Categories: BERITA UTAMA

MRP Larang Orang Papua Jual Tanah, Disarankan Sistem Sewa

JAYAPURA–Majelis Rakyat Papua (MRP) mulai menertibkan persoalan perizinan investasi di Papua. Langkah ini dilakukan menyusul maraknya aktivitas investasi yang masuk tanpa melibatkan MRP dalam proses perizinannya.

Hal tersebut mengemuka dalam rapat yang digelar MRP bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Papua, di Gedung MRP, Senin (13/4)

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Regulasi yang juga Sekretaris Pokja Agama MRP, Markus Kajoi, mengatakan pihaknya kini fokus melakukan pendataan terkait perizinan investasi. Pasalnya, selama ini pemerintah dinilai belum melibatkan MRP dalam pemberian izin kepada investor, padahal hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

“Kewenangan MRP ini akan kita laksanakan karena memang sudah ada. Hanya saja, beberapa tahun terakhir MRP lebih banyak fokus pada kasus pelanggaran HAM dan afirmasi Orang Asli Papua (OAP), sehingga urusan investasi belum maksimal,” ujarnya.

Menurut Markus, pada periode ini MRP akan mengoptimalkan peran dengan meminta dukungan data dari Pemerintah Provinsi Papua, khususnya OPD yang menangani perizinan dan kerja sama dengan pihak ketiga.

“Kami awali dengan diskusi bersama Bappeda terkait penataan tata ruang, pola ruang, dan struktur ruang, karena itu menjadi dasar arah kebijakan investasi di semua sektor,” jelasnya.

Ia menegaskan, data tersebut penting agar MRP dapat memberikan saran, pertimbangan, serta persetujuan investasi yang berpihak pada perlindungan OAP.

Markus juga menyoroti pengalaman selama ini, di mana pelepasan tanah adat untuk pembangunan kerap memicu konflik dan tidak memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat.

“Berdasarkan pengalaman itu, kami akan merumuskan regulasi, termasuk merevisi Perdasus terkait masyarakat adat, terutama dalam pengaturan pemanfaatan tanah ulayat,” katanya.

Salah satu gagasan yang didorong MRP adalah penerapan sistem sewa kontrak sebagai pengganti praktik jual beli tanah yang selama ini dinilai memicu konflik.

“Dalam maklumat MRP, kami sudah melarang jual beli tanah. Yang kami sarankan adalah sistem sewa kontrak. Ini lebih menguntungkan masyarakat adat karena tanah tetap menjadi milik mereka,” tegas Markus.

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Olahan Ikan Papua Tembus Amerika, Nelayan Lokal Jadi Penopang

   Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Papua, Iman Djuniawal, mengatakan penerimaan pasar Amerika…

31 minutes ago

​Dibatasi Waktu, Tiap OPD Diminta Segera Lakukan Aksi dan Evaluasi

  Karena itu Rustan, mengingatkan para pimpinan OPD bahwa dokumen DPPA yang diterima bukanlah sekadar…

2 hours ago

BPN Papua Tekankan Perlindungan Lahan Pangan dan Tanah Adat

   Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Roy Wayoi di Jayapura, Jumat, mengatakan perlindungan lahan…

3 hours ago

Pemkot Jayapura Dorong Peran Pemuda Melestarikan Budaya Lokal

   Selain fokus memperkuat kerja sama antardaerah, Abisai menggarisbawahi pentingnya melibatkan generasi muda dalam upaya…

4 hours ago

Lindungi Lumbung Pangan Muara Tami dari Alih Fungsi Lahan

    ​Wakil Wali Kota Jayapura, Dr. Ir. H. Rustan Saru, MM, menegaskan bahwa Perda…

5 hours ago

Pemprov Papua Tingkatkan Pemerataan Energi dan Tata Kelola Tambang

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua terus meningkatkan pemerataan akses energi dan membenahi tata kelola pertambangan sebagai…

6 hours ago