Categories: BERITA UTAMA

Meski Tanpa Perda, Pemkab Jayapura Tolak Penambahan Mini Market

Sementara pihak yang mengeksekusi instruksi atau edaran ini dikabarkan bukan berstatus ASN melainkan seorang kader partai atau seorang politikus. Ini menjadi rahasia umum dimana Plt Kasatpol PP bukan berstatus sebagai ASN namun menempati posisi sebagai pihak atau organisasi penegak perda. Selain itu secara aturan instruksi bupati juga  tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam beberapa kasus, instruksi bupati dapat menjadi dasar hukum untuk tindakan administratif atau keputusan tertentu namun harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak melanggar dasar hak-hak warga negara.

Sementara itu, Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Anthon Raharusun mengatakan setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.

“Pertanyaannya, apa dasar pelarangan pembangunan pelaku usaha baru. Jika hanya berdasarkan instruksi itu memang memiliki kekuatan hukum   namun kan tidak bisa diterapkan secara asal-asalan,” kata Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (14/5).

Katakanlah seperti instruksi bupati ini, yang menurut Anthon sepanjang ada dasar hukum dalam bentuk Perda maka silahkan saja. Namun ketika itu tidak berdasarkan pada peraturan yang jelas, maka kebijakan seperti itu justru merugikan para investor yang akan berinvestasi di Papua.

“Merekakan punya hak sebagai warga negara yang menurut Undang-undang 1945 yaitu menjamin setiap hak dan kewajiban warga negara untuk berusaha, mengembangkan ekonomi, kehidupan sosial dan budaya jadi tidak bisa dihentikan seenaknya,” tegas Anthon.

Menurut advokad kondang ini dengan pelarangan seperti ini maka dianggap melanggar hak-hak konstitusi warga negara, hak untuk hidup, hak untuk membuka usaha, hak untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi.

“Toh kehadiran pelaku usaha baru untuk membantu masyarakat setempat. Jangan sampai dilarang atau dimatikan, sebab jika instruksi itu tidak mendasar maka pemerintah bisa digugat balik,” wantinya. Menurut Anthon, sepanjang kehadiran pelaku usaha baru mendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan PAD, maka itu tidak menjadi masalah. “Tinggal diatur saja tapi bukan  dilarang,” tutupnya.  (ana/fia/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Page: 1 2

Juna Cepos

Recent Posts

Diharapkan Lebih Profesional, Transparan, dan fokus Kebutuhan JamaahDiharapkan Lebih Profesional, Transparan, dan fokus Kebutuhan Jamaah

Diharapkan Lebih Profesional, Transparan, dan fokus Kebutuhan Jamaah

  Pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini tidak hanya pemindahan kewenangan, tetapi juga mencakup peralihan pegawai,…

6 hours ago

Dari Sagu hingga Noken, UMKM Papua Disiapkan Menembus Pasar Dunia

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian kunjungan Solidaritas Perempuan Indonesia Kabinet Merah Putih (Seruni KMP)…

7 hours ago

Pengedar Sabu Bakal Dikenakan 3 Pasal Narkotika

Kapolres Jayawijaya melalui kasat Narkoba Iptu Jan Benyamin Saragih, SH menyatakan tersangka DM masuk dalam…

7 hours ago

Pemkot Seleksi Calon Pimpinan OPD Definitif

Rustan Saru mengatakan, berbagai tahapan seleksi telah dilalui, mulai dari uji kompetensi hingga proses administrasi…

8 hours ago

Diduga Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Seorang Pemuda Diamuk Massa

Terduga pelaku sendiri saat kejadian tersebut diduga dalam pengaruh minuman keras. Kapolsek Merauke Kota melalui…

8 hours ago

Kedisplinan dan Kualitas Pelayanan Kelurahan Perlu Dibenahi

Hingga pukul 09.00 WIT, jumlah pegawai yang hadir baru mencapai sekitar 50 persen. Bahkan, pada…

9 hours ago