Categories: BERITA UTAMA

Kuasa Hukum VY Tolak Keterangan Saksi

JAYAPURA – Dinilai tidak memenuhi unsur saksi sesuai UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena dua saksi yang dihadirkan jaksa tidak hadir karena sakit dan meninggal dunia maka pihak Victor Yeimo secara tegas menolak keterangan yang dibacakan.

Kuasa Hukum Victor Yeimo, Emanuel Gobai SH, MH mengatakan bahwa dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pembuktian salah satu yang memberikan keterangan adalah mereka yang menangkap berarti yang bersangkutan tidak tahu kejadian.

” Artinya dia (Saksi) tidak tahu kejadian yang dialami 19 Agustus dan 29 Agustus 2019 (Demo Rasis,red)  karena penangkapan klien kami  dilakukan pada tahun 2021, bukan 2019,” katanya di depan Pengadilan Negeri kelas 2 Jayapura, Selasa, (15/2).

Ia  menjelaskan tentang pernyataan itu pihaknya membantah karena Komite Nasional Papua Barat (KNPB) tidak terlibat dalam aksi anti rasis karena itu merupakan aksi spontanitas rakyat Papua yang merasa harga diri mereka dijatuhkan karena kasus Rasisme  di Surabaya.

“Dan keterangannya tidak sesuai dengan fakta yang dialami klien kami, untuk itu kami menyimpulkan bahwa dua keterangan saksi yang disampaikan sangat lemah dan menambah deretan panjang kesaksian dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sangat lemah itu membuktikan dugaan kami dalil-dalil yang disampaikan tidak terbukti,” katanya.

Maka dalam sidang Dengan agenda pemeriksaan pembuktian yang dilakukan pada Selasa,  kemarin lalu, Kata Gobai, dari kasus Victor Yeimo, pihaknya melihat sama-sama bahwa jaksa tidak mampu menghadirkan saksi.

“Tadi ada dua saksi yang dibacakan, satu saksi sudah meninggal dunia dan sementara satu saksinya katanya dalam keadaan sakit. Maka kami dari tim kuasa hukum secara tegas menyampaikan kepada majelis hakim bahwa kami menolak keterangan itu dibacakan karena sesuai definisi keterangan saksi yang diatur dalam undang-undang 08  Tahun 1981 tentang hukum acara pidana itu apa yang dikatakan saksi ada dalam ruang sidang, maka apa yang dia lihat, apa yang dia buat dan apa yang dia dengar itu yang disampaikan, sementara hanya dibacakan ini di luar dari konteks definisi keterangan saksi, karena kita tahu bahwa keterangan saksi adalah salah satu alat bukti sehingga kami keberatan Dan Hakim sampaikan bahwa dia akan memcatat,” ujarnya, (oel).

newsportal

Recent Posts

Kantor DPR Papua Digeledah Kejaksaan

Aktivitas kantor di Sekretariat DPR Papua, Jumat (25/9) mendadak tegang. Ini lantaran sejumlah penyidik kejaksaan…

12 hours ago

Dokumen Aspirasi Papua Utara Sampai ke DPRP

Kedatangan para tokoh adat dipimpin Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Waropen di Tanah Tabi, Karlos…

16 hours ago

Kamar Bak Apartemen di Lapas Cibinong Bikin Heboh, Ini Temuan Ombudsman

Alih-alih masuk ke blok hunian utama, tim Ombudsman justru menemukan deretan bangunan yang menarik perhatian.…

22 hours ago

Cegah Karhutla Berulang, Prabowo Bentuk Badan Gambut dan Mangrove

Presiden Prabowo Subianto memutuskan membentuk Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) untuk memperkuat pencegahan…

23 hours ago

Kualitas MBG Bisa Diratting Bintang 1-5 di Aplikasi

Juru Bicara BGN Tysa Novenny mengatakan keterlibatan sekolah menjadi bagian penting dalam membangun sistem pengawasan…

24 hours ago

Banyak Kebun di Kawasan Penyangga Cycloop

Banyak sekali kebun yang dibuat oleh warga. Lokasi yang harusnya ditumbuhi pepohonan besar tiba-tiba berubah…

1 day ago