Categories: BERITA UTAMA

Dua Teman Miras Jadi Tersangka

AKP Clief Ricard Philipus Duwith, S.IK ( FOTO: Yewen/Cepos)

Terkait Penemuan Mayat di Jembatan Enggros

JAYAPURA- Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka, masing-masing  berinisial JGB (28) dan PE (48). Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Alfret Kusame (54) yang jenazahnya ditemukan di Jembatan Enggros, Distrik Abepura, Sabtu (18/1).

Kapolsek Abepura, AKP Clief Ricard Philipus Duwith, S.IK., saat dikonfirmasi melalui Iptu Jenly. L Sohilait, SH., mengakui telah mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka. Tersangka JGB (28) dan PE (48) diduga lalai dan tidak menolong korban hingga meninggal dunia. 

“Kami telah amankan dua orang yang minum bersama korban di Jembatan Enggros. Status mereka saat sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Jenly saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (20/1).

Menurut Jenly, setelah menerima informasi dari keluarga korban, maka pihaknya langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka. Karena mereka saat itu bersama-sama korban minum di Jembatan Enggros dan melihat korban terjatuh  di bawah jembatan.

“Status mereka awalnya sebagai saksi. Setelah kita lakukan pemeriksaan, maka sudah kita gelar dan tetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua ini tahu dan lihat kejadian karena mereka sama-sama dengan korban sesaat sebelum korban meninggal dunia,” ucapnya.

Jenly mengatakan kedua tersangka bersama-sama minum dengan korban di Jembatan Enggros dan tiba-tiba korban terjatuh. Diduga ada yang mendorong korban. Para tersangka ini mengetahui korban terjatuh, namun  tidak menolong korban, tetapi membiarkan korban dan pergi begitu saja.

“Mereka kita tetapkan tersangka, karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau menyebabkan orang dalam kesengsaraan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegasnya.

Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Sementara itu, salah satu tersangka dari dua tersangka ini juga kita kenaikan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” tambahnya, 

Sebelumnya korban ditemukan oleh saksi meninggal dunia  dalam posisi tengkurap di bawah Jembatan Enggros. Korban langsung dievakuasi oleh pihak Polsek Abepura ke RS. Bhayangkara dan sudah diambil pihak keluarga dan disemayamkan Arso Kabupaten Keerom. “Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap mayat korban,” pungkas Jenly. (bet/nat)

newsportal

Recent Posts

Mantan Bendahara Bunda PAUD Papsel Divonis 4 Tahun Penjara

Putusan Majelis Hakim Tipikor Jayapura tersebut  lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang…

20 minutes ago

Pergaulan Bebas dan Faktor Ekonomi Jadi Penyebab 1000 Lebih Anak Berhenti Sekolah

  Sejumlah mama Papua datang dari berbagai Distrik di Kota Jayapura mengenakan sandal jepit, menggandeng…

1 hour ago

Stok Obat Menipis, Pelayanan Puskesmas Mopah Baru Terancam Terganggu

Kepala Puskesmas (Kapus) Mopah Baru Severina SH. Wiratwanti menyampaikan, stok obat, terutama jenis obat yang…

2 hours ago

Kemarau Panjang di Papua Pegunungan, Sejumlah Sumur Bor Milik Warga Mulai Mengering

Forecaster BMKG Wamena Ahmad Armanda menyatakan musim kemarau di wilayah Papua Pegunungan ini dimulai dari…

3 hours ago

Kebakaran Hanguskan Dapur dan Gudang Panti Asuhan Putri Kerahiman

Suster Yosephin Temelap mengatakan, api muncul dengan cepat diduga dari area dapur. Saat itu aktivitas…

4 hours ago

Surplus Produksi Telur Papua Perkuat Pasokan Dapur MBG

Pemerintah Provinsi Papua menyatakan produksi telur ayam di empat kabupaten kini telah melampaui kebutuhan harian…

5 hours ago