Fauzi menegaskan bahwa Yandi melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar dan tidak di bawah pengaruh minuman keras.
“Ini murni dilakukan karena rasa cemburu yang membara,” tambahnya.
Yandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 187 tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama di atas lima tahun.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya kerugian material,” ungkap Fauzi. Yandi kini ditahan di rutan Mapolda Papua untuk menjalani hukuman lebih lanjut.
“Sekarang tersangkanya di tahan dan akan diperiksa lebih lanjut,” tegas Fauzi.
Diketahui peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 siang hari setelah waktu salat jumat dan kos-kosan yang terbakar merupakan milik H. Rajatampang. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., melontarkan peringatan keras kepada seluruh…
Rustan mengatakan, Pemkot Jayapura sebelumnya telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) PAD yang menghasilkan sejumlah…
Penjabat Sekda Papua, Christian Sohilait mengatakan, pengendalian inflasi dilakukan secara rutin setiap pekan. Berdasarkan…
Ketiga jabatan tersebut yakni Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Jayapura, Kepala…
Meski tak menceritakan secara detail bagaimana proses korban bisa melarikan diri atau diamankan dari pihak…
Pemerintah Daerah Kabupaten Lanny Jaya secara resmi memulai pelaksanaan Diklat Prajabatan, Pelatihan Dasar (Latsar) CPNS…