

Yandi, tersangka yang membakar kos-kosan di Kotaraja saat digelandang oleh Polisi ke ruang penyidikan di Polda, Selasa (18/3). (foto:Istimewah)
JAYAPURA-Setelah melalui penyelidikan mendalam, pelaku pembakaran 11 unit kos-kosan di Jalan Flamboyan, Kotaraja, Distrik Abepura, tepatnya di belakang Kampus Universitas Inggratubun (Unigrat Papua), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 tersebut menimbulkan kerugian material yang cukup besar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa tersangka yang bernama Yandi telah mengakui perbuatannya. Yandi melakukan aksi pembakaran tersebut karena dibakar api cemburu terhadap kekasihnya yang tinggal di salah satu kos-kosan tersebut.
“Tersangka mengaku cemburu karena kekasihnya diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Pada Jumat siang, dia datang ke lokasi dengan membawa sebuah jerigen berisi bensin. Saat itu, kekasihnya tidak berada di tempat. Dalam keadaan emosi, Yandi menyiram bensin di kos-kosan tersebut dan membakarnya,” jelas Fauzi saat jumpa pers di Mapolda Papua, Selasa (18/3).
Page: 1 2
Sesekali, ketika lelah menyapa, beberapa mama berdiri, menggoyangkan tubuh mengikuti irama musik, tawa pecah seketika.…
Kantor Distrik Sentani kembali dipalang oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan, Kamis (23/4). Aksi…
Seleksi dilakukan langsung Pelatih Kepala Timnas Futsal Putra Indonesia Hector Souto. Pelatih asal Spayol ini…
Satuan Kerja (Satker) Pelaksana Balai Jalan (PJN) Wilayah II pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional…
Audiensi tersebut untuk membahas persiapan menghadapi Pra Pekan Olahraga Nasional (Pra-PON) sekaligus menyampaikan laporan persiapan…
Kegiatan diawali dengan apel kesiapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Samapta Polres Jayapura Iptu Slamet…