Pengembangan kasus pun dilakukan, dan tim mendapati keterlibatan pelaku lain berinisial NP alias Eko, yang diketahui memberikan uang kepada Arif untuk membeli sabu tersebut. Eko kemudian ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Perikanan, Hamadi Pantai, Jayapura Selatan.
Seluruh barang bukti sabu dengan total berat bersih 94,35 gram kemudian ditangani sesuai prosedur hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,37 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium oleh Bidlabfor Polda Papua dan 0,35 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sisanya, yaitu 93,63 gram, dimusnahkan pada tahap penyidikan.
“Kini, ketiga pelaku telah ditahan di kantor BNN Papua guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Brigjen Anang. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Ia menjelaskan, anggaran yang dialokasikan untuk TPP ASN sebesar Rp7,5 miliar, sementara THR mencapai Rp25…
Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengatakan laporan tersebut merupakan bentuk akuntabilitas lembaga pengawas pemilu atas…
Kepala Dinas Sosial Kota Jayapura, Matius Pawara, menjelaskan bahwa rumah singgah tersebut disiapkan sebagai tempat…
Juru taktik Persipura, Rahmad Darmawan mengaku puas dengan etos kerja anak asuhnya. Menurutnya, pemusatan latihan…
Karena itu, menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi fokus utama perusahaan daerah tersebut. “Air bersih…
General Manager Kantor Cabang PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Internasional Sentani Jayapura, I Nyoman Noer…