“Sementara ini, ketiganya masih tergolong pemain baru dalam peredaran narkotika,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja tersebut dipasok dari PNG dan direncanakan untuk diedarkan di Kota maupun Kabupaten Jayapura. Kapolresta juga menyebutkan bahwa hingga kini peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapuda masih bersifat individu dan belum ditemukan sindikat atau jaringan terorganisir.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku WNA sebagai pemasok, sementara dua lainnya bertugas menghubungkan barang dengan calon pembeli. Ketiganya bekerja di sektor swasta,” ungkap AKBP Fredrickus.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. “Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKBP Frederickus. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Upaya penyelundupan barang terlarang, terutama Narkotika jenis ganja sebelumnya marak diungkap saat diselundupkan lewat jalur…
Sekretaris Daerah Kabupaten Merauke Yermias Paulus Ruben Ndiken kepada wartawan di Merauke menyebut, jumlah tenaga…
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, menjelaskan bahwa saat hujan deras turun bersamaan dengan pasangnya…
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan platform seperti…
Tersangka pertama berinisial MM (23) yang diamankan di depan Kantor Gubernur Provinsi Papua, Distrik Jayapura…
Kisah itu kini menjadi perbincangan luas di masyarakat. Banyak yang merasa kehilangan kepercayaan terhadap pelayanan…