Categories: BERITA UTAMA

Calon Membeludak, Timsel Diminta Cermat

848 Orang Mendaftar KPU-Bawaslu

JAKARTA – Masa pendaftaran calon komisioner KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 resmi ditutup pukul 16.00 WIB, kemarin (15/11). Berdasarkan data yang dipublikasikan laman resmi tim seleksi (timsel) hingga tadi malam, jumlah pendaftar mencapai 848 orang.

Angka itu terdiri dari 479 calon anggota KPU dan 369 calon anggota Bawaslu. Jumlah tersebut melonjak dibanding seleksi lima tahun lalu yang mencapai 512 pendaftar.

Anggota timsel Betti Alisjahbana mengatakan, angka tersebut masih bisa berubah. Sebab bisa saja, masih ada pendaftaran yang disampaikan melalui pos dan belum sampai ke kantor sekretariat. “Masih ada kemungkian beberapa tambahan dari PO Box,” ujarnya kepada Jawa Pos.

Betti menambahkan, pihaknya cukup puas dengan jumlah pendaftar yang masuk. Untuk itu, kans dilakukannya perpanjangan pendaftaran dipastikan tertutup. “Tidak ada. Pendaftar sudah lebih banyak dari lima tahun yang lalu,” imbuhnya. Sesuai jadwal, timsel akan melakukan verifikasi administrasi sebelum diumumkan ke publik pada 17 November. 

Sementara itu, Peneliti Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana mengatakan, secara kuantitas jumlah pendaftar sudah cukup baik. Sebab melampaui jumlah pendaftar pada periode lima tahun lalu.

Tingginya angka partisipasi, lanjut dia, sekaligus mematahkan kekhawatiran soal beban penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bisa menyurutkan minat pendaftar. “Ini didasari dengan tidak berubahnya regulasi pemilu dan pemilihan 2024,” ujarnya kemarin.  

Dengan banyaknya pendaftar, Ihsan menilai akan menjadi tantangan tersendiri bagi timsel. Sebab, sumber daya yang diseleksi untuk dipilih menjadi anggota KPU dan Bawaslu secara otomatis semakin banyak. Sehingga langkah dan upaya menetapkan nama yang paling layak diajukan ke Presiden dan DPR harus lebih ekstra.

Selain itu, kata Ihsan, pihaknya berharap membeludaknya pendaftar tidak mengurangi kecermatan timsel, saat meneliti berkas-berkas administrasi para peserta. Sehingga tidak terjadi kesalahan penelitian yang berdampak kepada hak seseorang untuk menjadi penyelenggara pemilu.

“Pasalnya peserta banyak mendaftar pada hari-hari terakhir dan mendekati penutupan, sehingga waktu proses penelitian administrasi juga sangat singkat,” jelasnya.  

Lebih lanjut lagi, Ihsan juga mendesak agar hasil penelitian administrasi disampaikan beserta alasannya. Hal ini untuk memberikan jaminan bahwa proses penelitian administrasi yang dilakukan oleh timsel sudah sesuai prosedur dan tidak ada kesalahan.

“Tim seleksi harus membuka kanal banding untuk mengantisipasi jika terjadi kekeliruan penelitian administrasi yang disebabkan karena kelalaian yang dilakukan oleh Tim seleksi,” tegasnya. (far/bay/JPG)

newsportal

Recent Posts

22 Saksi Diperiksa, Kejati Dalami Dugaan Korupsi Proyek Jalan Dema-Fefero

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, melalui Ketua Tim Penyidik sekaligus Kepala Seksi Penuntutan Kejati Papua, Alfisius…

8 hours ago

Kursi Sekda Papua Memanas

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pengumuman dan penerimaan berkas berlangsung pada 16-30 September 2026. Selanjutnya, seleksi…

15 hours ago

Mayat Seorang Wanita Ditemukan di Sekitar Kolam Buaya

Wanita tersebut diperkirakan sudah lanjut usia dan mengenakan jaket berwarna merah marone dan celana panjang…

16 hours ago

Orang Tua Siswa Minta Kampus Tegas

​"Sebenarnya aksi ini sudah berakhir beberapa hari lalu. Hanya karena kelalaian lembaga yang tidak mengakomodir…

17 hours ago

Ratusan Orang di Mimika Terinfeksi HIV-AIDS

Mayoritas penderita berjenis kelamin laki-laki sebanyak 109 orang, sedangkan perempuan tercatat 90 orang. Kepala Seksi…

18 hours ago

Pembangunan Kopdes Merah Putih Belum Menyentuh Kampung

Program pemerintah pusat dalam mendoro ekonomi masyarakat di kampung lewat Koperasi Desa Merah Putih (KDMP)…

19 hours ago