Categories: BERITA UTAMA

Suarakan Penolakan PSN, Seorang Aktivis Diamankan

Sementara Philipus Kraramuya, Advokat LBH Papua Merauke berpandangan bahwa penangkapan secara paksa melanggar HAM jika dilakukan sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas, tidak sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) seperti tanpa surat perintah, tanpa bukti permulaan cukup, atau melebihi batas waktu 1×24 jam, dan dilakukan dengan kekerasan atau paksaan untuk mengaku, melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak untuk tidak disiksa.

“Penangkapan paksa bisa dibenarkan secara hukum jika sesuai prosedur, misalnya menjemput paksa saksi/tersangka yang tidak patuh panggilan kedua kali, demi kepentingan penyidikan dengan tetap menghormati HAM,” katanya.

Aksi yang dilakukan Stenliy Dambujai sudah sesai dengan dengan hukum yang ada di negara ini sebagaimana Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yakni setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Jika kita melihat aksi yang dilakukan oleh Stenly Dambujay jelas-jelas tidak bertentangan dengan aturan mana pun, karena tidak mengganggu aktivitas warga jemat yang beribadah dan dilangsungkan di luar halaman gereja secara damai, aman dan tertib,” pungkasnya.

Sementara kabar terbarunya adalah Stenly telah dipulangkan namun diminta untuk menantangani surat pernyataan.

“Tapi setelah ini kami melihat ada pengerahan aparat di Mangga Dua untuk berjaga-jaga dan ini seperti membatasi ruang untuk menyampaikan aspirasi. Stenly intinya memprotes sikap uskup yang mendukung PSN untuk swasembada gula termasuk singgong dan jagung,” bebernya.

Tedy menambahkan bahwa sebagai pihak yang melakukan pendampingan hukum, yang dilakukan pemerintah ini berkaitan dengan kepemilikan atas tanah adat.

“PSN merampas, menyerobot tanah adat dan merusak dusun-dusun sebagai sumber kehidupan. Selain itu ada akses jalan sepanjang 130 Km yang dibuka bukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat melainkan lebih untuk kepentingan investor. Untuk mobilisasi kayu keluar dari hutan dan berjalannya PSN. Jalan yang diusulkan masyarakat bukan ini tapi malah ini yang dibangun,” tutupnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Sertifikasi Pramusaji, Perkuat Kompetensi SDM Pariwisata   Sertifikasi Pramusaji, Perkuat Kompetensi SDM Pariwisata   

Sertifikasi Pramusaji, Perkuat Kompetensi SDM Pariwisata 

  Wali Kota Jayapura, Dr. Abisai Rollo, melalui Staf Ahli Wali Kota, Sem Stenly Merauje,…

1 day ago

Dipicu Masalah Asmara, Dua Kelompok Warga di Merauke Saling Serang

Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga, SIK, dikonfirmasi menjelaskan, peristiwa bermula ketika seorang pria diduga melakukan…

1 day ago

Lautan Batu Apung Kepung Pantai Hamadi

Pemandangan elok pesisir Pantai Hamadi, Kota Jayapura, kini tertutup oleh fenomena material laut dan limbah…

2 days ago

Nasib Ratusan Mahasiswa Penerima Beasiswa SUP Terancam

  Ketua Komisi V DPR Papua, Dina L. Rumbiak, mengatakan pihaknya bersama Dinas Pendidikan Provinsi…

2 days ago

DPR Kota Jayapura Warning Pemkot

  Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…

2 days ago

Bangunan Liar dan Alih Fungsi Lahan Diminta Ditindak Tegas

   Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…

2 days ago