Penegakan hukum yang tegas dan terukur ini diharapkan menjadi pesan jelas bagi kelompok bersenjata lainnya agar menghentikan aksi kekerasan. “Kami akan terus bekerja sama dengan jajaran Polres dan Kejaksaan untuk menjamin rasa aman masyarakat Papua,” tegasnya. Adapun barang bukti yang turut diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jayawijaya antara lain beberapa senjata tajam, batu, pakaian berlumur darah, serta sejumlah barang milik korban dan pelaku yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.
Dengan penyerahan tahap II ini, para tersangka selanjutnya akan menjalani proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayawijaya. “Kami memastikan setiap tindak pidana kekerasan di wilayah Papua, khususnya yang dilakukan oleh kelompok bersenjata, tidak akan dibiarkan. Setiap pelaku akan diproses hingga tuntas demi keadilan bagi para korban dan keamanan masyarakat,” tutup Adarma (rel/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…