Categories: BERITA UTAMA

Rumpon Nelayan Disita, Dopis Meledak di Kantor Dinas Kelautan

Ia menambahkan bahwa para nelayan tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait alasan pembersihan rumpon tersebut. “Tidak ada alasan yang mereka kasih ke kami nelayan. Tidak ada undangan untuk duduk bicara atau berembuk. Nelayan sedang mancing, tiba-tiba kapal datang dan bilang mereka disuruh pembersihan rumpon,” jelasnya.

Ermina mengaku mengalami kerugian besar akibat penyitaan tersebut. Biaya pembuatan satu rumpon berkisar antara Rp50 juta hingga Rp70 juta, tergantung jarak pemasangannya di laut. Selain itu, banyak nelayan yang masih memiliki utang kredit antara Rp150 juta hingga Rp200 juta untuk modal pembuatan rumpon. Ermina sendiri mengaku memiliki tujuh perahu yang biasa menangkap ikan di sekitar rumpon miliknya. “Dalam satu hari, satu perahu yang memancing di rumpon bisa menghasilkan pendapatan sampai Rp20 juta,” ungkapnya.

Total 58 rumpon telah diputus atau disita. Nelayan yang terdampak berasal dari berbagai wilayah pesisir, mulai dari Demta, Depapre hingga pesisir Kota Jayapura. Aksi demonstrasi sempat memanas. Sejumlah kaca kantor Dinas Perikanan dilaporkan mengalami kerusakan akibat lemparan batu dari massa. Bahkan sempat terdengar ledakan yang diduga berasal dari bom dopis di samping area kantor. Aparat keamanan terlihat berjaga dan melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Meski sempat terjadi ketegangan, arus lalu lintas di sekitar kantor dinas masih terpantau berjalan lancar.

Setelah melalui proses negosiasi yang cukup alot antara perwakilan nelayan, pemerintah daerah, dan instansi terkait, akhirnya tercapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara tertulis. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa terdapat 58 rumpon, baik yang berada di bawah maupun di atas 12 mil laut, yang sebelumnya diputus oleh tim survei geologi. Rumpon tersebut akan dipasang kembali oleh para nelayan ke titik koordinat semula dengan adanya kompensasi penggantian biaya.

Untuk rumpon yang berada hingga jarak 12 mil laut, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp44.600.000 per rumpon. Pembayaran kompensasi tersebut akan dilakukan paling lambat satu minggu sejak kesepakatan ditandatangani, terhitung mulai Senin, 16 Maret 2026. Sementara untuk rumpon yang berada di atas 12 mil laut, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp120 juta. sesuai dengan usulan para pemilik rumpon.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Perbaikan Fasilitas Layanan Hingga BPJS Jadi Langkah PrioritasPerbaikan Fasilitas Layanan Hingga BPJS Jadi Langkah Prioritas

Perbaikan Fasilitas Layanan Hingga BPJS Jadi Langkah Prioritas

Namun di balik rutinitas itu, tak ada yang menyangka bahwa hari itu akan menjadi berbeda.…

5 days ago

Sebagian Ditampung Kerabat, Seorang Janda Tiga Anak Masih Bingung Cari Tempat

Di depan sebuah masjid di kawasan Kodam, dua perempuan lanjut usia duduk bersandar. Di sekeliling…

5 days ago

RKPD TA 2027 Jayawijaya Mengacu Enam Prioritas Kebijakan Pemerintah

Pj Sekda Kabupaten Jayawijaya Drs. Tinggal Wusono, M.AP menyatakan enam prioritas kebijakan pemerintah kepada peningkatan…

5 days ago

Persipani Jawara Liga 4 Papua Tengah

Pertempuran memperebutkan takhta juara melawan Persipuncak Puncak Cartenz berlangsung sengit sejak menit awal. Kedua tim…

5 days ago

RD Tak Heran Reno Dipanggil Timnas

Pelatih kepala Persipura, Rahmad Darmawan memberikan apresiasi tinggi bagi pemain yang disebut-sebut sebagai masa depan…

5 days ago

Pemkab Biak Optimalkan Ketahanan Pangan Melalui Diversifikasi Komoditi

Pendekatan strategis yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah dengan mengoptimalkan pemanfaatan lahan produktif maupun lahan…

5 days ago