Sementara Philipus Kraramuya, Advokat LBH Papua Merauke berpandangan bahwa penangkapan secara paksa melanggar HAM jika dilakukan sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas, tidak sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) seperti tanpa surat perintah, tanpa bukti permulaan cukup, atau melebihi batas waktu 1×24 jam, dan dilakukan dengan kekerasan atau paksaan untuk mengaku, melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak untuk tidak disiksa.
“Penangkapan paksa bisa dibenarkan secara hukum jika sesuai prosedur, misalnya menjemput paksa saksi/tersangka yang tidak patuh panggilan kedua kali, demi kepentingan penyidikan dengan tetap menghormati HAM,” katanya.
Aksi yang dilakukan Stenliy Dambujai sudah sesai dengan dengan hukum yang ada di negara ini sebagaimana Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yakni setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
“Jika kita melihat aksi yang dilakukan oleh Stenly Dambujay jelas-jelas tidak bertentangan dengan aturan mana pun, karena tidak mengganggu aktivitas warga jemat yang beribadah dan dilangsungkan di luar halaman gereja secara damai, aman dan tertib,” pungkasnya.
Sementara kabar terbarunya adalah Stenly telah dipulangkan namun diminta untuk menantangani surat pernyataan.
“Tapi setelah ini kami melihat ada pengerahan aparat di Mangga Dua untuk berjaga-jaga dan ini seperti membatasi ruang untuk menyampaikan aspirasi. Stenly intinya memprotes sikap uskup yang mendukung PSN untuk swasembada gula termasuk singgong dan jagung,” bebernya.
Tedy menambahkan bahwa sebagai pihak yang melakukan pendampingan hukum, yang dilakukan pemerintah ini berkaitan dengan kepemilikan atas tanah adat.
“PSN merampas, menyerobot tanah adat dan merusak dusun-dusun sebagai sumber kehidupan. Selain itu ada akses jalan sepanjang 130 Km yang dibuka bukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat melainkan lebih untuk kepentingan investor. Untuk mobilisasi kayu keluar dari hutan dan berjalannya PSN. Jalan yang diusulkan masyarakat bukan ini tapi malah ini yang dibangun,” tutupnya. (fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…
Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…
Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…
Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari, mereka datang dengan…
Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…
Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…