Categories: BERITA UTAMA

Bikin Malu, Hanya Karena Cilok Oknum Polisi Jotos Seorang PKL

JAYAPURA – Video berdurasi 1 menit 51 detik berisi seorang pria melakukan pemukulan terhadap seorang penjual cilok di Depan Pagar SMU N 1 Timika ramai diperbincangkan. Ini setelah diketahui pelaku pemukulan merupakan oknum anggota Polisi berinisial AK berpangkat Brigpol.

Banyak yang menghujat aksi Brigadir AK karena dianggap bobot institusi. Hanya karena jayanan cilok akhirnya mengalahkan masyarakat sipil. Video ini akhirnya ditanggapi Polda Papua yang memastikan oknum Polisi tersebut akan diberi sanksi tegas. Kejadian pemukulan ini terjadi pada hari Rabu (13/4) 2022 sekira pukul 10.00 WIT dimana dalam video terlihat Brigadir AK bersama beberapa teman turun dari mobil dengan terlihat sempoyongan.

Mereka kemudian menuju korban dan terjadi komunikasi antar keduanya. Tak lama Brigpol AK terlihat emosi kemudian mendekati korban. Namun disini ia dihalangi rekannya. Nah saat mau masuk kembali ke mobil pelaku kembali mendekati korban dan melayangkan pukulan di mata kanan sehingga bagian mata kanan korban langsung bengkak dan membiru. Ia juga memukul bagian bibir korban.

Para netizen ramai – ramai menghakimi dan menghujat perbuatan oknum Polisi tersebut. Bahkan ada yang mengatakan jika korban adalah ayahnya maka ia siap memproses pelaku hingga melepaskan pangkat. Ada juga yang menulis nyinyir, hanya karena cilok malah bikin malu institusi kepolisian.

Polda Papua akhirnya angkat suara. “Tentu akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal.

Dikatakan saat ini, oknum-oknum tersebut telah ditangani Propam Polres Mimika dan sekarang dimasukkan ke Patsus. “Itu adalah tempat khusus anggota Polri atau di sel” terang Kamal.

Kamal mengungkapkan bahwa Oknum Anggota Polri tersebut diduga dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan pemukulan terhadap korban yang biasa dipanggil Cak Man sebanyak dua kali pada bibir hingga berdarah dan pipi kanan memar.

“Oknum anggota tersebut menurut saksi (Security SMU N 1) memaksa meminta pentolan tanpa memberikan kepada si penjual dan langsung melakukan pemukulan. Setelah melakukan tindakan ini menggunakan mobil bersama teman meninggalkan TKP,” jelas Kamal.

Ia pun memastikan bahwa tindakan disiplin yang dilakukan pelaku akan lebih lanjut. “Pasal berlapis, ada pidana umum dan kode etik kepolisian. Kita masih melakukan pemeriksaan. Yang pasti sudah dimasukkan ke Patsus,” tegasnya. (ade)

newsportal

Recent Posts

Wali Kota: Awasi Pembangunan di Kawasan Rawan Bencana!

  Perhatian tersebut terutama menyangkut aktivitas pembangunan di kawasan yang memiliki potensi rawan bencana, seperti…

10 hours ago

Jangan Biarkan Warga Sipil Jadi Korban Konflik

  Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) memberikan perhatian serius terhadap pernyataan-pernyataan yang disampaikan…

11 hours ago

Layanan Publik Harus Tepat Waktu dan Bebas Pungli

   Abisai menegaskan, pelayanan kepada masyarakat harus dilakukan secara konsisten sesuai standar dan waktu yang…

15 hours ago

Pemprov Bentuk Tim Aset Untuk Tangani Sengketa Tanah

  Gubernur Papua, Matius Fakhiri mengatakan, pembentukan tim dilakukan untuk memastikan kejelasan status dan riwayat…

15 hours ago

Perkuat Tata Kelola Daerah, Pemprov Bentuk Tiga OPD Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua membentuk tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru sebagai bagian dari upaya…

22 hours ago

Tiga Ruangan Baru di RSUD Wamena Diresmikan

Untuk mendukung peningkatan pelayanan kesehatan di RSUD Wamena, Pemerintah Kabupaten Jayawijaya meresmikan 3 ruangan yang…

23 hours ago