Categories: BERITA UTAMA

Rumpon Nelayan Disita, Dopis Meledak di Kantor Dinas Kelautan

Ia menambahkan bahwa para nelayan tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait alasan pembersihan rumpon tersebut. “Tidak ada alasan yang mereka kasih ke kami nelayan. Tidak ada undangan untuk duduk bicara atau berembuk. Nelayan sedang mancing, tiba-tiba kapal datang dan bilang mereka disuruh pembersihan rumpon,” jelasnya.

Ermina mengaku mengalami kerugian besar akibat penyitaan tersebut. Biaya pembuatan satu rumpon berkisar antara Rp50 juta hingga Rp70 juta, tergantung jarak pemasangannya di laut. Selain itu, banyak nelayan yang masih memiliki utang kredit antara Rp150 juta hingga Rp200 juta untuk modal pembuatan rumpon. Ermina sendiri mengaku memiliki tujuh perahu yang biasa menangkap ikan di sekitar rumpon miliknya. “Dalam satu hari, satu perahu yang memancing di rumpon bisa menghasilkan pendapatan sampai Rp20 juta,” ungkapnya.

Total 58 rumpon telah diputus atau disita. Nelayan yang terdampak berasal dari berbagai wilayah pesisir, mulai dari Demta, Depapre hingga pesisir Kota Jayapura. Aksi demonstrasi sempat memanas. Sejumlah kaca kantor Dinas Perikanan dilaporkan mengalami kerusakan akibat lemparan batu dari massa. Bahkan sempat terdengar ledakan yang diduga berasal dari bom dopis di samping area kantor. Aparat keamanan terlihat berjaga dan melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Meski sempat terjadi ketegangan, arus lalu lintas di sekitar kantor dinas masih terpantau berjalan lancar.

Setelah melalui proses negosiasi yang cukup alot antara perwakilan nelayan, pemerintah daerah, dan instansi terkait, akhirnya tercapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara tertulis. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa terdapat 58 rumpon, baik yang berada di bawah maupun di atas 12 mil laut, yang sebelumnya diputus oleh tim survei geologi. Rumpon tersebut akan dipasang kembali oleh para nelayan ke titik koordinat semula dengan adanya kompensasi penggantian biaya.

Untuk rumpon yang berada hingga jarak 12 mil laut, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp44.600.000 per rumpon. Pembayaran kompensasi tersebut akan dilakukan paling lambat satu minggu sejak kesepakatan ditandatangani, terhitung mulai Senin, 16 Maret 2026. Sementara untuk rumpon yang berada di atas 12 mil laut, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp120 juta. sesuai dengan usulan para pemilik rumpon.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Total 527 Pasien yang Diduga Alami Keracunan MBGTotal 527 Pasien yang Diduga Alami Keracunan MBG

Total 527 Pasien yang Diduga Alami Keracunan MBG

dr. Beeri I.S. Wopari, M.Kes., mengatakan data tersebut mencakup warga yang mendapat pelayanan kesehatan, baik…

3 days ago

Butuh Tiga Tahun Lebih, Ribuan Artefak dan Rekaman Budaya Papua Akhirnya “Pulang”

   Ribuan objek yang berhasil dipulangkan mencakup, sekitar 1.000 unit artefak kehidupan sehari-hari dan ritual,…

3 days ago

Hentikan dulu Program MBG di Papua

Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Jayapura, tenaga kesehatan, TNI-Polri, serta masyarakat yang bergerak menangani…

3 days ago

Tolak Eksekusi Lahan, Warga Blokade Ruas Jalan Cenderawasih Mimika

Aksi pembakaran ban dan penutupan jalan dengan batang kayu ini dilakukan sebagai bentuk protes keras…

3 days ago

Bukan Berasal dari Menu Makanan, Melainkan Air yang Terkontaminasi Bakteri E. coli

Rama mengatakan BGN akan melakukan evaluasi total terhadap pelaksanaan MBG menyusul dua kejadian dugaan keracunan…

3 days ago

Pemprov Papua Selatan dan Kementrans Bahas Penyelesaian Masalah Tanah

Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Transmigrasi (Kementrans) bersama Pemerintah Provinsi Papua Selatan…

3 days ago