

Yandi, tersangka yang membakar kos-kosan di Kotaraja saat digelandang oleh Polisi ke ruang penyidikan di Polda, Selasa (18/3). (foto:Istimewah)
JAYAPURA-Setelah melalui penyelidikan mendalam, pelaku pembakaran 11 unit kos-kosan di Jalan Flamboyan, Kotaraja, Distrik Abepura, tepatnya di belakang Kampus Universitas Inggratubun (Unigrat Papua), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 tersebut menimbulkan kerugian material yang cukup besar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa tersangka yang bernama Yandi telah mengakui perbuatannya. Yandi melakukan aksi pembakaran tersebut karena dibakar api cemburu terhadap kekasihnya yang tinggal di salah satu kos-kosan tersebut.
“Tersangka mengaku cemburu karena kekasihnya diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Pada Jumat siang, dia datang ke lokasi dengan membawa sebuah jerigen berisi bensin. Saat itu, kekasihnya tidak berada di tempat. Dalam keadaan emosi, Yandi menyiram bensin di kos-kosan tersebut dan membakarnya,” jelas Fauzi saat jumpa pers di Mapolda Papua, Selasa (18/3).
Page: 1 2
Setelah liburan panjang dan penerimaan murid baru, aktifitas anak-anak sekolah kembali ramai. Arus lalu lintas…
Menurut Abisai, perjudian bukan sekadar aktivitas yang melanggar hukum, tetapi juga menjadi salah satu…
Korban diketahui bernama Jhon S. Wanimbo (26), warga Jalan Buper Waena, Distrik Heram. Korban menghembuskan…
Menurut Anthon, langkah itu penting agar tidak muncul korban-korban sipil lainnya akibat tuduhan sepihak yang…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menegaskan Pemerintah Kota Jayapura akan mengoptimalkan pelaksanaan sejumlah peraturan…
Kasubdit I Ditresiber Polda Papua, Kompol I Wayan Laba, mengatakan kejahatan siber merupakan segala bentuk…