Pengembangan kasus pun dilakukan, dan tim mendapati keterlibatan pelaku lain berinisial NP alias Eko, yang diketahui memberikan uang kepada Arif untuk membeli sabu tersebut. Eko kemudian ditangkap pada Jumat, 20 Juni 2025 sekitar pukul 00.30 WIT di Jalan Perikanan, Hamadi Pantai, Jayapura Selatan.
Seluruh barang bukti sabu dengan total berat bersih 94,35 gram kemudian ditangani sesuai prosedur hukum. Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,37 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium oleh Bidlabfor Polda Papua dan 0,35 gram untuk keperluan pembuktian di persidangan. Sisanya, yaitu 93,63 gram, dimusnahkan pada tahap penyidikan.
“Kini, ketiga pelaku telah ditahan di kantor BNN Papua guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” tutup Brigjen Anang. (rel/tri)
Layanan Langganan Koran Cenderawasih Pos, https://bit.ly/LayananMarketingCepos
BACA SELENGKAPNYA DI KORAN DIGITAL CEPOS https://www.myedisi.com/cenderawasihpos
Page: 1 2
Gubernur Papua Matius D. Fakhiri mengatakan, PT Irian Bhakti Mandiri memiliki aset bernilai besar yang…
Peringatan tinggi gelombang tersebut muncul di perairan utara Papua dikarenakan beberapa hari terakhir terpantau signifikan.…
Provinsi baru ini nantinya akan membawahi wilayah adat Saireri, yang mencakup lima kabupaten yaitu; Biak…
Pelantikan tersebut dilaksanakan setelah tiga bulan masa pemerintahan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pasca dilantik…
“Banyak anak di Papua menghadapi hambatan, bukan hanya soal jarak sekolah, tetapi kondisi ekonomi keluarga.…
Mesin menderu pelan, membelah air tenang menuju Kampung Enggros, sebuah pemukiman unik yang berdiri di…