“Sementara ini, ketiganya masih tergolong pemain baru dalam peredaran narkotika,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja tersebut dipasok dari PNG dan direncanakan untuk diedarkan di Kota maupun Kabupaten Jayapura. Kapolresta juga menyebutkan bahwa hingga kini peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapuda masih bersifat individu dan belum ditemukan sindikat atau jaringan terorganisir.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku WNA sebagai pemasok, sementara dua lainnya bertugas menghubungkan barang dengan calon pembeli. Ketiganya bekerja di sektor swasta,” ungkap AKBP Fredrickus.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. “Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKBP Frederickus. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Wakil Wali Kota Jayapura, Rustan Saru, dalam pertemuan bersama warga (ruang pablik) menjelaskan bahwa pembayaran…
Karena itu, mereka memutuskan untuk membuat hutan sendiri. Tahun 2000 menjadi titik awal perjalanan. Bermodalkan…
Bagaimana tidak, dalam keadaan mabuk ia menggunakan pisau berupaya menikam seorang pemuda berinisial DP yang…
Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua, Izharul mengatakan, lonjakan penerimaan tersebut terutama ditopang oleh…
Mereka menuntut agar tahanan dari kelompok Dang yang sebelumnya ditangkap oleh aparat keamanan segera dibebaskan…
Menurutnya, posisi strategis Papua yang kaya akan keindahan alam, budaya, dan destinasi wisata kelas dunia…