Categories: BERITA UTAMA

Bikin Malu, Hanya Karena Cilok Oknum Polisi Jotos Seorang PKL

JAYAPURA – Video berdurasi 1 menit 51 detik berisi seorang pria melakukan pemukulan terhadap seorang penjual cilok di Depan Pagar SMU N 1 Timika ramai diperbincangkan. Ini setelah diketahui pelaku pemukulan merupakan oknum anggota Polisi berinisial AK berpangkat Brigpol.

Banyak yang menghujat aksi Brigadir AK karena dianggap bobot institusi. Hanya karena jayanan cilok akhirnya mengalahkan masyarakat sipil. Video ini akhirnya ditanggapi Polda Papua yang memastikan oknum Polisi tersebut akan diberi sanksi tegas. Kejadian pemukulan ini terjadi pada hari Rabu (13/4) 2022 sekira pukul 10.00 WIT dimana dalam video terlihat Brigadir AK bersama beberapa teman turun dari mobil dengan terlihat sempoyongan.

Mereka kemudian menuju korban dan terjadi komunikasi antar keduanya. Tak lama Brigpol AK terlihat emosi kemudian mendekati korban. Namun disini ia dihalangi rekannya. Nah saat mau masuk kembali ke mobil pelaku kembali mendekati korban dan melayangkan pukulan di mata kanan sehingga bagian mata kanan korban langsung bengkak dan membiru. Ia juga memukul bagian bibir korban.

Para netizen ramai – ramai menghakimi dan menghujat perbuatan oknum Polisi tersebut. Bahkan ada yang mengatakan jika korban adalah ayahnya maka ia siap memproses pelaku hingga melepaskan pangkat. Ada juga yang menulis nyinyir, hanya karena cilok malah bikin malu institusi kepolisian.

Polda Papua akhirnya angkat suara. “Tentu akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan perbuatan dan aturan yang berlaku,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Mustofa Kamal.

Dikatakan saat ini, oknum-oknum tersebut telah ditangani Propam Polres Mimika dan sekarang dimasukkan ke Patsus. “Itu adalah tempat khusus anggota Polri atau di sel” terang Kamal.

Kamal mengungkapkan bahwa Oknum Anggota Polri tersebut diduga dalam pengaruh minuman beralkohol melakukan pemukulan terhadap korban yang biasa dipanggil Cak Man sebanyak dua kali pada bibir hingga berdarah dan pipi kanan memar.

“Oknum anggota tersebut menurut saksi (Security SMU N 1) memaksa meminta pentolan tanpa memberikan kepada si penjual dan langsung melakukan pemukulan. Setelah melakukan tindakan ini menggunakan mobil bersama teman meninggalkan TKP,” jelas Kamal.

Ia pun memastikan bahwa tindakan disiplin yang dilakukan pelaku akan lebih lanjut. “Pasal berlapis, ada pidana umum dan kode etik kepolisian. Kita masih melakukan pemeriksaan. Yang pasti sudah dimasukkan ke Patsus,” tegasnya. (ade)

newsportal

Recent Posts

Persipura Lakukan Perombakan Besar-besaran

“Untuk saat ini semua masih bisa terjadi. Pemain asing yang pasti kita sedang mencari. Tiga-tiganya…

4 hours ago

DPR RI Didesak Bentuk Pansus Pantau Kerusakan Dampak PSN

Direktur Eksekutif POHR, Thomas Ch. Syufi, menegaskan bahwa karya tersebut bukan sekadar dokumenter biasa, melainkan…

6 hours ago

Hampir Tak Ada Wakil Rakyat yang Bicara Penolakan PSN

Menurutnya, film Pesta Babi membuka ruang diskusi publik terkait persoalan besar yang selama ini dirasakan…

6 hours ago

Keikhlasan Saat Situasi Ekonomi Kurang Bergairah Jadi Ujian Dalam Berkurban

Sejak pukul 05.30 WIT panitia hari-hari besar Islam (PHBI) Provinsi Papua sudah mempersiapkan tempat di…

8 hours ago

TPNPB Bertanggungjawab Atas Pembakaran Fasilitas Umum

TPNPB Kodap XVI Yahukimo juga lanjut Sebby mengancam akan terus melakukan patroli dan operasi terhadap…

8 hours ago

Empat WNA asal China Jadi Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Nabire

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan empat warga negara asing (WNA) asal China sebagai tersangka dalam kasus…

16 hours ago