“Sementara ini, ketiganya masih tergolong pemain baru dalam peredaran narkotika,” tambahnya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, ganja tersebut dipasok dari PNG dan direncanakan untuk diedarkan di Kota maupun Kabupaten Jayapura. Kapolresta juga menyebutkan bahwa hingga kini peredaran narkotika di wilayah Kota Jayapuda masih bersifat individu dan belum ditemukan sindikat atau jaringan terorganisir.
“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing. Pelaku WNA sebagai pemasok, sementara dua lainnya bertugas menghubungkan barang dengan calon pembeli. Ketiganya bekerja di sektor swasta,” ungkap AKBP Fredrickus.
Atas perbuatannya, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1951. “Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tutup AKBP Frederickus. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Tim Sapu Bersih Penyalahgunaan Migas Provinsi Papua menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi…
Persipura bukan lawan yang bisa dipandang sebelah mata. Mutiara Hitam sebelumnya menjadi salah satu kandidat…
Pembatasan tersebut sejalan dengan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026…
Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Dinas Kominfo Provinsi Papua, Thomas Sibi, menjelaskan bahwa…
Audiensi tersebut membahas sejumlah persoalan pertanahan yang terjadi di Papua, termasuk perkembangan penanganan…
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Linus Pasarang, yang membuka kegiatan menegaskan pentingnya penguatan…