

Para ASN usai mengikuti apel gabungan akhir tahun 2025, di halaman kantor gubernur, Senin (15/12).(foto: Elfira/Cepos)
JAYAPURA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bersama KPK dan Kementerian PANRB menegaskan larangan pemberian maupun penerimaan parcel atau bingkisan kepada aparatur sipil negara (ASN), terutama menjelang hari raya.
Alasannya adalah, pemberian parcel yang terkait jabatan dapat dikategorikan sebagai gratifikasi dan berpotensi menjadi suap. Adapun ASN wajib menjaga integritas, netralitas, dan menghindari konflik kepentingan.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kode Etik ASN. Terkait dengan itu, Pj Sekda Papua, Christian Sohilait menyampaikan, kebiasan pemberiaan parcel sudah tidak diterapkan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
“Kalau untuk pejabat sudah tidak ada, sebab KPK sudah melarang kita sejak lima tahun lalu. Saya rasa pejabat kita juga sudah mengetahui hal itu,” kata Christian Sohilait kepada Cenderawasih Pos, usai memimpin apel gabungan akhir tahun 2025, di halaman kantor gubernur, Senin (15/12).
“Saya pikir para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua sudah mengetahui itu, karena sudah tidak ada pemberian parcel lagi,” sambungnya.
Page: 1 2
Pemerintah menargetkan pendapatan negara di wilayah Papua pada 2026 sebesar Rp6,7 triliun, yang terdiri atas…
Owen membeberkan bahwa mereka sudah menjajaki dua stadion di Jawa Timur. Dan saat ini masih…
Dari hasil peninjauan, pemerintah menemukan sejumlah aspek yang perlu segera dibenahi, di antaranya sanitasi tempat…
Keputusan ini menjadi pengalaman pertama bagi skuad Persipura. Pada musim-musim sebelumnya, mereka lebih sering menggelar…
Menurutnya, selama ini pemerintah daerah tidak pernah dilibatkan secara maksimal dalam perencanaan maupun pelaksanaan program.…
Penangkapan bermula saat D.H. menjalani pemeriksaan di Passenger Security Check Point (PSCP) Terminal Keberangkatan Bandara…