Sementara pihak yang mengeksekusi instruksi atau edaran ini dikabarkan bukan berstatus ASN melainkan seorang kader partai atau seorang politikus. Ini menjadi rahasia umum dimana Plt Kasatpol PP bukan berstatus sebagai ASN namun menempati posisi sebagai pihak atau organisasi penegak perda. Selain itu secara aturan instruksi bupati juga tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi dan harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Dalam beberapa kasus, instruksi bupati dapat menjadi dasar hukum untuk tindakan administratif atau keputusan tertentu namun harus tetap dalam koridor hukum yang berlaku dan tidak melanggar dasar hak-hak warga negara.
Sementara itu, Ketua DPC Peradi Suara Advokat Indonesia Kota Jayapura, Anthon Raharusun mengatakan setiap keputusan yang diambil oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
“Pertanyaannya, apa dasar pelarangan pembangunan pelaku usaha baru. Jika hanya berdasarkan instruksi itu memang memiliki kekuatan hukum namun kan tidak bisa diterapkan secara asal-asalan,” kata Anthon saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Rabu (14/5).
Katakanlah seperti instruksi bupati ini, yang menurut Anthon sepanjang ada dasar hukum dalam bentuk Perda maka silahkan saja. Namun ketika itu tidak berdasarkan pada peraturan yang jelas, maka kebijakan seperti itu justru merugikan para investor yang akan berinvestasi di Papua.
“Merekakan punya hak sebagai warga negara yang menurut Undang-undang 1945 yaitu menjamin setiap hak dan kewajiban warga negara untuk berusaha, mengembangkan ekonomi, kehidupan sosial dan budaya jadi tidak bisa dihentikan seenaknya,” tegas Anthon.
Menurut advokad kondang ini dengan pelarangan seperti ini maka dianggap melanggar hak-hak konstitusi warga negara, hak untuk hidup, hak untuk membuka usaha, hak untuk meningkatkan kesejahteraan dan ekonomi.
“Toh kehadiran pelaku usaha baru untuk membantu masyarakat setempat. Jangan sampai dilarang atau dimatikan, sebab jika instruksi itu tidak mendasar maka pemerintah bisa digugat balik,” wantinya. Menurut Anthon, sepanjang kehadiran pelaku usaha baru mendorong pertumbuhan ekonomi di kabupaten/kota dalam rangka meningkatkan PAD, maka itu tidak menjadi masalah. “Tinggal diatur saja tapi bukan dilarang,” tutupnya. (ana/fia/ade)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Menurut Dr. Methodius Kossay, data OAP yang akurat dan valid memang sangat krusial dalam menentukan…
Wakil Ketua I TP PKK Kabupaten Jayapura Anitha Hening Yocku dalam keterangannya di Jayapura, Kamis,…
"Generasi muda Papua adalah aset penting bangsa. Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk membimbing,…
Kapolres Jayapura, AKBP Dionisius V.D.P Helan, memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama perayaan…
Menjelang perayaan Hari Raya Trisuci Waisak, umat Buddha di Kota Jayapura mulai sibuk bersiap. Vihara…
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua mendistribusikan bantuan logistik ke Kabupaten Mamberamo Raya mengantisipasi…