Categories: BERITA UTAMA

Rumpon Nelayan Disita, Dopis Meledak di Kantor Dinas Kelautan

Ia menambahkan bahwa para nelayan tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait alasan pembersihan rumpon tersebut. “Tidak ada alasan yang mereka kasih ke kami nelayan. Tidak ada undangan untuk duduk bicara atau berembuk. Nelayan sedang mancing, tiba-tiba kapal datang dan bilang mereka disuruh pembersihan rumpon,” jelasnya.

Ermina mengaku mengalami kerugian besar akibat penyitaan tersebut. Biaya pembuatan satu rumpon berkisar antara Rp50 juta hingga Rp70 juta, tergantung jarak pemasangannya di laut. Selain itu, banyak nelayan yang masih memiliki utang kredit antara Rp150 juta hingga Rp200 juta untuk modal pembuatan rumpon. Ermina sendiri mengaku memiliki tujuh perahu yang biasa menangkap ikan di sekitar rumpon miliknya. “Dalam satu hari, satu perahu yang memancing di rumpon bisa menghasilkan pendapatan sampai Rp20 juta,” ungkapnya.

Total 58 rumpon telah diputus atau disita. Nelayan yang terdampak berasal dari berbagai wilayah pesisir, mulai dari Demta, Depapre hingga pesisir Kota Jayapura. Aksi demonstrasi sempat memanas. Sejumlah kaca kantor Dinas Perikanan dilaporkan mengalami kerusakan akibat lemparan batu dari massa. Bahkan sempat terdengar ledakan yang diduga berasal dari bom dopis di samping area kantor. Aparat keamanan terlihat berjaga dan melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Meski sempat terjadi ketegangan, arus lalu lintas di sekitar kantor dinas masih terpantau berjalan lancar.

Setelah melalui proses negosiasi yang cukup alot antara perwakilan nelayan, pemerintah daerah, dan instansi terkait, akhirnya tercapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara tertulis. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa terdapat 58 rumpon, baik yang berada di bawah maupun di atas 12 mil laut, yang sebelumnya diputus oleh tim survei geologi. Rumpon tersebut akan dipasang kembali oleh para nelayan ke titik koordinat semula dengan adanya kompensasi penggantian biaya.

Untuk rumpon yang berada hingga jarak 12 mil laut, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp44.600.000 per rumpon. Pembayaran kompensasi tersebut akan dilakukan paling lambat satu minggu sejak kesepakatan ditandatangani, terhitung mulai Senin, 16 Maret 2026. Sementara untuk rumpon yang berada di atas 12 mil laut, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp120 juta. sesuai dengan usulan para pemilik rumpon.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Komisi III DPRP Audiens dengan Manajemen RSUD MeraukeKomisi III DPRP Audiens dengan Manajemen RSUD Merauke

Komisi III DPRP Audiens dengan Manajemen RSUD Merauke

Komisi III DPR Provinsi Papua Selatan melakukan audiens dengan Manajemen, Nakes dan honorer atau pegawai…

7 hours ago

Kapolda Papua Tengah Dorong Pemkab Intan Jaya Bangun Mapolres

Keterbatasan fasilitas ini memicu reaksi dari Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Jermias Rontini. Saat ditemui…

8 hours ago

Kepiting Bakau Timika Ekspor Perdana ke Malaysia

Dalam pengiriman perdana ini, sebanyak 240 kilogram kepiting bakau kualitas premium diterbangkan ke Negeri Jiran…

9 hours ago

Stama Ops Polri Soroti CCTV dan Minimnya Steward

Menurutnya, jumlah penonton yang mencapai puluhan ribu orang tidak sebanding dengan jumlah steward yang disiapkan…

10 hours ago

Tindak Tegas Anggota yang Langgar Prosedur

Penanganan kasus pembunuhan Bripda Juventus Edowai yang memicu kericuhan di Kabupaten Dogiyai pada 31 Maret…

11 hours ago

Cek Stadion LE, DPRP Siap Dukung Pemulihan

Dalam kunjungan tersebut Ketua DPR Papua Denny Bonai didampingi Ketua Komisi IV DPR Papua, Joni…

12 hours ago