

Yandi, tersangka yang membakar kos-kosan di Kotaraja saat digelandang oleh Polisi ke ruang penyidikan di Polda, Selasa (18/3). (foto:Istimewah)
JAYAPURA-Setelah melalui penyelidikan mendalam, pelaku pembakaran 11 unit kos-kosan di Jalan Flamboyan, Kotaraja, Distrik Abepura, tepatnya di belakang Kampus Universitas Inggratubun (Unigrat Papua), akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa yang terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 tersebut menimbulkan kerugian material yang cukup besar.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Papua, Kombes Pol Achmad Fauzi, menjelaskan bahwa tersangka yang bernama Yandi telah mengakui perbuatannya. Yandi melakukan aksi pembakaran tersebut karena dibakar api cemburu terhadap kekasihnya yang tinggal di salah satu kos-kosan tersebut.
“Tersangka mengaku cemburu karena kekasihnya diduga memiliki hubungan dengan pria lain. Pada Jumat siang, dia datang ke lokasi dengan membawa sebuah jerigen berisi bensin. Saat itu, kekasihnya tidak berada di tempat. Dalam keadaan emosi, Yandi menyiram bensin di kos-kosan tersebut dan membakarnya,” jelas Fauzi saat jumpa pers di Mapolda Papua, Selasa (18/3).
Page: 1 2
Persiapan tersebut dilakukan sejak dini guna mengantisipasi meningkatnya permintaan masyarakat. Beberapa ritel yang telah menyiapkan…
Pemimpin Perum Bulog Kanwil Papua dan Papua Barat, Ahmad Mustari mengatakan stok beras yang dikelola…
Menurutnya, setiap hotel secara rutin menyampaikan laporan okupansi harian. Abdul Rajab menilai, menurunnya tingkat hunian…
Ia menjelaskan, nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Papua tahun 2025 atas dasar harga berlaku…
Kepala Seksi Layanan dan Kepesertaan TASPEN Kantor Cabang Jayapura, Chafrianty Badoa menjelaskan bahwa sebelum melakukan…
Di tingkat nasional, pemerataan layanan bedah jantung masih menjadi tantangan. Data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa…