Pengembangan kasus pun dilakukan, dan tim mendapati keterlibatan pelaku lain berinisial NP alias Eko, yang diketahui memberikan uang kepada Arif untuk membeli sabu tersebut. Eko kemudian ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Perikanan, Hamadi Pantai, Jayapura Selatan.
Seluruh barang bukti sabu dengan total berat bersih 94,35 gram kemudian ditangani sesuai prosedur hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,37 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium oleh Bidlabfor Polda Papua dan 0,35 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sisanya, yaitu 93,63 gram, dimusnahkan pada tahap penyidikan.
“Kini, ketiga pelaku telah ditahan di kantor BNN Papua guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Brigjen Anang. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jayapura menilai peluang kerja di Kabupaten Jayapura sebenarnya cukup…
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan melalui Kasat Binmas AKP Yonias Purwanto mengatakan, kegiatan pembersihan…
Kegiatan tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kota Jayapura, Muchlis Karim, yang hadir…
Pemerintah Kabupaten Jayapura melalui Dinas Pemuda dan Olahraga mengakui pengelolaan dan perawatan GOR Toware di…
Menurutnya, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Jayapura, terutama dinas teknis terkait, agar…
Bupati Keerom, Piter Gusbager kembali dilantik sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar…