduga lalai dan tidak menolong korban hingga meninggal dunia. 

“Kami telah amankan dua orang yang minum bersama korban di Jembatan Enggros. Status mereka saat sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Jenly saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (20/1).

Menurut Jenly, setelah menerima informasi dari keluarga korban, maka pihaknya langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka. Karena mereka saat itu bersama-sama korban minum di Jembatan Enggros dan melihat korban terjatuh  di bawah jembatan.

“Status mereka awalnya sebagai saksi. Setelah kita lakukan pemeriksaan, maka sudah kita gelar dan tetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua ini tahu dan lihat kejadian karena mereka sama-sama dengan korban sesaat sebelum korban meninggal dunia,” ucapnya.

Jenly mengatakan kedua tersangka bersama-sama minum dengan korban di Jembatan Enggros dan tiba-tiba korban terjatuh. Diduga ada yang mendorong korban. Para tersangka ini mengetahui korban terjatuh, namun  tidak menolong korban, tetapi membiarkan korban dan pergi begitu saja.

“Mereka kita tetapkan tersangka, karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau menyebabkan orang dalam kesengsaraan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegasnya.

Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Sementara itu, salah satu tersangka dari dua tersangka ini juga kita kenaikan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” tambahnya, 

Sebelumnya korban ditemukan oleh saksi meninggal dunia  dalam posisi tengkurap di bawah Jembatan Enggros. Korban langsung dievakuasi oleh pihak Polsek Abepura ke RS. Bhayangkara dan sudah diambil pihak keluarga dan disemayamkan Arso Kabupaten Keerom. “Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap mayat korban,” pungkas Jenly. (bet/nat)

newsportal

Recent Posts

Suara Perempuan Papua Diduga Ada 107 Ribu Warga Mengungsi

Jelasnya praktik kekerasan berbasis gender, kekerasan seksual, serta diskriminasi struktural maupun kultural dialami perempuan Papua…

2 days ago

Pembangunan Terminal Khusus Masih Dalam Tahap Pembahasan

Kepala Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan Papua Selatan, Paino ditemui media ini disela-sela pembahasan…

2 days ago

Siap Sambut Rencana Investasi Rp 100 Triliun

Petrus Assem menjelaskan, penanaman tebu di Merauke tersebut untuk industry gula dengan produk turunannya bioethanol…

2 days ago

Pengukuhan Lembaga Adat Belum Dilakukan

Di tengah desakan kelompok warga yang menuntut pengukuhan lembaga adat, Bupati Mimika Johannes Rettob memilih…

2 days ago

Disinyalir Terjadi Pelanggaran HAM Berat

al ini disampaikan langsung Direktur Eksekutif ALDP, Latifah Anum Siregar kepada Cenderawasih Pos melalui keterangan…

2 days ago

Bulog Salurkan Bantuan Pangan untuk 27 Ribu Warga

Perum Bulog Kantor Cabang (KC) Timika mulai mematangkan persiapan penyaluran bantuan pangan berupa beras dan…

2 days ago