Menurut Frits, wilayah Intan Jaya dan Papua pada dasarnya bukan daerah perang, sehingga penggunaan alat teknologi seperti drone seharusnya difokuskan pada fungsi pengamanan dan pemantauan, bukan operasi penyerangan terhadap warga sipil. Komnas HAM juga mengingatkan seluruh aparat, termasuk TNI yang tengah melaksanakan operasi di Papua, agar tidak menggunakan teknologi yang berpotensi menimbulkan korban sipil.
“Penggunaan drone untuk penyerangan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait korban luka akibat penyerangan drone di Intan Jaya, Komnas HAM menyebut masih melakukan verifikasi data dan kondisi para korban, termasuk kronologi kejadian serta jenis luka yang dialami. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan rumah sakit dan Kogabwilhan untuk mendapatkan data yang akurat terkait peristiwa tersebut.
Komnas HAM menegaskan proses klarifikasi dan pendalaman kasus masih terus berlangsung guna memastikan fakta yang sebenarnya di lapangan. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
- Sat Narkoba dan Polsek Wamena Kota menemukan sebuah ladang berukuran panjang 4 Meter dan…
Mengingat negara-negara demokrasi maju telah memiliki regulasi serupa, Indonesia dinilai sangat membutuhkan aturan hukum…
Kuasa hukum keluarga korban, Sergius Wabiser, mengatakan pemeriksaan saksi telah dimulai sekitar pukul 11.00 WIT.…
Dua sertifikat tersebut mencakup aset tanah Puskesmas Tanjung Ria serta Pusat Kesehatan Reproduksi (PKR)…
Insiden yang terjadi saat warga tengah beristirahat tersebut melalap habis seluruh bangunan rumah serta menghanguskan…
Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo berjabat tangan dengan para pegawai usai pertemuan di ruang…