Categories: BERITA UTAMA

Biaya Visum Tak Ditanggung BPJS Berpotensi Korban Enggan Melapor

JAYAPURA- Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 yang mengubah Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan menetapkan definisi Kebutuhan Dasar Kesehatan dan Kelas Rawat Inap Standar. Selain itu pelayanan kosmetik, infertilitas, pengobatan tradisional, dan pengobatan estetik tidak lagi dijamin. Mudahnya, korban kekerasan bagi perempuan dan anak untuk biasa visumnya tak lagi ditanggung BPJS.

Kebijakan tidak ditanggungnya korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual dalam skema Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjadi perhatian sejumlah kalangan di Papua. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menyulitkan korban, terutama perempuan dan anak dari keluarga kurang mampu, dalam mengakses layanan kesehatan yang berkaitan dengan proses hukum.

Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila (foto:Elfira/Cepos)

Apalagi data terakhir dari KemenPPPA, hingga Juli 2025, jumlah kekerasan terhadap anak mencapai 16.249 kasus. Lalu dari Januari hingga 12 Maret 2025, tercatat ada 4.882 kasus kekerasan dengan korban perempuan sebanyak 4.196 orang. Angka-angka ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap anak dan perempuan di Indonesia masih menjadi masalah serius yang perlu perhatian dan penanganan lebih lanjut.

Direktur LBH Apik Jayapura, Nur Aida Duwila mengatakan pembiayaan visum et repertum dan pemeriksaan medis merupakan bagian penting dalam proses pelaporan kasus kekerasan. Tanpa dukungan biaya, korban dikhawatirkan tidak melapor.

Page: 1 2 3

Juna Cepos

Recent Posts

Pemprov Papua Siapkan Mudik Gratis Nataru

   Selain program mudik gratis, Mathius mengatakan Pemprov Papua juga menyiapkan subsidi transportasi laut sebagai…

10 hours ago

Presiden Harus Bersikap Setelah Gereja Beri Sinyal

Komisi 1 DPR Papua menilai langkah sejumlah denominasi gereja di Tanah Papua yang membentuk wadah…

10 hours ago

Bangunan Pasar di Perbatasan RI-PNG Mulai Rusak, PAD Tak Maksimal

   Menurutnya, pasar dengan sekitar 200 kios tersebut memiliki potensi ekonomi besar. Ia mendapat informasi…

11 hours ago

Prabowo Persilakan KPK Periksa Menterinya

Presiden Prabowo Subianto memastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengusut hingga melakukan penindakan terhadap menteri…

11 hours ago

Selesaikan Konflik, Pimpinan Daerah Diminta Rangkul Semua Pihak

Menurutnya, dengan lahirnya undang-undang nomor 15 Tahun 2022 terkait dengan DOB semestinya Gubernur pimpin barisan…

12 hours ago

Uncen Berduka, Jangan Ada Palang Memalang

Suasana duka yang lagi menyelimuti Universitas Cenderawasih haruslah tercermin dari sikap dan perbuatan. Apalagi yang…

12 hours ago