Categories: BERITA UTAMA

Meski Tanpa Perda, Pemkab Jayapura Tolak Penambahan Mini Market

Sementara pihak yang mengeksekusi instruksi atau edaran ini dikabarkan bukan berstatus ASN melainkan seorang kader partai atau seorang politikus. Ini menjadi rahasia umum dimana Plt Kasatpol PP bukan berstatus sebagai ASN namun menempati posisi sebagai pihak atau organisasi penegak perda. Selain itu secara aturan instruksi bupati juga  tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam beberapa kasus, instruksi bupati dapat menjadi dasar hukum untuk tindakan administratif atau keputusan tertentu namun harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak melanggar dasar hak-hak warga negara.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Anthon Raharusun mengatakan setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

“Pertanyaannya, apa dasar pelarangan pembangunan pelaku usaha baru. Jika hanya berdasarkan instruksi itu memang memiliki kekuatan hukum   namun kan tidak bisa diterapkan secara asal-asalan,” kata Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (14/5).

Katakanlah seperti instruksi bupati ini, yang menurut Anthon sepanjang ada dasar hukum dalam bentuk Perda maka silahkan saja. Namun ketika itu tidak berdasarkan pada peraturan yang jelas, maka kebijakan seperti itu justru merugikan para investor yang akan berinvestasi di Papua.

“Merekakan punya hak sebagai warga negara yang menurut Undang-undang 1945 yaitu menjamin setiap hak dan kewajiban warga negara untuk berusaha, mengembangkan ekonomi, kehidupan sosial dan budaya jadi tidak bisa dihentikan seenaknya,” tegas Anthon.

Menurut advokad kondang ini dengan pelarangan seperti ini maka dianggap melanggar hak-hak konstitusi warga negara, hak untuk hidup, hak untuk membuka usaha, hak untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi.

“Toh kehadiran pelaku usaha baru untuk membantu masyarakat setempat. Jangan sampai dilarang atau dimatikan, sebab jika instruksi itu tidak mendasar maka pemerintah bisa digugat balik,” wantinya. Menurut Anthon, sepanjang kehadiran pelaku usaha baru mendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan PAD, maka itu tidak menjadi masalah. “Tinggal diatur saja tapi bukan  dilarang,” tutupnya.  (ana/fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Di Atas Puas Lihat Keindahan Pulau Karang, Puas Berenang Dikelilingi IkanDi Atas Puas Lihat Keindahan Pulau Karang, Puas Berenang Dikelilingi Ikan

Di Atas Puas Lihat Keindahan Pulau Karang, Puas Berenang Dikelilingi Ikan

Untuk bisa mendapatkan foto dan vidio bagus dengan berlatar belakang gugusan pulau karang di Piaynemo,…

19 hours ago

Persipura Butuh Asing Berkualitas

Mantan asisten pelatih Persewar Waropen itu menyebutkan manajemen harus berani melakukan hal serupa saat membangun…

20 hours ago

Ambulans di Kabupaten Jayapura Akan Dilengkapi Standar Layanan Lengkap

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jayapura, dr. Anton Mote, mengatakan bahwa pengecekan dilakukan secara langsung di…

21 hours ago

Realisasi Dana Otsus Tahun ini Sangat Mengecewakan!

Ondoafi Kampung Bambar, Distrik Waibu yang juga Ketua Dewan Adat Suku Sentani (DASS), Orgenes Kaway,…

22 hours ago

257 Kampung di Biak Numfor Lakukan Pemungutan Suara

“Untuk wilayah Numfor, di sana ada 5 distrik dan logistic telah diterima kepala distrik masing-masing,…

23 hours ago

120 Ton Beras SPHP Disalurkan ke 6 Kabupaten

Menurutnya ketersediaan beras di Papua Pegunungan itu ditopang oleh dua Perum Bulog, yakni Bulog Wamena…

24 hours ago