

Emanuel Gobay, Kuasa Hukum Forum Angkutan Umum Papua.(foto: Karel/Cepos)
JAYAPURA – Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua, menyebut Majelis Rakyat Papua (MRP) wajib bertanggung jawab atas pembungkaman ruang aspirasi di Abepura beberapa hari lalu.
Pengurus Harian YLBHI, Emanuel Gobay mengatakan bahwa, MRP adalah representasi kultural orang asli Papua, yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka pelindungan hak-hak orang asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Undang-undang, sebagaimana diatur pada Pasal 1 angka 8, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, tentang perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus bagi Papua.
Kata Gobay, memperhatikan tugas dan wewenang MRP terkait memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak OAP, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
Page: 1 2
Namun, jika sudah terlanjur gundul. Melalui program pemerintah, pihaknya akan melakukan penanaman kembali sebagai…
Hanya saja, karena kendala operasional, di mana pemasukan yang tidak sesuai dengan kebutuhan biaya…
Kepala Perum Bulog Kanwil Papua Ahmad Mustari, memastikan, beras yang dimiliki Bulog Papua cukup untuk…
Terkait dengan penghargaan tersebut, Gubernur Papua, Matius D Fakhiri mengaku bahwa apa yang diraih tak…
Kepala Dukcapil Kota Jayapura, Raymond J.W. Mandibondibo, menjelaskan bahwa Mace Yako merupakan pegawai virtual yang…
Wali Kota Abisai Rollo menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rakor yang dinilainya menjadi momentum penting untuk…