Pada spanduk lainya juga berisi tulisan kritikan kepada pansel DPRK yang tidak memperhatikan perintah undang-undang dan PP 106 terkait dengan kuota 30% perempuan. “Perintah UU Otsus, PP106, Pergub, Perwal, tidak dilaksanakan oleh pansel Kota Jayapura yang tidak memperhatikan 30% bagi perempuan,”bunyi spanduk tersebut.
Plt. Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje mempersilahkan warga yang tidak puas dengan hasil tersebut silahkan digugat melalui PTUN atau jalur pengadilan. Karena desakan atau aksi yang dilakukan masyarakat tersebut tidak bisa mengubah hasil kerja yang sudah dilakukan Pemkot Jayapura melalui pansel.
Dia menjelaskan, mengenai dua orang kursi perempuan yang ada didalam kursi DPRK pengangkatan sudah sesuai dengan aturan bahkan sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri. “Dari 9 kursi ini dibagi 35 kursi, hasilnya 2,7 persen dan dibulatkan ke bawah,” pungkas Evert.(roy/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
BUMD milik Pemprov Papua, PT Irian Bhakti Papua (Perseroda) terus mengoptimalkan aset perusahaan yang tersebar…
Abisai menilai keberadaan petani memiliki peran penting dalam menjaga ketahanan dan ketersediaan pangan di…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., meresmikan Gedung Gereja GKII Nehemia Skow, Klasis…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, SH., MH., mengatakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW…
Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…
Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…