Menurut Frits, wilayah Intan Jaya dan Papua pada dasarnya bukan daerah perang, sehingga penggunaan alat teknologi seperti drone seharusnya difokuskan pada fungsi pengamanan dan pemantauan, bukan operasi penyerangan terhadap warga sipil. Komnas HAM juga mengingatkan seluruh aparat, termasuk TNI yang tengah melaksanakan operasi di Papua, agar tidak menggunakan teknologi yang berpotensi menimbulkan korban sipil.
“Penggunaan drone untuk penyerangan terhadap warga sipil tidak dapat dibenarkan dan harus dihentikan,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait korban luka akibat penyerangan drone di Intan Jaya, Komnas HAM menyebut masih melakukan verifikasi data dan kondisi para korban, termasuk kronologi kejadian serta jenis luka yang dialami. Pihaknya juga masih berkoordinasi dengan rumah sakit dan Kogabwilhan untuk mendapatkan data yang akurat terkait peristiwa tersebut.
Komnas HAM menegaskan proses klarifikasi dan pendalaman kasus masih terus berlangsung guna memastikan fakta yang sebenarnya di lapangan. (fia/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
UPDATE Berita Terbaru Cepos di Saluran https://whatsapp.com/channel/0029VbCNwCXAO7R8KvdYUG3Q
Page: 1 2
Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, menyatakan bahwa ketertutupan informasi ini menabrak aturan. Merujuk pada…
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dr. Anton Mote, mengatakan Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura terus memperkuat…
Banyak anak muda akhirnya hanya membawa map lamaran dari satu kantor ke kantor lain tanpa…
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kawasan Bandara Sentani IPTU Wajedi, didampingi Kanit Binmas AIPTU…
Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) menggelar tatap muka bersama para wajib pajak…
Setelah melewati satu musim penuh kompetisi, Arthur akhirnya merasakan langsung bagaimana atmosfer sepak bola di…