Fauzi menegaskan bahwa Yandi melakukan aksi tersebut dalam keadaan sadar dan tidak di bawah pengaruh minuman keras.
“Ini murni dilakukan karena rasa cemburu yang membara,” tambahnya.
Yandi telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 187 tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang. Pasal ini mengancam hukuman penjara paling lama di atas lima tahun.
“Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, hanya kerugian material,” ungkap Fauzi. Yandi kini ditahan di rutan Mapolda Papua untuk menjalani hukuman lebih lanjut.
“Sekarang tersangkanya di tahan dan akan diperiksa lebih lanjut,” tegas Fauzi.
Diketahui peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Jumat, 14 Maret 2025 siang hari setelah waktu salat jumat dan kos-kosan yang terbakar merupakan milik H. Rajatampang. (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Program yang digagas Presiden Prabowo Subianto ini terus digenjot pelaksanaannya, termasuk untuk wilayah-wilayah yang sulit…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken mengingatkan seluruh layanan Kesehatan di Kabupaten Merauke…
Ia menyebut timnya melihat sejumlah perubahan awal di lapangan, termasuk penataan alur layanan dan perbaikan…
Inilah yang ditunjukkan seorang pemuda berusia 24 tahun bernama Tinus Wetipo. Pemuda kelahiran Wamena tahun…
Menurutnya, dengan adanya patroli ini, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan dan memberikan rasa aman kepada…
Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman saat dikonfirmasi membenarkan penemuan tersebut. Kata Kapolres, amunisi tersebut…