Categories: BERITA UTAMA

Rumpon Nelayan Disita, Dopis Meledak di Kantor Dinas Kelautan

Ia menambahkan bahwa para nelayan tidak pernah menerima penjelasan resmi terkait alasan pembersihan rumpon tersebut. “Tidak ada alasan yang mereka kasih ke kami nelayan. Tidak ada undangan untuk duduk bicara atau berembuk. Nelayan sedang mancing, tiba-tiba kapal datang dan bilang mereka disuruh pembersihan rumpon,” jelasnya.

Ermina mengaku mengalami kerugian besar akibat penyitaan tersebut. Biaya pembuatan satu rumpon berkisar antara Rp50 juta hingga Rp70 juta, tergantung jarak pemasangannya di laut. Selain itu, banyak nelayan yang masih memiliki utang kredit antara Rp150 juta hingga Rp200 juta untuk modal pembuatan rumpon. Ermina sendiri mengaku memiliki tujuh perahu yang biasa menangkap ikan di sekitar rumpon miliknya. “Dalam satu hari, satu perahu yang memancing di rumpon bisa menghasilkan pendapatan sampai Rp20 juta,” ungkapnya.

Total 58 rumpon telah diputus atau disita. Nelayan yang terdampak berasal dari berbagai wilayah pesisir, mulai dari Demta, Depapre hingga pesisir Kota Jayapura. Aksi demonstrasi sempat memanas. Sejumlah kaca kantor Dinas Perikanan dilaporkan mengalami kerusakan akibat lemparan batu dari massa. Bahkan sempat terdengar ledakan yang diduga berasal dari bom dopis di samping area kantor. Aparat keamanan terlihat berjaga dan melakukan pengamanan di sekitar lokasi untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Meski sempat terjadi ketegangan, arus lalu lintas di sekitar kantor dinas masih terpantau berjalan lancar.

Setelah melalui proses negosiasi yang cukup alot antara perwakilan nelayan, pemerintah daerah, dan instansi terkait, akhirnya tercapai kesepakatan bersama yang dituangkan dalam berita acara tertulis. Dalam kesepakatan tersebut disebutkan bahwa terdapat 58 rumpon, baik yang berada di bawah maupun di atas 12 mil laut, yang sebelumnya diputus oleh tim survei geologi. Rumpon tersebut akan dipasang kembali oleh para nelayan ke titik koordinat semula dengan adanya kompensasi penggantian biaya.

Untuk rumpon yang berada hingga jarak 12 mil laut, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp44.600.000 per rumpon. Pembayaran kompensasi tersebut akan dilakukan paling lambat satu minggu sejak kesepakatan ditandatangani, terhitung mulai Senin, 16 Maret 2026. Sementara untuk rumpon yang berada di atas 12 mil laut, pemerintah akan memberikan kompensasi sebesar Rp120 juta. sesuai dengan usulan para pemilik rumpon.

Page: 1 2 3 4

Juna Cepos

Recent Posts

Retribusi Parkir Jadi Potensi PAD, Pemda Diminta Optimalkan PengelolaannyaRetribusi Parkir Jadi Potensi PAD, Pemda Diminta Optimalkan Pengelolaannya

Retribusi Parkir Jadi Potensi PAD, Pemda Diminta Optimalkan Pengelolaannya

Dijelaskan, selama ini, aktivitas parkir terus meningkat seiring bertambahnya kendaraan dan berkembangnya pusat-pusat perdagangan, perkantor

7 hours ago

Tinggal Sepekan Lagi HUT RI,  Nuansa Kemerdekaan Masih Minim

Bupati Jayapura Yunus Wonda sebelumnya telah menerbitkan imbauan agar peringatan HUT ke-81 RI tidak hanya…

8 hours ago

Pemkot Tarik 24 Mahasiswa UGM dari Lokasi KKN di Muara Tami

  Selama berada di lokasi KKN, para mahasiswa menjalankan berbagai program yang disesuaikan dengan kebutuhan…

9 hours ago

Pemkot Serahkan Bantuan Peralatan Pengolahan Ikan

  Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM., mengatakan program tersebut merupakan…

10 hours ago

Cegah Narkoba Masuk Sekolah, Polda Papua Edukasi Siswa SMPN 1 Sentani

Para siswa diberikan pemahaman mengenai berbagai jenis narkotika yang beredar di masyarakat, di antaranya ganja…

11 hours ago

Penataan Pasar Harus Libatkan Lintas OPD

  Ia meminta OPD terkait segera melakukan pendataan dan penertiban pasar berdasarkan zonasi. Penataan harus…

12 hours ago