Categories: BERITA UTAMA

Saling Bopong, Sembilan Warga Binaan Lapas Narkotika Kabur

Empat Orang Berhasil Diamankan

SENTANI – Sebuah kejadian tak mengenakkan terjadi di Lapas Narkotika Kelas II A Jayapura pada Minggu (11/8). Sembilan  warga binaan berhasil kabur dengan memanfaatkan kelengahan aparat.  Kesembilan napi tersebut berhasil kabur usai saling membopong satu sama lain. Meski sempat diketahui petugas dan terdengar suara tembakan namun para napi bersikeras melompati tembok dan kabur.

Tak lama setelah kejadian ini Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Narkotika Kelas II A Jayapura, Kabupaten Jayapura, Samaludin Bogra mengumpulkan seluruh  warga binaan dan melakukan  pengecekan menyeluruh. Upaya pengejaranpun dilakukan dan disini aparat berhasil mengamankan empat orang sedangkan lima lagi dalam pencarian.

“Dari sembilan orang yang kabur sudah  tertangkap 4 orang,” kata Bogra kepada wartawan, Senin (12/8).

Bogra menjelaskan bahwa kejadian tersebut terjadi Minggu (11/8) sekira Pukul 16.30 WIT. Saat itu para napi kabur dengan cara membobol pagar ornames di samping tong air. Para napi menggunakan barbel beton dan selanjutnya melompat tembok pagar di samping tong air yang posisinya berada diantara pos 3 dan pos 4.  Aksi ini sempat diketahui petugas dari pos 3 dan pos 4 sudah dimana petugas langsung membunyikan lonceng panjang dan tembakan peringatan.

Namun upaya ini tidak digubris.  Para napi tetap nekat memanjat tembok pagar dengan cara saling bopong. Kalapas menyampaikan bahwa napi yang kabur adalah Agus Itlay, Albert Tasman Samber, Alberto Alua dan Manuel Giban.

Sedangkan untuk 5 orang yang belum tertangkap adalah Robet Wenda, Okky Marvin Pagar,  Melianus Waga, Kaleb Rivaldo Marani dan Fredik Marsel Salmon. Marsel Samon sendiri merupakan napi titipan Lapas Abepura terkait kasus pembunuhan.

Menurut Bogra  dari warga binaan ini rata – rata hukuman yang dijalani adalah 3 sampai 4 tahun. Namun Marsel Samon yang tertinggi yakni 13 tahun. Ditambahkan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk menangkap 5 warga binaan yang masih kabur.

  “Anggota kami saat ini juga masih berusaha melakukan pengejaran dan pencarian kepada warga binaan yang melarikan diri dan kasus ini juga sudah dilaporkan kepada pimpinan,” tambah Bogra.

Untuk sanksinya sendiri lanjut Kalapas, jika sudah tertangkap nantinya hak untuk mendapatkan remisi dan integrasi dicabut dan diberikan hukuman khusus kurungan 1 minggu.  “Jika dianggap berbahaya diperpanjang 1 bulan kurungan tertutup,” tegasnya. 

Kalapas meminta bagi masyarakat atau keluarga terdekat yang mengetahui informasi keberadaan para napi yang kabur ini bisa menginformasikan pihak Lapas. (dil/ade)

Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos

BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS  https://www.myedisi.com/cenderawasihpos

Juna Cepos

Recent Posts

Korupsi Aerosport Mimika Berujung Setoran Rp26,3 Miliar

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Jefferdian menjelaskan, perkara tersebut berawal dari pembangunan sarana dan prasarana Aerosport…

23 hours ago

Pemerintah Jamin, Puskesmas yang Ditinggal Nakes Non OAP Tidak Akan Ditutup

Langkah ini diambil seminggu pasca-insiden penembakan yang menimpa tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian…

1 day ago

Dishub Tolikara Buka Akses Penerbangan Bersubsidi, Empat Distrik Terlayani

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tolikara, Yulius, mengatakan saat ini pihaknya bekerja sama dengan VTE Aviation…

1 day ago

Jayawijaya Kabupaten Pertama di Papua Pegunungan Terima Bantuan Bencana Kekeringan

Anggota Komisi XIII DPR RI Yan P Mandenas, S.Sos, M.Si menyatakan respon cepat yang diambil…

1 day ago

Ratusan ASN Pemkab Biak Numfor Diwajibkan Ikuti Ujian Profiling

Kepala BKN Regional IX Papua Nur Hasan mengapreiasi langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Biak…

1 day ago

Massa Tolak MBG dan Tuntut Pendidikan Gratis di Tanah Papua

Puluhan orang menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Senin (21/9). Mereka…

1 day ago