Categories: BERITA UTAMA

Suarakan Penolakan PSN, Seorang Aktivis Diamankan

Sementara Philipus Kraramuya, Advokat LBH Papua Merauke berpandangan bahwa penangkapan secara paksa melanggar HAM jika dilakukan sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas, tidak sesuai prosedur KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) seperti tanpa surat perintah, tanpa bukti permulaan cukup, atau melebihi batas waktu 1×24 jam, dan dilakukan dengan kekerasan atau paksaan untuk mengaku, melanggar prinsip praduga tak bersalah dan hak untuk tidak disiksa.

“Penangkapan paksa bisa dibenarkan secara hukum jika sesuai prosedur, misalnya menjemput paksa saksi/tersangka yang tidak patuh panggilan kedua kali, demi kepentingan penyidikan dengan tetap menghormati HAM,” katanya.

Aksi yang dilakukan Stenliy Dambujai sudah sesai dengan dengan hukum yang ada di negara ini sebagaimana Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yakni setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Jika kita melihat aksi yang dilakukan oleh Stenly Dambujay jelas-jelas tidak bertentangan dengan aturan mana pun, karena tidak mengganggu aktivitas warga jemat yang beribadah dan dilangsungkan di luar halaman gereja secara damai, aman dan tertib,” pungkasnya.

Sementara kabar terbarunya adalah Stenly telah dipulangkan namun diminta untuk menantangani surat pernyataan.

“Tapi setelah ini kami melihat ada pengerahan aparat di Mangga Dua untuk berjaga-jaga dan ini seperti membatasi ruang untuk menyampaikan aspirasi. Stenly intinya memprotes sikap uskup yang mendukung PSN untuk swasembada gula termasuk singgong dan jagung,” bebernya.

Tedy menambahkan bahwa sebagai pihak yang melakukan pendampingan hukum, yang dilakukan pemerintah ini berkaitan dengan kepemilikan atas tanah adat.

“PSN merampas, menyerobot tanah adat dan merusak dusun-dusun sebagai sumber kehidupan. Selain itu ada akses jalan sepanjang 130 Km yang dibuka bukan untuk menjawab kebutuhan masyarakat melainkan lebih untuk kepentingan investor. Untuk mobilisasi kayu keluar dari hutan dan berjalannya PSN. Jalan yang diusulkan masyarakat bukan ini tapi malah ini yang dibangun,” tutupnya. (fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papeg Terima Sertifikat KIPP Gunung Susu Seluas 72,5 HektarPemprov Papeg Terima Sertifikat KIPP Gunung Susu Seluas 72,5 Hektar

Pemprov Papeg Terima Sertifikat KIPP Gunung Susu Seluas 72,5 Hektar

Gubernur Papua Pegunungan, Dr (HC) John Tabo,S.E.,M.B.A, mengatakan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Provinsi Papua…

19 hours ago

Perubahan APBD Papua Dikebut, Sejumlah DBH Belum Masuk

  Ia menjelaskan, tambahan DAU tersebut berkaitan dengan kebutuhan belanja kepegawaian yang belum terselesaikan. Di…

20 hours ago

Tahan Rasa Nyeri di Tulang Belakang, Demi Pulang Bawa Uang Untuk Keluarga

  Di sepanjang jalan utama menuju pelabuhan, sejumlah kendaraan datang silih berganti. Di antara suara…

21 hours ago

Warga Kampung Amunkay Harus Rela Antre Panjang untuk Dapatkan Mitan

Pantauan media ini, antrean panjang didominasi kaum ibu. Di bawah terik matahari,  mereka datang dengan…

21 hours ago

Ada Monopoli Lapak Ilegal hingga Potensi Konflik di Pasar Otonom

   Langkah tegas Pemerintah Kota Jayapura tersebut, menurut Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Jayapura,…

22 hours ago

250 Anak Terlantar di Mimika, Tidak Adanya Rumah Singgah Jadi Kendala

Untuk mendata dan menjangkau ratusan anak tersebut, Dinsos memobilisasi 24 kader yang tersebar di berbagai…

22 hours ago