

Para ASN usai mengikuti apel gabungan akhir tahun 2025, di halaman kantor gubernur, Senin (15/12).(foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama KPK dan Kementerian PANRB menegaskan larangan pemberian maupun penerimaan parcel atau bingkisan kepada aparatur sipil negara (ASN), terutama menjelang hari raya.
Alasannya adalah, pemberian parcel yang terkait jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berpotensi menjadi suap. Adapun ASN wajib menjaga integritas, netralitas, dan menghindari konflik kepentingan.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kode Etik ASN. Terkait dengan itu, Pj Sekda Papua, Christian Sohilait menyampaikan, kebiasan pemberiaan parcel sudah tidak diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Kalau untuk pejabat sudah tidak ada, sebab KPK sudah melarang kita sejak lima tahun lalu. Saya rasa pejabat kita juga sudah mengetahui hal itu,” kata Christian Sohilait kepada Cenderawasih Pos, usai memimpin apel gabungan akhir tahun 2025, di halaman kantor gubernur, Senin (15/12).
“Saya pikir para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudah mengetahui itu, karena sudah tidak ada pemberian parcel lagi,” sambungnya.
Page: 1 2
Menurut RD, Manajer Persipura, Owen Rahadiyan telah menjalin komunikasi untuk mengadakan pertemuan tatap muka di…
Kapolres Jayawijaya AKBP. Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.IK menyatakan sejak hari pertama kejadian, 6…
Pelaksanaan tes akademik tersebut berlangsung di beberapa lokasi, di antaranya IPDN Papua, Ian Fattahul Muluk…
Berbeda dengan sekolah-sekolah di jantung kota yang memiliki ribuan murid, SMKN 8 Jayapura memiliki jumlah…
Wali Kota Jayapura Abisai Rollo menegaskan, kepala daerah memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan seluruh…
Pemerintah Kampung Holtekam akan memfokuskan program pembangunan tahun 2027 pada penguatan ekonomi masyarakat melalui pengembangan…