

Emanuel Gobay, Kuasa Hukum Forum Angkutan Umum Papua.(foto: Karel/Cepos)
JAYAPURA – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, menyebut Majelis Rakyat Papua (MRP) wajib bertanggung jawab atas pembungkaman ruang aspirasi di Abepura beberapa hari lalu.
Pengurus Harian YLBHI, Emanuel Gobay mengatakan bahwa, MRP adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang, sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 8, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Kata Gobay, memperhatikan tugas dan wewenang MRP terkait memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak OAP, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Page: 1 2
Penolakan diambil setelah daging ayam tersebut terbukti tidak layak konsumsi akibat tingkat cemaran mikroba yang…
Menerima laporan adanya perkelahian antar 2 kelompk warga di Gudang Arang tersebut, Patroli Ramadan langsung…
Menurut Philemon, Papua memiliki potensi sumber daya alam yang besar, terutama di sektor perikanan dan…
Kapolres Jayawijaya melalui Kasat Narkoba Iptu Jan B Saragih, SH, membenarkan adanya penyerahan narkotika yang…
Kepala Sekretariat Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Frits Ramandey, mengatakan catatan yang disampaikan berkaitan dengan…
Studi banding ke Raja Ampat dinilai sangat tepat, karena dinilai memiliki banyak kesamaan, baik dari…