Pengembangan kasus pun dilakukan, dan tim mendapati keterlibatan pelaku lain berinisial NP alias Eko, yang diketahui memberikan uang kepada Arif untuk membeli sabu tersebut. Eko kemudian ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Perikanan, Hamadi Pantai, Jayapura Selatan.
Seluruh barang bukti sabu dengan total berat bersih 94,35 gram kemudian ditangani sesuai prosedur hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,37 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium oleh Bidlabfor Polda Papua dan 0,35 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sisanya, yaitu 93,63 gram, dimusnahkan pada tahap penyidikan.
“Kini, ketiga pelaku telah ditahan di kantor BNN Papua guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Brigjen Anang. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Wilayah V Jayapura menerbitkan peringatan dini terkait ancaman kekeringan…
Insiden yang terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 tersebut berawal dari penyerangan pos keamanan di…
Penandatanganan nota kesepahaman yang sarat nilai historis tersebut berlangsung secara khidmat pada Sabtu, 22 Agustus…
Selama sepekan terakhir, wilayah Kabupaten Puncak, Papua Tengah, sempat dikepung asap tebal akibat kebakaran hutan…
Mereka juga membawa boneka serupa yang diberikan oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, Agus Akhmadi.…
Bambang menjelaskan, tepung jagung yang digunakan dalam inovasinya tidak bekerja secara tunggal. Tepung tersebut dicampurkan…