Menurut Frits, wilayah Intan Jaya dan Papua pada dasarnya bukan daerah perang, sehingga penggunaan alat teknologi seperti drone seharusnya difokuskan pada fungsi pengamanan dan pemantauan, bukan operasi penyerangan terhadap warga sipil. Komnas HAM juga mengingatkan seluruh aparat, termasuk TNI yang tengah melaksanakan operasi di Papua, agar tidak menggunakan teknologi yang berpotensi menimbulkan korban sipil.
“Penggunaan drone untuk penyerangan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait korban luka akibat penyerangan drone di Intan Jaya, Komnas HAM menyebut masih melakukan verifikasi data dan kondisi para korban, termasuk kronologi kejadian serta jenis luka yang dialami. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan rumah sakit dan Kogabwilhan untuk mendapatkan data yang akurat terkait peristiwa tersebut.
Komnas HAM menegaskan proses klarifikasi dan pendalaman kasus masih terus berlangsung guna memastikan fakta yang sebenarnya di lapangan. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Marthen mengatakan, aset Penjara Boven Digoel telah ditetapkan sebagai salah satu cagar budaya. Namun hingga…
Langkah strategis ini diambil sebagai respons langsung atas temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)…
Menteri Pertanian Republik Indonesia, Andi Amran Sulaiman, menyiapkan pengembangan cetak sawah baru seluas 1.000 hektar…
Ancaman tenggelamnya daratan Kampung Nubuai bukan sekadar kekhawatiran tanpa alasan. Berdasarkan penuturan perwakilan Tokoh Pemuda…
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Jayapura, Haryanto, mengatakan hingga saat ini lima gedung Koperasi…
Menurut Wali Kota, MPLS merupakan tahapan awal yang sangat penting dalam perjalanan pendidikan seorang siswa.…