Pada spanduk lainya juga berisi tulisan kritikan kepada pansel DPRK yang tidak memperhatikan perintah undang-undang dan PP 106 terkait dengan kuota 30% perempuan. “Perintah UU Otsus, PP106, Pergub, Perwal, tidak dilaksanakan oleh pansel Kota Jayapura yang tidak memperhatikan 30% bagi perempuan,”bunyi spanduk tersebut.
Plt. Sekda Kota Jayapura, Evert Merauje mempersilahkan warga yang tidak puas dengan hasil tersebut silahkan digugat melalui PTUN atau jalur pengadilan. Karena desakan atau aksi yang dilakukan masyarakat tersebut tidak bisa mengubah hasil kerja yang sudah dilakukan Pemkot Jayapura melalui pansel.
Dia menjelaskan, mengenai dua orang kursi perempuan yang ada didalam kursi DPRK pengangkatan sudah sesuai dengan aturan bahkan sudah mendapat persetujuan dari Kemendagri. “Dari 9 kursi ini dibagi 35 kursi, hasilnya 2,7 persen dan dibulatkan ke bawah,” pungkas Evert.(roy/ade).
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Papua selama ini dikenal sebagai tanah yang diberkahi kekayaan alam luar biasa. Hutan-hutannya rimbun, tanahnya…
Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi yang kerap terjadi di tanah Papua, dalam hal ini…
UNTUK pertama kalinya, Timnas Futsal Indonesia U-16 berhasil merengkuh gelar juara Piala AFF Futsal U-16…
Rencana pengiriman bantuan pangan ini disampaikan bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze setelah melakukan rapat dengan…
Di tengah kampung wisata yang berada di atas Danau Sentani ini, berdiri satu sekolah dasar,…
Plt Direktur RSUD Wamena dr. Charles Manalagi, Sp.OG mengakui jika apabila berbicara terkait penyakit TBC,…