Sementara pihak yang mengeksekusi instruksi atau edaran ini dikabarkan bukan berstatus ASN melainkan seorang kader partai atau seorang politikus. Ini menjadi rahasia umum dimana Plt Kasatpol PP bukan berstatus sebagai ASN namun menempati posisi sebagai pihak atau organisasi penegak perda. Selain itu secara aturan instruksi bupati juga tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa kasus, instruksi bupati dapat menjadi dasar hukum untuk tindakan administratif atau keputusan tertentu namun harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak melanggar dasar hak-hak warga negara.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Anthon Raharusun mengatakan setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
“Pertanyaannya, apa dasar pelarangan pembangunan pelaku usaha baru. Jika hanya berdasarkan instruksi itu memang memiliki kekuatan hukum namun kan tidak bisa diterapkan secara asal-asalan,” kata Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (14/5).
Katakanlah seperti instruksi bupati ini, yang menurut Anthon sepanjang ada dasar hukum dalam bentuk Perda maka silahkan saja. Namun ketika itu tidak berdasarkan pada peraturan yang jelas, maka kebijakan seperti itu justru merugikan para investor yang akan berinvestasi di Papua.
“Merekakan punya hak sebagai warga negara yang menurut Undang-undang 1945 yaitu menjamin setiap hak dan kewajiban warga negara untuk berusaha, mengembangkan ekonomi, kehidupan sosial dan budaya jadi tidak bisa dihentikan seenaknya,” tegas Anthon.
Menurut advokad kondang ini dengan pelarangan seperti ini maka dianggap melanggar hak-hak konstitusi warga negara, hak untuk hidup, hak untuk membuka usaha, hak untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi.
“Toh kehadiran pelaku usaha baru untuk membantu masyarakat setempat. Jangan sampai dilarang atau dimatikan, sebab jika instruksi itu tidak mendasar maka pemerintah bisa digugat balik,” wantinya. Menurut Anthon, sepanjang kehadiran pelaku usaha baru mendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan PAD, maka itu tidak menjadi masalah. “Tinggal diatur saja tapi bukan dilarang,” tutupnya. (ana/fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Kasus yang turut menyeret nama mantan Sekretaris DPR Papua berinisial JJ tersebut kini memasuki tahap…
Menurutnya, usai mendapat laporan masyarakat anggorta dari Polres Jayawijaya langsung merespon ke lokasi tersebut dan…
Prinsip kesetaraan di mata hukum dan tata kelola pemasyarakatan menjadi komitmen utama manajemen Lapas…
Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Jayawijaya memastikan musim kemarau panjang sangat mempengaruhi inflasi di daerah.…
Kepala Dinas Pendidikan Kaleb Asso S.PD, M.PD menyatakan menyikapi situasi keamanan saat ini di Kabupaten…
Dalam aksi tersebut, para karyawan menyampaikan sejumlah aspirasi yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.…