Categories: BERITA UTAMA

Saling Bopong, Sembilan Warga Binaan Lapas Narkotika Kabur

Empat Orang Berhasil Diamankan

SENTANI – Sebuah kejadian tak mengenakkan terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura pada Minggu (11/8). Sembilan  warga binaan berhasil kabur dengan memanfaatkan kelengahan aparat.  Kesembilan napi tersebut berhasil kabur usai saling membopong satu sama lain. Meski sempat diketahui petugas dan terdengar suara tembakan namun para napi bersikeras melompati tembok dan kabur.

Tak lama setelah kejadian ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Jayapura, Kabupaten Jayapura, Samaludin Bogra mengumpulkan seluruh  warga binaan dan melakukan  pengecekan menyeluruh. Upaya pengejaranpun dilakukan dan disini aparat berhasil mengamankan empat orang sedangkan lima lagi dalam pencarian.

“Dari sembilan orang yang kabur sudah  tertangkap 4 orang,” kata Bogra kepada wartawan, Senin (12/8).

Bogra menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi Minggu (11/8) sekira Pukul 16.30 WIT. Saat itu para napi kabur dengan cara membobol pagar ornames di samping tong air. Para napi menggunakan barbel beton dan selanjutnya melompat tembok pagar di samping tong air yang posisinya berada diantara pos 3 dan pos 4.  Aksi ini sempat diketahui petugas dari pos 3 dan pos 4 sudah dimana petugas langsung membunyikan lonceng panjang dan tembakan peringatan.

Namun upaya ini tidak digubris.  Para napi tetap nekat memanjat tembok pagar dengan cara saling bopong. Kalapas menyampaikan bahwa napi yang kabur adalah Agus Itlay, Albert Tasman Samber, Alberto Alua dan Manuel Giban.

Sedangkan untuk 5 orang yang belum tertangkap adalah Robet Wenda, Okky Marvin Pagar,  Melianus Waga, Kaleb Rivaldo Marani dan Fredik Marsel Salmon. Marsel Samon sendiri merupakan napi titipan Lapas Abepura terkait kasus pembunuhan.

Menurut Bogra  dari warga binaan ini rata – rata hukuman yang dijalani adalah 3 sampai 4 tahun. Namun Marsel Samon yang tertinggi yakni 13 tahun. Ditambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk menangkap 5 warga binaan yang masih kabur.

  “Anggota kami saat ini juga masih berusaha melakukan pengejaran dan pencarian kepada warga binaan yang melarikan diri dan kasus ini juga sudah dilaporkan kepada pimpinan,” tambah Bogra.

Untuk sanksinya sendiri lanjut Kalapas, jika sudah tertangkap nantinya hak untuk mendapatkan remisi dan integrasi dicabut dan diberikan hukuman khusus kurungan 1 minggu.  “Jika dianggap berbahaya diperpanjang 1 bulan kurungan tertutup,” tegasnya. 

Kalapas meminta bagi masyarakat atau keluarga terdekat yang mengetahui informasi keberadaan para napi yang kabur ini bisa menginformasikan pihak Lapas. (dil/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Gubernur Papua Tiadakan Penerimaan CPNS

Gubernur menegaskan, keputusan tersebut merupakan kebijakan yang tidak populer, namun harus diambil demi menjaga stabilitas…

10 hours ago

3 Hari Berturut-turut Masyarakat Sipil Diserang

Insiden pertama terjadi pada Senin (27/4), disusul kejadian serupa pada Selasa (28/4) sekitar pukul 11.22…

11 hours ago

Pola Pengamanan di Papua Bakal Dievaluasi

Ia menegaskan, tujuan utama negara adalah melindungi seluruh rakyat Indonesia. Karena itu, pendekatan keamanan tidak…

12 hours ago

Bupati Silih Berganti Kondisi Jalan dan Selokan Tak Pernah Berubah

Hingga hari ini, meski zaman berubah, Pasar Lama Sentani tidak pernah benar-benar sepi. Di setiap…

13 hours ago

Serap Keluhan dan Aspirasi Hakim, Mulai Masalah Pengawasan hingga Kesejahteraan

Pertemuan tersebut dihadiri Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY, Abhan, yang memaparkan materi sekaligus…

14 hours ago

Sanksi Menanti yang Live Saat Jam Kerja

​Langkah ini diambil guna memastikan integritas pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas pribadi di platform…

14 hours ago