“Mahasiswa sangat antusiasi, ada 200 pohon yang ditanam sebab di lokasi tambang biasanya menjadi kawasan yang berpotensi longsor atau terjadi runtuhan karena tidak stabil,” jelas Lia.
Dosen yang saat SMA sempat merasakan ikut mendulang ini menambahkan bahwa pada kegiatan pengelolaan tambang wajib dilakukan reklamasi tambang. Reklamasi tambang adalah proses pemulihan lahan yang telah dieksploitasi dalam kegiatan pertambangan agar dapat digunakan kembali untuk tujuan produktif.
Proses ini melibatkan pemulihan kualitas lingkungan dan ekosistem yang rusak akibat penambangan, termasuk perbaikan topografi dan vegetasi. Tujuan dari reklamasi adalah untuk mengembalikan lahan bekas tambang ke dalam kondisi yang dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya. “Biasanya reklamasi ini sering diabaikan sehingga kami mengajak mahasiswa berinisiatif melakukan itu,” imbuhnya. (ade).
Page: 1 2
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan usulan kebijakan work from anywhere (WFA) pada 29,…
Mengutip MixVale, peristiwa terjadi sekitar pukul 15.00 sore, saat gelombang badai disertai angin kencang melintasi…
NAMA Yonas, pemuda Palangka Raya menjadi salah satu dari sedikit builder dunia yang diundang untuk…
Theo juga mengatakan, akibat penyerangan itu, masyarakat setempat memilih mengungsi ke luar dari Distik Gearek…
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi…
Perayaan ini menjadi momentum rohani yang bermakna untuk mempererat persatuan, memperkuat iman, serta meneguhkan komitmen…