Fauzi menegaskan bahwa Yandi melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar dan tidak di bawah pengaruh minuman keras.
“Ini murni dilakukan karena rasa cemburu yang membara,” tambahnya.
Yandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 187 tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama di atas lima tahun.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya kerugian material,” ungkap Fauzi. Yandi kini ditahan di rutan Mapolda Papua untuk menjalani hukuman lebih lanjut.
“Sekarang tersangkanya di tahan dan akan diperiksa lebih lanjut,” tegas Fauzi.
Diketahui peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 siang hari setelah waktu salat jumat dan kos-kosan yang terbakar merupakan milik H. Rajatampang. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Di balik lembaran berkas perkara yang menumpuk, ada kisah-kisah pilu tentang biduk rumah tangga yang…
Kepolisian Resor (Polres) Mimika tengah menyelidiki kasus penganiayaan berat yang menimpa seorang petugas keamanan swasta…
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua selaku Kepala Operasi (Kaops) Sikat Cartenz 2026, Kombes Pol…
elayanan kesehatan di daerah pedalaman Mimika masih menghadapi tantangan berat akibat keterbatasan fasilitas dan kebijakan…
Pertemuan tersebut membahas rencana pembukaan dan pengembangan lahan pangan sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan…
Kepala SMA Negeri 1 Sentani, Kelasina Yanggroseray, meminta para orang tua siswa memahami keterbatasan daya…