Categories: BERITA UTAMA

Lokasi Tambang Ditutup, Penyidik Periksa Saksi dan Pemilik Tambang

JAYAPURA–Penyidik Polresta Jayapura Kota memastikan akan menempuh langkah-langkah hukum terkait insiden tertimbun tanah yang menewaskan seorang pekerja tambang ilegal di kawasan Gajah Putih, Kota Jayapura. Korban diketahui bernama Rafles Waromi/Fonataba (22), yang sebelumnya dilaporkan tertimbun material longsoran di lokasi tambang pada Minggu (15/2) sekitar pukul 15.00 WIT.

Setelah melalui proses pencarian dan evakuasi selama tiga hari oleh tim gabungan, korban akhirnya ditemukan pada Selasa (16/2) malam dalam kondisi meninggal dunia. Kapolresta Jayapura Kota, Fredrickus W.A Maclarimboen, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil sejumlah langkah awal pascakejadian tersebut.

“Korban sudah berhasil dievakuasi dan kegiatan evakuasi telah selesai. Saat ini akses menuju lokasi sudah kami pasang garis polisi (police line), sehingga tidak ada lagi aktivitas penambangan di objek tersebut,” ujarnya Rabu (18/2).

Penyidik lanjutnya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk pemilik atau pihak yang mengelola lokasi tambang ilegal tersebut. Dalam proses penyelidikan akan didalami aspek komersial dari aktivitas penambangan itu. Informasi awal menyebutkan material yang diambil memiliki nilai jual tertentu per karung, sehingga dugaan adanya aktivitas ekonomi ilegal menjadi perhatian aparat.

“Nanti dalam pemeriksaan akan kita lihat. Informasinya setiap karung ada nilai rupiahnya. Bagaimana mereka bisa masuk ke lokasi itu, siapa yang menyuruh, semua akan kita dalami,” tegas Kombes Fredrickus.

Terkait status hukum aktivitas tambang tersebut, Kapolresta menyebut pihaknya belum dapat menyimpulkan sebelum proses pemeriksaan rampung. Namun, ia memastikan semua pihak yang terlibat akan dimintai keterangan.

“Semua akan diperiksa dan dimintai keterangan,” tambahnya.

Untuk sementara, aparat kepolisian hanya melakukan pemasangan garis polisi di sekitar lokasi. Masyarakat diimbau tidak melakukan aktivitas apa pun di area tersebut selama proses hukum berlangsung. “Kalau masih ada aktivitas setelah dipasang police line, itu berarti melawan perintah petugas dan tentu ada konsekuensi hukumnya,” tandasnya.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Polres Biak Amankan Belasan Kendaraan yang Dimodifikasi

Kendaraan-kendaraan itu ada yang dimodifikasi dengan tangki dengan ukuran besar dari ukuran standar. Operasi penertiban…

36 minutes ago

Anggaran Terbatas, Pemprov Papsel  Tunda Penambahan OPD

“Untuk pembentukan OPD yang baru, sudah pernah kita ajukan berdasarkan analisis kebutuhan kelembagaan yang dilakukan…

2 hours ago

Tekad Cawor Kembalikan Persipura ke Liga 1

Ricky Cawor resmi kembali bergabung dengan tim Persipura Jayapura untuk menghadapi kompetisi Liga 2 musim…

3 hours ago

Pengemudi Ayla Merah Ditahan di Polresta Jayapura

   Seluruh identitas pengemudi serta korban yang merupakan satu keluarga kini telah teridentifikasi secara pasti.…

4 hours ago

Andika Wisnu Kerja Keras Demi Kejayaan Tim

Mantan pemain PSBS Biak itu memiliki tekad besar untuk bisa mempersembahkan prestasi bagi tim kebanggaan…

5 hours ago

Masyarakat Tak Perlu Panik

Kapolres Jayawijaya melalui kabag Ops AKP Eddy Tohir Sabara menyatakan saat ini ada beberapa kelompok…

6 hours ago