“Sementara ini, ketiganya masih tergolong pemain baru dalam peredaran narkotika,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja tersebut dipasok dari PNG dan direncanakan untuk diedarkan di Kota maupun Kabupaten Jayapura. Kapolresta juga menyebutkan bahwa hingga kini peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapuda masih bersifat individu dan belum ditemukan sindikat atau jaringan terorganisir.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku WNA sebagai pemasok, sementara dua lainnya bertugas menghubungkan barang dengan calon pembeli. Ketiganya bekerja di sektor swasta,” ungkap AKBP Fredrickus.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. “Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKBP Frederickus. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ketua Bapemperda DPR Kota Jayapura, Ismail Bepa Ladopurab, menilai materi sosialisasi Perda RTRW yang…
Ketua Komisi B DPR Kota Jayapura, Yuli Rahman, menyambut baik dibukanya ruang sosialisasi perdana…
Hingga 21 Juli 2026, realisasi penerimaan retribusi sampah rumah tangga di Kota Jayapura baru…
Pihak keluarga mendesak untuk segera disampaikan karena pihak keluarga tidak menerima jika tindakan TPNPB OPM…
Konsep pasar terapung yang memanfaatkan perahu-perahu sebagai lapak jualan menghadirkan suasana berbeda dibandingkan pasar…
Amuk massa yang tak terkendali tidak hanya membuat KD meninggal dunia di lokasi kejadian akibat…