Categories: BERITA UTAMA

Dua Teman Miras Jadi Tersangka

AKP Clief Ricard Philipus Duwith, S.IK ( FOTO: Yewen/Cepos)

Terkait Penemuan Mayat di Jembatan Enggros

JAYAPURA- Kepolisian Sektor (Polsek) Abepura berhasil mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka, masing-masing  berinisial JGB (28) dan PE (48). Keduanya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Alfret Kusame (54) yang jenazahnya ditemukan di Jembatan Enggros, Distrik Abepura, Sabtu (18/1).

Kapolsek Abepura, AKP Clief Ricard Philipus Duwith, S.IK., saat dikonfirmasi melalui Iptu Jenly. L Sohilait, SH., mengakui telah mengamankan dan menetapkan dua orang tersangka. Tersangka JGB (28) dan PE (48) diduga lalai dan tidak menolong korban hingga meninggal dunia. 

“Kami telah amankan dua orang yang minum bersama korban di Jembatan Enggros. Status mereka saat sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Jenly saat dihubungi Cenderawasih Pos, Senin (20/1).

Menurut Jenly, setelah menerima informasi dari keluarga korban, maka pihaknya langsung bergerak dan mengamankan kedua tersangka. Karena mereka saat itu bersama-sama korban minum di Jembatan Enggros dan melihat korban terjatuh  di bawah jembatan.

“Status mereka awalnya sebagai saksi. Setelah kita lakukan pemeriksaan, maka sudah kita gelar dan tetapkan sebagai tersangka. Mereka berdua ini tahu dan lihat kejadian karena mereka sama-sama dengan korban sesaat sebelum korban meninggal dunia,” ucapnya.

Jenly mengatakan kedua tersangka bersama-sama minum dengan korban di Jembatan Enggros dan tiba-tiba korban terjatuh. Diduga ada yang mendorong korban. Para tersangka ini mengetahui korban terjatuh, namun  tidak menolong korban, tetapi membiarkan korban dan pergi begitu saja.

“Mereka kita tetapkan tersangka, karena membiarkan orang yang membutuhkan pertolongan atau menyebabkan orang dalam kesengsaraan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tegasnya.

Kedua tersangka dikenakan dengan Pasal 306 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. “Sementara itu, salah satu tersangka dari dua tersangka ini juga kita kenaikan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan,” tambahnya, 

Sebelumnya korban ditemukan oleh saksi meninggal dunia  dalam posisi tengkurap di bawah Jembatan Enggros. Korban langsung dievakuasi oleh pihak Polsek Abepura ke RS. Bhayangkara dan sudah diambil pihak keluarga dan disemayamkan Arso Kabupaten Keerom. “Pihak keluarga menolak untuk dilakukan otopsi terhadap mayat korban,” pungkas Jenly. (bet/nat)

newsportal

Recent Posts

OPD Diingatkan Jangan Kerja Ketika Injury Time

Ia menargetkan seluruh kegiatan dan program dapat terealisasi hampir seluruhnya sebelum memasuki akhir tahun. Bahkan,…

23 hours ago

Selecao Wajib Waspadai Singa Atlas

Timnas Brasil akan menghadapi Timnas Maroko pada laga perdana Grup C Piala Dunia 2026 di…

23 hours ago

Gunakan Sebo Buff, Delapan Anggota OPM Cium Merah Putih

Delapan orang yang disebut sebagai anggota Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) Kodap…

24 hours ago

Disosialisasikan, Rencana Pembangunan Bandar Antariksa Mendapat Dukungan

Selain itu, juga disepakati hasil sosialisasi ini akan ditindaklanjuti dalam penantanganan nota kesepahaman antara masyarakat…

1 day ago

Pendistribusian BBM Diawasi Polisi

Publik juga khawatir dari kenaikan ini justru ada upaya mencari keuntungan sepihak termasuk menerapkan cara-cara…

1 day ago

Belum Ada Razia Lagi, Kendaraan Modifikasi Tangki Kembali Ikut Antrian Pengisian BBM

Pengelola APMS Lasminingsih dan Anwarudin Wamena, Suyono mengaku sebenarnya kalau dikatakan pembiaran itu tidak, sebab…

1 day ago