Kedua, putusan ini tidak sejalan dengan prinsip perlindungan anak, Undang-undang Perlindungan Anak mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Kemudian putusan bebas ini justru memberikan impunitas bagi pelaku dan menghilangkan rasa aman bagi anak-anak lainnya.
Ketiga, putusan ini berkontradiksi dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 12 tahun penjara yang mana telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentang Perlindungan Anak. Namun, Majelis Hakim mengambil keputusan yang sangat bertentangan dengan tuntutan tersebut tanpa pertimbangan hukum yang kuat.
Berdasarkan hal-hal tersebut, pihak keluarga dan penasehat hukum mendesak kepada Jaksa Penuntut Umum agar memberikan atensi penuh terhadap perkara ini, mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar keadilan bagi korban dapat ditegakkan.
Lalu melaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jayapura. Apakah telah sesuai dengan prinsip hukum dan keadilan serta mempertimbangkan kemungkinan adanya pelanggaran kode etik hakim.
“Kami juga berharap masyarakat dan lembaga perlindungan anak bisa memonitor kasus Ini agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan yang merugikan hak-hak anak.
Deden membeberkan kronologi kasus ini, dimana awalnya dalam sebuah kesempatan, terdakwa bertamu kerumah korban pada malam hari sekira pukul 08.00 WIT. Kebetulan terdakwa dan kakak korban saling kenal. Disaat bersamaan, kakak korban pamit ke kios untuk membeli mie supaya bisa makan bersama terdakwa dan korban. Saat itu, kakak korban meninggalkan terdakwa dan korban di rumah itu.
Kunjungan yang dialkukan Alberth Merauje ke sekolah ini, bukan sekedar meninjau kondisi infrastruktur dari sekolah…
‘’Saya minta agar mempercepat pembangunan dapur-dapur SPPG, supaya segera masyarakat kita terbantukan,’’ kata Wamandes Ahmad…
Sekretaris Daerah Kabupaten Tolikara, Dr. Yosua Noak Duw, mengatakan kegiatan pembagian takjil ini merupakan inisiatif…
Ia menegaskan, pemerintah daerah harus memastikan hak-hak pekerja benar-benar terlindungi. Apalagi, ketentuan pembayaran THR sudah…
Anis Labene menyebut bantuan ini menjawab aspirasi masyarakat Puncak, terutama di daerah pemilihan 3 dan…
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRK Kota Jayapura, Theos R. B. Ajomi serta dihadiri Wali…