Categories: BERITA UTAMA

Saling Bopong, Sembilan Warga Binaan Lapas Narkotika Kabur

Empat Orang Berhasil Diamankan

SENTANI – Sebuah kejadian tak mengenakkan terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura pada Minggu (11/8). Sembilan  warga binaan berhasil kabur dengan memanfaatkan kelengahan aparat.  Kesembilan napi tersebut berhasil kabur usai saling membopong satu sama lain. Meski sempat diketahui petugas dan terdengar suara tembakan namun para napi bersikeras melompati tembok dan kabur.

Tak lama setelah kejadian ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Jayapura, Kabupaten Jayapura, Samaludin Bogra mengumpulkan seluruh  warga binaan dan melakukan  pengecekan menyeluruh. Upaya pengejaranpun dilakukan dan disini aparat berhasil mengamankan empat orang sedangkan lima lagi dalam pencarian.

“Dari sembilan orang yang kabur sudah  tertangkap 4 orang,” kata Bogra kepada wartawan, Senin (12/8).

Bogra menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi Minggu (11/8) sekira Pukul 16.30 WIT. Saat itu para napi kabur dengan cara membobol pagar ornames di samping tong air. Para napi menggunakan barbel beton dan selanjutnya melompat tembok pagar di samping tong air yang posisinya berada diantara pos 3 dan pos 4.  Aksi ini sempat diketahui petugas dari pos 3 dan pos 4 sudah dimana petugas langsung membunyikan lonceng panjang dan tembakan peringatan.

Namun upaya ini tidak digubris.  Para napi tetap nekat memanjat tembok pagar dengan cara saling bopong. Kalapas menyampaikan bahwa napi yang kabur adalah Agus Itlay, Albert Tasman Samber, Alberto Alua dan Manuel Giban.

Sedangkan untuk 5 orang yang belum tertangkap adalah Robet Wenda, Okky Marvin Pagar,  Melianus Waga, Kaleb Rivaldo Marani dan Fredik Marsel Salmon. Marsel Samon sendiri merupakan napi titipan Lapas Abepura terkait kasus pembunuhan.

Menurut Bogra  dari warga binaan ini rata – rata hukuman yang dijalani adalah 3 sampai 4 tahun. Namun Marsel Samon yang tertinggi yakni 13 tahun. Ditambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk menangkap 5 warga binaan yang masih kabur.

  “Anggota kami saat ini juga masih berusaha melakukan pengejaran dan pencarian kepada warga binaan yang melarikan diri dan kasus ini juga sudah dilaporkan kepada pimpinan,” tambah Bogra.

Untuk sanksinya sendiri lanjut Kalapas, jika sudah tertangkap nantinya hak untuk mendapatkan remisi dan integrasi dicabut dan diberikan hukuman khusus kurungan 1 minggu.  “Jika dianggap berbahaya diperpanjang 1 bulan kurungan tertutup,” tegasnya. 

Kalapas meminta bagi masyarakat atau keluarga terdekat yang mengetahui informasi keberadaan para napi yang kabur ini bisa menginformasikan pihak Lapas. (dil/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

490 Daerah Tak Punya Uang untuk Bayar Gaji ASN

Karena itu, Kemenkeu saat ini tengah menghitung kebutuhan tambahan anggaran yang diperlukan untuk menambal kekurangan…

10 hours ago

Kodam Sebut Kevin Tewas Dalam Laka Tunggal

   Kepala Penerangan Kodam XVII/Cenderawasih, Kolonel Inf Tri Purwanto, mengatakan penyelidikan dilakukan bersama Polres Jayapura…

11 hours ago

Kuasai Abepura, Agenda Demo Harus Terkendali

Kesiapan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Abepura, Kompol Paulus Hilapok. Ia mengonfirmasi bahwa pihak kepolisian…

12 hours ago

Hotel Boleh Sepi Sekarang, Tapi Jurusan Perhotelan Paling Banyak Diincar Siswa

   Ia menjelaskan, pembelajaran perhotelan di SNK Pariwisata Papua tidak berhenti di ruang kelas. Siswa…

13 hours ago

Yulianto: Banyak Masalah Tanah Belum Tuntas

​Ia mencontohkan salah satu bentuk ketidakberesan pelayanan pertanahan yang tengah ia tangani, seperti permohonan pengembalian…

14 hours ago

Hanya Bermodalkan Rp 500 Ribu, Makanan Basi Terdeteksi Lima Detik.

Dengan modal sekitar Rp 500 ribu, dua siswa kelas sembilan tersebut merancang alat yang dapat…

15 hours ago